Showing posts with label Ekskul. Show all posts
Showing posts with label Ekskul. Show all posts

Materi Pmr ( Palang Merah Cukup Umur )

4:20 PM Add Comment
Untuk kali ini kita akan mempelajari materi non formal, sebagai siswa anda sekalian juga wajib mengetahui materi formal, tapi alangkah baiknya juga anda sekalian juga mengetahui materi non formal. alasannya ialah banyak materi non formal yang bisa kita pelajari dan kita terapkan kelak ketika kita udah tidak sekolah. dan juga ada materi yang sebelumnya kita tidak mengetahuinya di dalam materi formal sekolah tapi di materi non formal kita sanggup mengetahuinya dan bisa menjadikan pengetahuan gres untuk kita dalam kehidupan bermasyarakat atau kehidupan sehari hari kita.

Kaprikornus kali ini kita akan mempelajari materi perihal materi non formal atau materi ekskul di sekolahan. alasannya ialah banyak kegiatan ekstrakulikuler yang berada disekolah - sekolah yang pastinya sanggup menambah wawasan kita dalam bidang masing masing seperti:


Nah kali ini kita akan mempelajari salah satu dari materi ektrakulikuler diatas. untuk kalian semua yang belum tau perihal PMR. Yang sudah tau marilah kita lebih memahami perihal materi materi pmr, Langsung aja kita pelajari disini aja.


Sejarah PMR

Palang Merah Indonesia (PMI) ialah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. PMI selalu berpegang teguh pada tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan.Sampai ketika ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh indonesiaPalang Merah Indonesia tidak berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melaksanakan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.Sejarah Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873.Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indië (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada ketika pendudukan Jepang.
Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) diawali 1932. Kegiatan tersebut dipelopori dr RCL Senduk dan dr Bahder Djohan dengan menciptakan rancangan pembentukan PMI. Rancangan tersebut menerima dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkei pada 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah.

Rancangan tersebut disimpan menunggu ketika yang tepat. Seperti tak kenal mengalah pada ketika pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu menerima halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang kedua kalinya rancangan tersebut kembali disimpan.

Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945 ketika itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr Boentaran (Menkes RI Kabinet I) semoga membentuk suatu tubuh Palang Merah Nasional.

Dibantu Panitia lima orang terdiri atas dr R Mochtar sebagai Ketua, dr Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu dr Djoehana Wiradikarta, dr Marzuki, dr Sitanala, mempersiapkan terbentuknya Perhimpunan Palang Merah Indonesia. Tepat sebulan sesudah kemerdekaan RI, 17 September 1945, PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut hingga ketika ini dikenal sebagai Hari PMI.

Peran PMI ialah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama kiprah kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.

Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI bangun berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1925 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan kiprah kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963.

SEJARAH PALANG MERAH INDONESIA

 Untuk kali ini kita akan mempelajari materi non formal Materi PMR ( Palang Merah Remaja )


Palang Merah Indonesia atau PMI sebagai Organisasi Nasional dan anggota Palang Merah Internasional, tergabung dalam ICRC atau Internasional Committee of The Red Cross dan League of Nation Red Cross Society atau Liga Palang Merah Sedunia Sejak tahun 1870 di jaman penjajahan Belanda dengan nanra The Nederlands Indische Rode Kruis atau Palang Merah Hindia Belanda.

Dan pada tahun 1939 seiring dengan timbulnya dorongan dan usaha kebangsaan, maka dua tokoh kebangsaan Dr. Rel senduk dan Dr. Bahder Djohan mengusulkan kepada pemerintah Hindia Belanda untuk membentuk Palang Merah Indonesia. Meskipun ditolak untuk kedua kalinya tahun 1940 gagasan mulia ini diajukan kembali dan pemerintah Hindia Belanda tetap
menolak.

Kemudian pada jaman pendudukan Jepang tahun 1942 hingga dengan 1945 telah dirintis kembali usaha pembentukan Palang Merah Indonesia tetapi belum juga sanggup terwujud.

Kemauan dan tekad yang membaja untuk membentuk Palang Merah Indonesia diteruskan alasannya ialah tuntutan yang mendesak guna menawarkan pertolongan kepada para korban pertempuran dalam usaha bangsa mengusir penjajah.  Dan barulah pada tanggal 3 September 1945 dikeluarkanlah perintah Presiden R.I kepadaMenteri Kesehatan dr. Boentaran Martoatmojo untuk menjajagi kemungkinan terbentuknya Palang Merah Indonesia  tanggal 5 September 1945 dibentuklah panitia persiapan yang terdiri dari 5 or-an ialah Dr.Mochtar, Dr. Bahder  Djohan, Dr. Sitanala, Dr. Djoehana. Panitia lima inilah bertugas membentuk Palang Merah Indonesia. Dan akhimya pada tanggal 17 September 1945 terbentuklah Perhimp unan Palang Merah Indonesia, bersamaan dengan dilantiknya Pengurus Besar PMI pertama adalah:

Ketua                                 : Drs. Moh Hatta
Wakil Ketua                       : Dr. R. Boentaran Martoatmodjo
Badan Penulis terdiri dari  : Dr. R. Mochtar, Dr. Bahder Djohan, Mr. Santoso
Bendahara                          : Mr. T.Saubari
Penasehat                           : K.H. Raden Adrian

Setelah pengesahan kedaulatan, catatan kejadian penting dalam Organisasi Palang Merah Indonesia ialah :

Dikeluarkan keputusan pemerintah No. 25 tahun 1950 tertanggal 16 Januari 1950 perihal pengesahan Palang Merah Indonesia sebagai satu-satunya organisasi Palang Merah di Indonesia.
Palang Merah Indonesia diakui oleh ICRC, INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS dengan surat No. 392 tertanggal 15 Juni 1950.
Tanggal 16 Oktober 1950 Palang Merah Indonesia diterima sebagai Liga Palang Merah International LEAGUE OF NATION RED CROSS SOCIETY
Dengan telah ditandatangani KONVENSI GENEVA oleh utusan Pemerintah RI maupun perwakilan Palang Merah Indonesia, maka pemerintah RI telah tetapkan UU No. 59 tahun 1958. Dengan semua tindak dan langkahnya tidak terlepas dari identias Bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Palang Merah Indonesia ialah organisasi yang netral dan independent, yang melaksanakan kegiatannya demi
kemanusiaan, kesukarelaan, kenetralan, kesamaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan.
Palang Merah Indonesia tidak melibatkan diri/berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu.
Dalam pelaksanaannya tidak melaksanakan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling
membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.

Sejarah Lahirnya Gerakan

 Untuk kali ini kita akan mempelajari materi non formal Materi PMR ( Palang Merah Remaja )
Henry Dunant

Pada tahun 1895, Henry Dunant menyaksikan terjadinya peperangan di Solferino, dimana banyak korban perang yang tidak menerima pertolongan, sehingga timbul gagasan untuk menawarkan pertolongan kepada korban perang tersebut.Pengalaman itu dituangkan di dalam buku “Kenangan Solferino” (tahun 1862). Dalam buku tersebut diuraikan perihal kondisi yang ditimbulkan oleh peperangan dan mengusulkan semoga segera dibuat satuan tenaga sukarela yang bernaung di bawah suatu forum yang menawarkan pertolongan kepada orang-oang yang terluka di medan perang.

Buku “Kenangan Solferino” menarik perhatian 4 orang penduduk Jenewa yaitu :
– General Dufour
– Dr. Louis Appia
– Dr. Theodore Maunoir
– Gustave Moynier
 Untuk kali ini kita akan mempelajari materi non formal Materi PMR ( Palang Merah Remaja )

Empat (4) orang tersebut bersama Henry Dunant membentuk Komite Lima yang kemudian menjadi International Committee Of The Red Cross (ICRC) = Komite Internasional Palang Merah (KIPM).Pada tanggal 22 Agustus 1864 atas pakarsa ICRC, Pemerintah Swiss menyelenggarakan suatu konperensi yang diikuti oleh 12 Kepala Negara yang menandatangani perjanjian internasional yang dikenal dengan KONVENSI JENEWA I.Karena tanda Palang Merah diasumsikan mempunyai arti khusus maka pada tahun 1876 simbol Bulan Sabit Merah disahkan untuk digunakan oleh negara-negara Islam. Kedua Simbol tersbut mempunyai arti dan nilai yang sama.Dengan berakhirnya Perang Dunia I, banyak sekali epidemi penyakit berjangkit dan tragedi kelaparan menjalar.Melihat kenyataan itu, Henry P. Davidson warga negara Amerika, merasa perlu mendirikan suatu organisasi yang menangani problem bantan tersebut, yang ketika ini dikenal sebagai Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan sabit Merah (didirikan tanggal 5 Mei 1919 dalam suatu konperensi Kesehatan Internasional di Cannes Perancis).

Kemanusiaan dan Kerelawanan Dalam banyak sekali kegiatan PMI komitmen terhadap kemanusiaan ibarat Strategi 2010 berisi perihal memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan melalui promosi prinsip nilai kemanusiaan, penanggulangan bencana, kesiapsiagaan penanggulangan bencana, kesehatan dan perawatan di masyarakat, Deklarasi Hanoi (United for Action) berisi penanganan aktivitas pada isu-isu penanggulangan bencana, penanggulangan wabah penyakit, dewasa dan manula, kemitraan dengan pemerintah, organisasi dan administrasi kapasitas sumber daya serta humas dan promosi, maupun Plan of Action merupakan keputusan dari Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa Swiss tahun 1999.

Dalam konferensi tersebut Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai penerima menyatakan ikrar di bidang kemanusiaan.
Hal ini sangat sejalan dengan kiprah pokok PMI ialah membantu pemerintah Indonesia di bidang sosial kemanusiaan terutama tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi: Kesiapsiagaan Bantuan dan Penanggulangan Bencana, Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Sukarelawan, Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan Transfusi Darah. Kinerja PMI dibidang kemanusiaan dan kerelawanan mulai dari tahun 1945 hingga dengan ketika ini antara lain sebagai berikut:

1.    membantu ketika terjadi peperangan/konflik. Tugas kemanusiaan yang dilakukan PMI pada masa perang kemerdekaan RI, ketika pemberontakan RMS, kejadian Aru, ketika gerakan koreksi tempat melalui PRRI di Sumbar, ketika Trikora di Irian Jaya, Timor Timur dengan operasi kemanusiaan di Dilli, pengungsi di Pulau Galang.

2.    membantu korban tragedi alam. Ketika gempa terjadi di Pulau Bali (1976), membantu korban gempa bumi (6,8 skala Richter) di Kabupaten Jayawijaya, tragedi Gunung Galunggung (1982), Gempa di Liwa-Lampung Barat dan Tsunami di Banyuwangi (1994), gempa di Bengkulu dengan 7,9 skala Richter (1999), konflik horizontal di Poso-Sulteng dan kerusuhan di Maluku Utara (2001), korban gempa di Banggai di Sulawesi Tengah (2002) dengan 6,5 skala Richter, serta membantu korban banjir di Lhokseumawe Aceh, Gorontalo, Nias, Jawa Barat, Tsunami di Nangroe Aceh Darussalam, Pantai Pangandaran, dan gempa bumi di DI Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah. Semua dilakukan jajaran PMI demi rasa kemanusiaan dan semangat kesukarelawanan yang tulus membantu para korban dengan banyak sekali kegiatan mulai dari pertolongan dan evakuasi, pencarian, pelayanan kesehatan dan tim medis, penyediaan dapur umum, rumah sakit lapangan, pemberian paket sembako, pakaian pantas pakai dan sebagainya.

3.    transfusi darah dan kesehatan. Pada tahun 1978 PMI menawarkan penghargaan Pin Emas untuk pertama kalinya kepada donor darah sukarela sebanyak 75 kali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 telah diatur perihal kiprah dan kiprah PMI dalam pelayanan transfusi darah. Keberadaan Unit Transfusi Darah PMI diakui telah banyak menawarkan manfaat dan pertolongan bagi para pasien/penderita sakit yang sangat membutuhkan darah. Ribuan atau bahkan jutaan orang terselamatkan jiwanya berkat pertolongan Unit Transfusi Darah PMI. Demikian pula halnya dengan pelayanan kesehatan, hampir di setiap PMI di banyak sekali tempat mempunyai poliklinik secara lengkap guna menawarkan pelayanan kepada masyarakat secara murah.

Basis Masyarakat Guna mengantisipasi banyak sekali kemungkinan yang terjadi pada saat-saat yang akan tiba ketika ini PMI tengah menyebarkan Program Community Based Disarter Preparedness (Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat). Program ini dimaksudkan mendorong pemberdayaan kapasitas masyarakat untuk menyiagakan dalam mencegah serta mengurangi dampak dan risiko tragedi yang terjadi di lingkungannya. Hal ini sangat penting alasannya ialah masyarakat sebagai pihak yang secara pribadi terkena dampak bila terjadi bencana.

Selain itu di Palang Merah Indonesia juga marak di selenggarakan training untuk Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat (Community Based First Aid/ CBFA)

Pada dasarnya seluruh gerakan kepalangmerahan haruslah berbasis masyarakat, ujung tombak gerakan kepalangmerahan ialah unsur unsur kesukarelaan ibarat Korps Sukarela atau KSR maupun Tenaga Sukarela atau TSR dan seluruh unsur ini selalu berbasis pada anggota masyarakat sesuai salah satu prinsip kepalangmerahan yaitu kesemestaan

7 Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah Internasional dan Bulan Sabit Merah Internasional

  1. Kemanusiaan (humanity)
  2. Kesamaan (impartiality)
  3. Kenetralan (neutrality)
  4. Kemandirian (independence)
  5. Kesukarelaan (voluntary service)
  6. Kesatuan (unity)
  7. Kesemestaan (universality)


1. Kemanusiaan

Gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan harapan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian kekal bagi sesama manusia.

2. Kesamaan

Gerakan ini tidak menciptakan perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan insan sesuai dengan kebutuhannya dan medahulukan keadaan yang paling parah.

3. Kenetralan

Agar senantiasa menerima kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam kontradiksi politik, kesukuan, agama atau ideologi.

4. Kemandirian

Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan nasional disamping membantu Pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga sanggup bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini.

5. Kesukarelaan

Gerakan ini ialah gerakan pemberi proteksi sukarela, yang tidak didasari oleh harapan untuk mencari laba apa pun

6. Kesatuan

Di dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan kiprah kemanusiaan di seluruh wilayah.

7. Kesemestaan

Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional ialah bersifat semesta. Setiap Perhimpunan Nasional mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.

Berdasarkan Statuta / Anggaran Dasar Gerakan, problem lambang pelindung yaitu Palang Merah dan Bulan Sabit Merah juga perlu menerima perhatian untuk dibahas dan disebarluaskan. Setiap orang perlu diberi pengertian bahwa orang dan benda / objek apapun yang menggunakan lambang pelindung tersebut tidak boleh diserang. Perlu juga ditekankan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan lambang tersebut. Penghormatan terhadap lambang ini perlu ditegakkan pada masa tenang untuk menjamin pula penghormatannya pada ketika konflik bersenjata. Masalah lambang ini sangat penting alasannya ialah menyangkut keselamatan dan jaminan proteksi terhadap anggota Gerakan terutama pada masa konflik bersenjata. Apabila keamanannya terjamin, maka merekapun sanggup melaksanakan kegiatannya secara optimal.

Mars Palang Merah Indonesia

”    Mars PMI   “

Palang Merah Indonesia
Sumber kasih umat manusia
Warisan luhur, nusa dan bangsa
Wujud aktual pengayom Pancasila

Gerak juangnya keseluruh nusa
Mendarmakan bhakti bagi ampera
Tunaikan kiprah suci tujuan PMI
Di Persada Bunda Pertiwi

Untuk umat manusia
Di seluruh dunia
PMI menghantarkan jasa

Lagu yang pertama kali dikumandangkan tahun 1967 ini ialah ciptaan Mochtar H. S. yang ialah seorang tokoh PMI yang terkemuka waktu itu. Lagu ini juga menandai pembentukan Palang Merah Remaja (PMR) Kudus. PMR Kudus merupakan yang kedua di Indonesia sesudah Bandung. Bisa dibayangkan, PMI Kudus pada masa itu ialah cabang terkemuka di Indonesia.

”   Hymne PMI   “

Palang Merah Indonesia
Wujud Kepedulian Nyata
Nurani Yang Suci
Untuk Membantu Menolong Sesama

PMI
Siaga Setiap Waktu
Berbakti, Dan Mengabdi
Bagi Hidup Manusia
Agar Sehat Sejahtera Di Seluruh Dunia Mars Palang Merah Remaja Bhakti PMR

Palang Merah Remaja Indonesia warga Palang Merah sedunia
Berjuang berbakti penuh kasih sayang untuk rakyat semua
Bekerja dengan rela tulus tulus untuk yang tertimpa sengsara
Puji dan puja tidak dikejar… mengabdi tuk sesama…

Putra Putri Palang Merah Remaja Indonesia
Abdi rakyat sedunia luhur budinya
Putra Putri Palang Merah Remaja Indonesia
Abdi rakyat sedunia mulya citanya

Syarat-syarat menjadi anggota PMR 

 Untuk kali ini kita akan mempelajari materi non formal Materi PMR ( Palang Merah Remaja )

Berikut ini ialah syarat-syarat untuk menjadi anggota PMR.

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia 7 tahun hingga dengan 21 tahun.
  3. Dapat membaca dan menulis.
  4. Atas kemauan sendiri, tanpa paksaan maupun tekanan dari orang lain, ingin menjadi anggota PMR.
  5. Mendapat persetujuan dari orang renta atau wali.
  6. Sebelum menjadi anggota penuh, bersedia mengikuti pendidikan dan training yang diharuskan.
  7. Bersedia melaksanakan kiprah kepalangmerahan selaku anggota PMR secara sukarela.


Hak keanggotaan 

Hak keanggotaan berakhir apabila:

  1. Meninggal dunia
  2. Merugikan nama dan kedudukan PMR khususnya, dan PMI umumnya.

PATUT


Isi dari PATUT:

P   : Penolong mengamankan diri sendiri sebelum bertindak
A  : Amankan Korban
T   : Tandai tempat kejadian
U  : Usahakan panggil bantuan
T : Tangani korban (dengan P3K) mulai dari luka yang paling serius atau membahayakan keselamatan korban

Tribakti Palang Merah Remaja

  1. Meningkatkan ketrampilan hidup sehat.
  2. Berkarya dan berbakti di masyarakat.
  3. Mempererat persahabatan nasional dan internasional

”   Siap Siaga   “

Kata Orang PMR Siap Siaga
Siap Siaga
Siap Siaga Tuk Menolong Sesama
Tak Peduli Siapa Yang Ditolong
Yang Ditolong
Miskin Kaya Semuanya Sama Saja

”   Happy Yee   “

Happy Yee Yee
Happy Yee
Aku Ingin PMR Wae
Siangan Kaprikornus Kenangan
Malam Kaprikornus Impian
Aku Ingin PMR Wae

CERITA KITA

Inilah dongeng Palang Merah Remaja
Siap berjuang tuk kemanusiaan
Inilah dongeng Palang Merah sejati
Tak takut mati karna punya nyali tinggi

Banyak orang bilang (Kami ini so’ putih)
Banyak orang bilang (kami ini so’ bersih)
Banyak orang bilang (kami so’ pemberani)
Meski itu kami tak perduli . . . . .

Ini kami PMR
Tim yang baik tak ancur
Suka minum bajigur
Pagi-pagi makan bubur
Salam sejahtera dari kami PMR
Semoga anda kian terhibur . . . . .

Faktor-Faktor yang dilatih dalam pendidikan ke-PMR-an:

  1. Fisik
  2. Mental
  3. Kreatifitas/Otak

Pertolongan Pertama 
Pelaksanaan pertolongan pertama

  1. Periksa kesadaran
  2. Periksa pernapasan
  3. Periksa apakah ada tanda-tanda pendarahan
  4. Periksa keadaan lokal atau keadaan sekitar

Peralatan P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan)

  1. Bahan membersihkan tangan. Contoh: Sabun, alkohol.
  2. Obat pencuci luka. Contoh: Rivanol, alkohol.
  3. Obat pengurang rasa sakit. Contoh: Parasetamol.
  4. Wewangian untuk menyadarkan korban. Contoh: Cologne, minyak angin.
  5. Pembalut gulung
  6. Mitela
  7. Kapas
  8. Plester
  9. Kain kassa/ kain steril
  10. Gunting
  11. Pinset

Pelajaran Membuat Tandu

  1. Menyiapkan alat-alat yang diperlukan: tambang, bambu untuk pegangan tangan
  2. Membuat simpul jangkar dan simpul pangkal
  3. Mengencangkan dan menguatkan tandu semoga bisa ditempati oleh korban


Pelajaran Evakuasi korban

  1. Bagaimana cara mengangkat korban ke tandu
  2. Cara mengangkat korban dengan 2 orang atau lebih.
  3. Cara mengangkat korban sendiri

Urutan apel

Urutan apel yang digunakan dalam PMR
  • Pemimpin apél memasuki lapangan apél.
  • Pemimpin apél menyiapkan barisan.
  • Pembina apél memasuki lapangan apél.
  • Penghormatan kepada Pembina apél dipimpin oleh pemimpin apél.
  • Laporan pemimpin apél kepada pembina apél bahwa apél akan segera dimulai.
  • Pembacaan 7 prinsip dasar Gerakan Palang Merah Internasional.
  • Pembacaan Tribakti Palang Merah Remaja.
  • Menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan Mars Palang Merah Indonesia.
  • Amanat Pembina, penerima diistirahatkan.
  • Peserta disiapkan.
  • Pembacaan doa.
  • Laporan pemimpin apél kepada Pembina apél bahwa apél telah selesai.
  • Penghormatan umum kepada Pembina apél.
  • Pembina apél diperkenankan meninggalkan lapangan apél.
  • Peserta dibubarkan.


Petugas apel

  1. Protokol
  2. Pemimpin upacara
  3. Petugas pembaca 7 prinsip dasar gerakan Palang Merah Internasional
  4. Petugas pembaca Tribakti Palang Merah Remaja
  5. Petugas dirijen dalam menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’ dan ‘Mars Palang Merah Indonesia’.


PEMBALUTAN

Membalut ialah tindakan medis untuk menyangga atau menahan penggalan tubuh tertentu semoga tidak bergeser atau berubah dari posisi yang dikehendaki.

TUJUAN

1. menahan sesuatu – contohnya bidai (spalk), kasa epilog luka, dan sebagainya – semoga tidak bergeser dari tempatnya

2. menahan pembengkakan (menghentikan pendarahan: pembalut tekanan)

3. menunjang penggalan tubuh yang cedera

4. menjaga semoga penggalan yang cedera tidak bergerak

5. menutup penggalan tubuh semoga tidak terkontaminasi.

MACAM

1. Mitella (pembalut segitiga)

2. Dasi (cravat)

3. Pita (pembalut gulung)

4. Plester (pembalut berperekat)

5. Pembalut lainnya

6. Kassa steril

1. MITELLA (pembalut segitiga)

Bahan pembalut dari kain yang berbentuk segitiga sama kaki dengan banyak sekali ukuran. Panjang kaki antara 50-100 cm
Pembalut ini biasa digunakan pada cedera di kepala, bahu, dada, siku, telapak tangan, pinggul, telapak kaki, dan untuk menggantung lengan.
dapat dilipat-lipat sejajar dengan alasnya dan menjadi pembalut bentuk dasi.

2. DASI (cravat)

Merupakan mitella yang dilipat-lipat dari salah satu ujungnya sehingga berbentuk pita dengan kedua ujung-ujungnya lancip dan lebarnya antara 5-10 cm.
Pembalut ini biasa dipergunakan untuk membalut mata, dahi (atau penggalan kepala yang lain), rahang, ketiak, lengan, siku, paha, lutut, betis, dan kaki yang terkilir.
Cara membalut:
Ø  Bebatkan pada tempat yang akan dibalut hingga kedua ujungnya sanggup diikatkan
Ø  Diusahakan semoga balutan tidak simpel kendor, dengan cara sebelum diikat arahnya saling menarik
Ø  Kedua ujung diikatkan secukupnya.

3. PITA (pembalut gulung)

Dapat terbuat dari kain katun, kain kasa, flanel atau materi elastis. Yang paling sering ialah kasa. Hal ini dikarenakan kasa simpel menyerap air dan darah, serta tidak simpel kendor.
Macam ukuran lebar pembalut dan penggunaannya:
Ø  2,5 cm : untuk jari-jari
Ø  5 cm : untuk leher dan pergelangan tangan
Ø  7,5 cm : untuk kepala, lengan atas, lengan bawah, betis dan kaki
Ø  10 cm : untuk paha dan sendi pinggul
Ø  10-15 cm : untuk dada, perut dan punggung.

Cara membalut anggota tubuh (tangan/kaki):
Ø  Sangga anggota tubuh yang cedera pada posisi tetap
Ø  Pastikan bahwa perban tergulung kencang
Ø  Balutan pita biasanya beberapa lapis, dimulai dari salah satu ujung yang diletakkan dari proksimal ke distal menutup sepanjang penggalan tubuh, yang akan dibalut dari distal ke proksimal (terakhir ujung yang dalam tadi diikat dengan ujung yang lain secukupnya). Atau bisa dimulai dari bawah luka (distal), kemudian balut lurus 2 kali.
Ø  Dibebatkan terus ke proksimal dengan bebatan saling menyilang dan tumpang tindih antara bebatan yang satu dengan bebatan berikutnya. Setiap balutan menutupi duapertiga penggalan sebelumnya.
Ø  Selesaikan dengan menciptakan balutan lurus, lipat ujung perban, kunci dengan peniti atau jepitan perban.

4. PLESTER (pembalut berperekat)

Pembalut ini untuk merekatkan epilog luka, untuk fiksasi pada sendi yang terkilir, untuk merekatkan pada kelainan patah tulang. Cara pembidaian pribadi dengan plester disebut strapping. Plester dibebatkan berlapis-lapis dari distal ke proksimal dan untuk membatasi gerakan perlu pita yang masing-masing ujungnya difiksasi dengan plester.
Untuk menutup luka yang sederhana sanggup digunakan plester yang sudah dilengkapi dengan kasa yang mengandung antiseptik (Tensoplast, Band-aid, Handyplast dsb).
Cara membalut luka terbuka dengan plester:
Ø  luka diberi antiseptik
Ø  tutup luka dengan kassa
Ø  baru letakkan pembalut plester.

5. PEMBALUT LAINNYA

Snelverband: pembalut pita yang sudah ditambah kasa epilog luka, dan steril. Baru dibuka ketika akan digunakan, sering digunakan untuk menutup luka-luka lebar.
Sofratulle: kasa steril yang sudah direndam dalam antibiotika. Digunakan untuk menutup luka-luka kecil.

6. Kassa steril

Kasa steril ialah potongan-potongan pembalut kasa yang sudah disterilkan dan dibungkus sepotong demi sepotong. Pembungkus tidak boleh dibuka sebelum digunakan.
Digunakan untuk menutup luka-luka kecil yang sudah didisinfeksi atau diobati (misalnya sudah ditutupi sofratulle), yaitu sebelum luka dibalut atau diplester.
Prosedur Pembalutan:

1. Perhatikan tempat atau letak penggalan tubuh yang akan dibalut dengan menjawab pertanyaan ini:

Bagian dari tubuh yang mana? (untuk memilih macam pembalut yang digunakan dan ukuran pembalut bila menggunakan pita)
Luka terbuka atau tidak? (untuk perawatan luka dan menghentikan perdarahan)
Bagaimana luas luka? (untuk memilih macam pembalut)
Perlu dibatasi gerak penggalan tubuh tertentu atau tidak? (untuk memilih perlu dibidai/tidak?)
2. Pilih jenis pembalut yang akan digunakan. Dapat satu atau kombinasi.
3. Sebelum dibalut, jikalau luka terbuka perlu diberi desinfektan atau dibalut dengan pembalut yang mengandung desinfektan. Jika terjadi disposisi/dislokasi perlu direposisi. Urut-urutan tindakan desinfeksi luka terbuka:

Letakkan sepotong kasa steril di tengah luka (tidak usah ditekan) untuk melindungi luka selama didesinfeksi.
Kulit sekitar luka dibasuh dengan air, disabun dan dicuci dengan zat antiseptik.
Kasa epilog luka diambil kembali. Luka disiram dengan air steril untuk membasuh bekuan darah dan kotoran yang terdapat di dalamnya.
Dengan menggunakan pinset steril (dibakar atau direbus lebih dahulu) kotoran yang tidak hanyut ketika disiram dibersihkan.
Tutup lukanya dengan sehelai sofratulle atau kasa steril biasa. Kemudian di atasnya dilapisi dengan kasa yang agak tebal dan lembut.
Kemudian berikan balutan yang menekan.
Apabila terjadi pendarahan, tindakan penghentian pendarahan sanggup dilakukan dengan cara:
Pembalut tekan, dipertahankan hingga pendarahan berhenti atau hingga pertolongan yang lebih mantap sanggup diberikan.

Penekanan dengan jari tangan di pangkal arteri yang terluka. Penekanan paling usang 15 menit.
Pengikatan dengan tourniquet.
Ø  Digunakan bila pendarahan sangat sulit tidak boleh dengan cara biasa.
Ø  Lokasi pemasangan: lima jari di bawah ketiak (untuk pendarahan di lengan) dan lima jari di bawah lipat paha (untuk pendarahan di kaki)
Ø  Cara: lilitkan torniket di tempat yang dikehendaki, sebelumnya dialasi dengan kain atau kasa untuk mencegah lecet di kulit yang terkena torniket. Untuk torniket kain, perlu dikencangkan dengan sepotong kayu. Tanda torniket sudah kencang ialah menghilangnya denyut nadi di distal dan kulit menjadi pucat kekuningan.
Ø  Setiap 10 menit torniket dikendorkan selama 30 detik, sementara luka ditekan dengan kasa steril.

Elevasi penggalan yang terluka
4. Tentukan posisi balutan dengan mempertimbangkan:

Dapat membatasi pergeseran/gerak penggalan tubuh yang memang perlu difiksasi
Sesedikit mungkin membatasi gerak bgaian tubuh yang lain
Usahakan posisi balutan paling nyaman untuk kegiatan pokok penderita.
Tidak mengganggu peredaran darah, contohnya balutan berlapis, yang paling bawah letaknya di sebelah distal.
Tidak simpel kendor atau lepas.

PEMBIDAIAN

Bidai atau spalk ialah alat dari kayu, anyaman kawat atau materi lain yang besar lengan berkuasa tetapi ringan yang digunakan untuk menahan atau menjaga semoga penggalan tulang yang patah tidak bergerak (immobilisasi), menawarkan istirahat dan mengurangi rasa sakit. Maksud dari immobilisasi adalah:

1. Ujung-ujung dari ruas patah tulang yang tajam tersebut tidak merusak jaringan lemah, otot-otot, pembuluh darah, maupun syaraf.
2. Tidak mengakibatkan rasa nyeri yang hebat, berarti pula mencegah terjadinya syok alasannya ialah rasa nyeri yang hebat.
3. Tidak menciptakan luka terbuka pada penggalan tulang yang patah sehingga mencegah terjadinya indfeksi tulang.
Pembidaian tidak hanya dilakkukan untuk immobilisasi tulang yang patah tetapi juga untuk sendi yang gres direposisi sesudah mengalami dislokasi. Sebuah sendi yang pernah mengalami dislokasi, ligamen-ligamennya biasanya menjadi kendor sehingga simpel mengalami dislokasi kembali, untuk itu sesudah diperbaiki sebaiknya untuk sementara waktu dilakukan pembidaian.

Prinsip pembidaian

1. Lakukan pembidaian di mana anggota tubuh mengalami cedera (korban jangan dipindahkan sebelum dibidai). Korban dengan dugaan fraktur lebih kondusif dipindahkan ke tandu medis darurat sesudah dilakukan tindakan perawatan luka, pembalutan dan pembidaian.

2. Lakukan juga pembidaian pada persangkaan patah tulang, jadi tidak perlu harus dipastikan dulu ada tidaknya patah tulang. Kemungkinan fraktur harus selalu dipikirkan setiap terjadi kecelakaan akhir benturan yang keras. Apabila ada keraguan, perlakukan sebagai fraktur.

Tanda dan tanda-tanda patah tulang:

Adanya tanda ruda paksa pada penggalan tubuh yang diduga terjadi patah tulang: pembengkakan, memar, rasa nyeri.
Nyeri sumbu: apabila diberi tekanan yang arahnya sejajar dengan tulang yang patah akan menawarkan nyeri yang mahir pada penderita.
Deformitas: apabila dibandingkan dengan penggalan tulang yang sehat terlihat tidak sama bentuk dan panjangnya.
Bagian tulang yang patah tidak sanggup berfungsi dengan baik atau sama sekali tidak sanggup digunakan lagi.
3. Melewati minimal dua sendi yang berbatasan.

Prosedur Pembidaian

1. Siapkan alat-alat selengkapnya
2. Apabila penderita mengalami fraktur terbuka, hentikan perdarahan dan rawat lukanya dengan cara menutup dengan kasa steril dan membalutnya.
3. Bidai harus meliputi dua sendi dari tulang yang patah. Sebelum dipasang, diukur dahulu pada sendi yang sehat.
4. Bidai dibalut dengan pembalut sebelum digunakan. Memakai alas di antara penggalan yang patah semoga tidak terjadi kerusakan jaringan kulit, pembuluh darah, atau pengutamaan syaraf, terutama pada penggalan tubuh yang ada tonjolan tulang.
5. Mengikat bidai dengan pengikat kain (dapat kain, baju, kopel, dll) dimulai dari sebelah atas dan bawah fraktur. Tiap ikatan tidak boleh menyilang sempurna di atas penggalan fraktur. Simpul ikatan jatuh pada permukaan bidainya, tidak pada permukaan anggota tubuh yang dibidai.
6. Ikatan jangan terlalu keras atau kendor. Ikatan harus cukup jumlahnya semoga secara keseluruhan penggalan tubuh yang patah tidak bergerak.
7. Kalau memungkinkan anggota gerak tersebut ditinggikan sesudah dibidai.
8. Sepatu, gelang, jam tangan dan alat pengikat perlu dilepas.

 Daftar Isi Kotak P3K berdasarkan bentuknya masing-masing:

a. Kotak Bentuk I berisi:

  • 10 gram kapas putih
  • 1 rol pembalut gulung lebar 2.5 cm
  • 1 rol pembalut gulung lebar 5 cm
  • 1 pembalut segitiga (mitella)
  • 1 pembalut cepat steril/snelverband
  • 10 buah kassa steril ukuran 5×5 cm
  • 1 rol plester lebar 2.5 cm
  • 10 buah plester cepat (mis. Tensoplast, dll.)
  • 1 buah gunting
  • 1 buku catatan
  • 1 buku pedoman P3K
  • 1 daftar isi kotak P3K

Obat-obatan untuk Kotak P3K Bentuk I

  • Obat pelawan rasa sakit (mis. Antalgin, Acetosai, dll)
  • Obat sakit perut (mis. Paverin, enterovioform, dll)
  • Norit
  • Obat anti alergi
  • Obat merah
  • Soda Kue
  • Obat tetes mata
  • Obat gosok

 b. Kotak Bentuk II berisi:

  • 50 gram kapas putih
  • 100 gram kapas gemuk
  • 3 rol pembalut gulung lebar 2.5 cm
  • 2 rol pembalut gulung lebar 5 cm
  • 2 rol pembalut gulung lebar 7.5 cm
  • 2 pembalut segitiga (mitella)
  • 2 pembalut cepat steril/snelverband
  • 10 buah kassa steril ukuran 5×5 cm
  • 10 buah kassa steril ukuran 7.5×7.5 cm
  • 1 rol plester lebar 1 cm
  • 20 buah plester lebar 1 cm
  • 20 buah plester cepat (mis. Tensoplast)
  • 1 bidal
  • 1 gunting pembalut
  • 1 buah sabun
  • 1 dos kertas pembersih (cleansing tissue)
  • 1 pinset
  • 1 lampu senter
  • 1 buku catatan
  • 1 buku pedoman P3K
  • 1 daftar isi kotak P3K

 Obat-obatan untuk Kotak P3K Bentuk II

  • Obat pelawan rasa sakit (mis. Antalgin, Acetosai, dll)
  • Obat sakit perut (mis. Paverin, enterovioform, dll)
  • Norit
  • Obat anti alergi
  • Soda Kue, garam dapur
  • Merculochrom
  • Obat tetes mata
  • Obat gosok
  • Salep anti histamimka
  • Salep sulfa atau S.A. powder
  • Boor zalif
  • Sofratulle
  • Larutan rivanol 1/10 500 cc
  • Amoniak cair 25% 100 cc

 c. Kotak Bentuk III berisi:

  • 300 gram kapas putih
  • 300 gram kapas gemuk
  • 6 rol pembalut gulung lebar 2.5 cm
  • 8 rol pembalut gulung lebar 5 cm
  • 2 rol pembalut gulung lebar 10 cm
  • 4 pembalut segitiga (mitella)
  • 2 pembalut cepat steril/snelverband
  • 20 buah kassa steril ukuran 5×5 cm
  • 40 buah kassa steril ukuran 7.5×7.5 cm
  • 1 rol plester lebar 1 cm
  • 20 buah plester cepat (mis. Tensoplast)
  • 1 rol plester lebar 2.5 cm
  • 3 bidal
  • 1 gunting pembalut
  • 1 buah sabun
  • 2 dos kertas pembersih (cleansing tissue)
  • 1 pinset
  • 1 lampu senter
  • 1 buku catatan
  • 1 buku pedoman P3K
  • 1 daftar isi kotak P3K

Obat-obatan untuk Kotak P3K Bentuk III sama dengan obat-obatan untuk Kotak P3K Bentuk II

 d. Kotak Khusus Dokter berisi:

  • 1 set alat-alat minor surgery lengkap
  • 1 botol Alcohol 70% isi 100 cc
  • 1 botol Aquadest isi 100 cc
  • 1 botol Betadine solution 60 cc
  • 1 botol Lysol isi 100 cc
  • 5 spnit injection diskosable 2 ½ cc
  • 5 spnit injection diskosable 5 cc
  • 20 lidi kapas
  • 2 flakon ATS injection isi 100 cc (disimpan ditempat sejuk)
  • 5 flakon P.S. 4:½ atau 4:1 atau PP injectie
  • Ampul morphine injectie
  • 3 ampul pethridine injectie
  • 2 flakon antihistamine injectie
  • 2 flakon anti panas injectie
  • 5 ampul adrenaline injectie
  • 1 flakon cartison injectie
  • 2 ampul cardizol injectie
  • 2 ampul aminophyline injectie
  • 10 sulfas atropine injectie 0.25 g
  • 10 sulfas atropine injectie 0.5 g
  • 5 ampul anti spascodik injectie
  • 2 handuk
  • 1 tempat cuci tangan
  • 1 mangkok bengkok
  • 1 buku catatan
  • 1 buku pedoman P3K
  • 1 daftar isi

MACAM-MACAM LUKA DAN PERTOLONGANNYA

Definisi
Kerusakan/ terputusnya kontinuitas dari suatu jaringan

Ø  Macam – macam Luka

  • Luka lecet
  • Luka memar
  • Luka iris
  • Luka robek
  • Luka tusuk
  • Luka tembak

Ø    Dasar Pertolongan
1. Menghentikan perdarahan
2. Mencegah terjadinya infeksi
3. Mencegah kerusakan jaringan lebih parah
4. Mempergunakan cara – cara pertolongan semoga penyembuhan lebih cepat

A. Luka Lecet

Terkelupasnya permukaan kulit akhir pergesekan dengan benda keras dan kasar
Tindakan
  • Bersihkan dengan air atau obat anti septic
  • Tutup luka
  • Bila luas beri Antibiotika, Anti Tetanus Serum (ATS) (Dokter/Rumah Sakit)

B. Luka Memar

Kerusakan jaringan di bawah kulit akhir pukulan benda tumpul, tanpa kerusakan yang berarti di permukaan kulit
Tanda : membiru dan membengkak

Tindakan

  • Kompres dengan air dingin/es
  • Bila nanah beri zalf lasonil/ trombopob

C. Luka Iris

Luka yang ditimbulkan oleh irisan benda yang bertepi tajam

Tanda :
  1. Bentuk luka memanjang
  2. Tepi luka merupakan garis lurus
  3. Jaringan sekitar luka tidak rusak


Tindakan
  • Bersihkan luka dengan air/ antiseptic
  • Pada luka iris yang pendek dan dangkal, tempelkan plaster (plaster kupu – kupu)

D. Luka Robek

Luka yang ditimbulkan oleh ukiran benda yang tidak terlalu tajam

Tanda
  1. Tepi luka tidak teratur
  2. Jaringa sekitar luka rusak
  3. Tindakan pada umumnya memerlukan jahitan (Dokter/Rumah Sakit)

Tindakan

  • Bersihkan sekitar luka dengan cairan anti septic
  • Bersihkan penggalan dalam luka dengan H2O2
  • Tutup luka dengan sufratule dan kasa steril, bila tidak ada cukup tutup dengan kain yang bersih
  • Balut yang agak menekan
  • Berikan antibiotik, ATS (Dokter/Rumah Sakit)

E. Luka Tusuk

Luka yang ditimbulkan oleh bacokan benda berujung runcing

Tanda

Mulut luka lebih sempit daripada dalamnya
Tepi luka ikut terdorong kedalam luka
Bahaya infeksi dan tetanus lebih besar
Letak luka harus diperhatikan, contohnya : di tempat jantung akan mengakibatkan kematian lebih cepat.

1.      Luka tusuk di Dada
Bila tidak mengenai jantung sanggup menembus hingga paru – paru sehingga mengakibatkan perdarahan dalam rongga paru – paru dan udara masuk ke dalam rongga paru – paru sehingga paru – paru pada sisi yang sakit akan mengempis

Tanda
  1. Kesakitan waktu bernafas
  2. Mendadak sesak
  3. Gerakan iga di sisi yang luka berkurang

Tindakan

  • Tutup luka dengan kasa steril yang dibasahi cairan steril
  • Balut luka dengan plester (kedap udara)
  • Bersihkan susukan pernafasan
  • Beri obat pengurang rasa sakit
  • Bawa ke RS terdekat

2.      Luka Tusuk di Perut
Tindakan

  • Bersihkan sekitar luka dengan antiseptic
  • Tutup luka dengan kasa steril yang agak tebal dan sudah dibasahi cairan steril
  • Balut yang menekan
  • Bila usus terlihat keluar jangan dimasukkan
  • Bila pisau belum tercabut biarkan saja segera bawa ke RS

3.      Luka Tusuk di Anggota Badan
Tindakan

  • Bersihkan luka dengan antiseptic
  • Bila luka dalam bersihkan dengan H2O2\
  • Tutup luka dengan kasa steril
  • Balut yang menekanBeri antibiotik,
  • ATS (Dokter/Rumah Sakit)

F. Luka Tembak

Bentuknya antara luka tusuk dengan luka robek. Pada luka tembak ini harus dicari tempat keluarnya peluru. Bila tidak ditemukan kemungkinan peluru tertinggal di dalam tubuh.
Pada pinggir luka tempat peluru masuk sering terdapat jeluga biru panasnya peluru

Tindakan

  • Bersihkan sekitar luka
  • Tutup luka
  • Kirim RS

Pada setiap luka yang sudah terinfeksi akan timbul peradangan yang disusul pernanahan.

Tindakan pada luka infeksi

  • Bersihkan luka dan sekitarnya dengan antiseptic
  • Keluarkan kotoran/ pus dalam luka dengan cara menekan dari pinggir luka kearah tengah
  • Setelah kotoran terkumpul dibagian tengah luka bersihkan tempat luka dengan antiseptik dan H202
  • Berikan kompres Revanol 5x sehari
  • Bila luka sudah agak mengering berikan zalf antibiotic
  • Sebaiknya diberikan obat : anti biotik dan pengurang rasa sakit

Indikasi suntikan ATS (Anti Tetanus Serum)

  • Luka – luka yang luas
  • Luka di leher dan muka
  • Luka tusuk dan gigitan hewan yang cukup dalam
  • Ada tanda-tanda – tanda-tanda terkena tetanus
  • Luka yang terlambat menerima perawatan
  • Luka tembak yang sudah disertai jaringan mati.

Simpul Tali Temali

Dalam Pramuka kita mengenal dengan istilah Tali Temali, nah di Saka Bakti Husada juga kita akan lebih memperdalam perihal bagaimana cara menciptakan dan menggunakan Tali Temali.

Dalam tali temali kita sering mencampuradukkan antara tali, simpul dan ikatan. Hal ini bekerjsama berbeda sama sekali. Tali ialah bendanya. Simpul ialah hubungan antara tali dengan tali. Ikatan ialah hubungan antara tali dengan benda lainnya, misal kayu, balok, bambu dan sebagainya.

1.Simpul ujung tali

Gunanya semoga tali pintalan pada ujung tali tidak simpel lepas.
2.Simpul mati

Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang sama besar dan tidak licin.
3.Simpul anyam

Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang tidak sama besarnya dan dalam keadaan kering.
3.Simpul anyam

Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang tidak sama besarnya dan dalam keadaan kering.
5.Simpul erat

Gunanya untuk memendekkan tali tanpa pemotongan.
6.Simpul kembar

Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang sama besarnya dan dalam keadaan licin.
7.Simpul kursi

Gunanya untuk mengangkat atau menurunkan benda atau orang pingsan .
8.Simpul penarik

Gunanya untuk menarik benda yang cukup besar.
9.Simpul laso

Gunanya untuk menjerat binatang.
10.Simpul pangkal

Gunanya untuk permulaan ikatan untuk mengikat tali pada tiang/kayu.
11.Simpul erat/tambat

Gunanya Untuk memulai ikatan dan digunakan untuk menyeret balok.
12.Simpul tiang

Gunanya Untuk mengikat benda hidup/leher hewan semoga yang diikat tidak terjerat, dan untuk menambatkan tali pengikat hewan pada pohon semoga hewan itu sanggup bergerak bebas.
13.Simpul tarik

Gunanya Untuk turun kejurang atau dari atas pohon.
14.Simpul tiang berganda
Gunanya Untuk mengangkat atau menurunkan benda/manusia.
15.Simpul gulung

Gunanya Untuk diikatkan pada tali penarik semoga orang lain sanggup membantu menarik.
16.Simpul nelayan/pemukat

Gunanya Untuk menarik balok kayu yang besar.
17.Simpul tangga tali

Gunanya Untuk menciptakan tangga tali.
18.Simpul jangkar

Gunanya Untuk menciptakan tanduk darurat atau mengikat ember/timba.
19.Simpul hidup

Gunanya Untuk mengikat tiang.
20.Simpul tetap

Gunanya Untuk mengikat tali pada tiang lebih lama.
21.Simpul hidup berganda

Gunanya Untuk mengikat tiang atau mengangkat balok.
22.Simpul guling

Gunanya Untuk mengikat tiang.i
Macam Ikatan dan Kegunaannya

1.Ikatan pangkal
Gunanya untuk mengikatkan tali pada kayu atau tiang, akan tetapi ikatan
pangkal ini sanggup juga digunakan untuk memulai suatu ikatan.

2.Ikatan tiang
Gunanya untuk mengikat sesuatu sehingga yang diikat masih sanggup bergerak
leluasa contohnya untuk mengikat leher hewan supaya tidak tercekik.

3.Ikatan jangkar
Gunanya untuk mengikat jangkar atau benda lainnya yang berbentuk ring.

4.Ikatan tambat
Gunanya untuk menambatkan tali pada sesuatu tiang/kayu dengan erat,
akan tetapi simpel untuk melepaskannya kembali. Ikatan tambat ini
juga dipergunakan untuk menyeret balik dan bahkan ada juga
dipergunakan untuk memulai suatu ikatan.

5.Ikatan tarik
Gunanya untuk menambatkan tali pengikat hewan pada suatu tiang, kemudian simpel untuk membukanya kembali. Dapat juga untuk turun ke jurang atau pohon.

6.Ikatan turki
Gunanya untuk mengikat sapu lidi setangan leher

7.Ikatan palang
8.Ikatan canggah
9.Ikatan silang
10.Ikatan khaki tiga

Untuk gambar macam-macam ikatan sanggup dilihat di sini : Kumpulan Simpul Dan Ikatan

PMI KINI
 Untuk kali ini kita akan mempelajari materi non formal Materi PMR ( Palang Merah Remaja )


Dalam rangka menghadapi perkembangan masyarakat Indonesia di masa depan yang semakin global dalam suasana yang semakin demokratis maka PMI harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya sebagai stakeholder untuk ikut mengambil kiprah aktif di dalamnya.
Karena itu, PMI telah tetapkan misi dan visi dengan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip
kepalangmerahan dan digariskan di dalam garis-Garis Kebijakan PMI 2000 – 2004 :

A. Visi

PMI diakui secara luas sebagai organisasi kemanusiaan yang bisa menyediakan pelayanan
kepalangmerahan yang efektif dan sempurna waktu, terutama kepada mereka yang paling membutuhkan, dalam
semangat kenetralan dan kemandirian.

B. Misi

1. Menyebarluaskan dan menyebarkan aplikasi prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan sabit
Merah serta Hukum perikemanusiaan Internasional (HPI) dalam masyarakat Indonesia.
2.Melaksanakan pelayanan kepalangmerahan yang bermutu dan sempurna waktu, mencakup:

Bantuan kemanusiaan dalam keadaan darurat
Pelayanan sosial dan kesehatan masyarakat
Usaha Kesehatan Transfusi Darah
3. Pembinaan Generasi Muda dalam kepalangmerahan, kesehatan dan kesejahteraan.
4. Melakukan konsolidasi organisasi, pembinaan potensi dan peningkatan potensi sumber daya insan dan sumber dana untuk menuju PMI yang efektif dan efiesien.


Demikianlah ulasan mengenai perihal Materi PMR. Semoga ulasan ini sanggup dipahami dan dimengerti oleh pembaca semua.

Materi Patroli Keamanan Sekolah ( Pks )

7:27 PM Add Comment
Untuk kali ini kita akan mempelajari materi non formal, sebagai siswa anda sekalian juga wajib mengetahui materi formal, tapi alangkah baiknya juga anda sekalian juga mengetahui materi non formal. lantaran banyak materi non formal yang bisa kita pelajari dan kita terapkan kelak ketika kita udah tidak sekolah. dan juga ada materi yang sebelumnya kita tidak mengetahuinya di dalam materi formal sekolah tapi di materi non formal kita sanggup mengetahuinya dan bisa mengakibatkan pengetahuan gres untuk kita dalam kehidupan bermasyarakat atau kehidupan sehari hari kita.

Kaprikornus kali ini kita akan mempelajari materi perihal materi non formal atau materi ekskul di sekolahan. lantaran banyak kegiatan ekstrakulikuler yang berada disekolah - sekolah yang pastinya sanggup menambah wawasan kita dalam bidang masing masing seperti:

Nah kali ini kita akan mempelajari salah satu dari materi ektrakulikuler diatas. untuk kalian semua yang belum tau perihal Patroli Keamanan Sekolah atau sanggup disingkat PKS. Yang sudah tau marilah kita lebih memahami perihal materi materi PKS, Langsung aja kita pelajari disini aja.

Patroli Keamanan Sekolah ( PKS ) yakni salah satu jenis kegiatan ekstrakurikuler yang umum ditemui di sekolah-sekolah di Indonesia.
Pada tanggal 5 Mei 1975 dibentuklah suatu wadah yang berjulukan Polisi Keamanan Sekolah.
Pada ketika itu ruang lingkup kiprah yang diemban Polisi Keamanan Sekolah masih sempit, yaitu hanya sebatas menjaga keamanan sekolah dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh siswa tersebut.
Untuk memperluas ruang lingkup dari kiprah Polisi keamanan sekolah, maka pada tanggal 5 Juni 1975 Polisi Keamanan Sekolah diganti namanya dengan Patroli Keamanan Sekolah dengan persetujuan dari Bapak Letkol. Anton Sudjarwo. Ruang lingkup dari Patroli kemanan Sekolah mengalami penyempitan dan perluasan.
Tugas dipersempit dibidang keamanan, dimana kiprah yang diemban Patroli Keamanan Sekolah hanyalah sebagai pengawas atau pemantau dari tindakan-tindakan negative yang terjadi di sekolah untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak guru. Sedangkan perluasannya yaitu pada bidang kelalulintasan, dimana seluruh anggota Patroli Keamanan Sekolah wajib mengetahui peraturan-peraturan kelalulintasan.

Dalam kegiatan ekstrakurikuler ini, para siswa dilatih menjadi semacam "polisi sekolah". Tidak hanya itu saja banyak sekali pengetahuan yang didapat oleh seorang anggota PKS. Mereka diberi pelajaran mengenai Narkoba dan Kenakalan Remaja, supaya mereka tahu betapa membahayakannya Narkoba itu. Latihan Baris berbaris, kedisiplinan, kekompakan, terutama Gerakan-gerakan pengaturan kemudian lintas, yang biasanya di terapkan di lingkungan sekolah masing-masing. Selain itu semua kiprah PKS juga menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan sekolah.

Kami anggota PKS :
  1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengabdi kepada Negara dan Pancasila.
  3. Membela kebenaran dan keadilan.
  4. Menjunjung tinggi nama baik sekolah dan PKS.
  5. Bergerak, bertindak dengan disiplin, Tegas dan bertanggungjawab.
  6. Cepat dan tepat dalam mengambil keputusan.
  7. Menjaga moralitas sesama anggota.
  8. Siap menempatkan diri dalam masyarakat.
Setiap tahun pedoman baru, akan diadakan seleksi PKS masa bakti gres oleh angkatan yang sebelumnya. PKS dibuat dengan dasar:
  1. Surat Keputusan Departmen Pendidikan Nasional dan Kebudayaan bekerja sama dengan keputusan Kepolisian Republik Indonesia.
  2. Instruksi mentri P dan K no 447/VIII-1/5 Tanggal 16 Pebruari 1984
  3. Juklak Kapolri no Pol : Jungklak/2/XII/1984 tanggal 28 Desember 1984 perihal pembentukan PKS.
  4. UUD LANTAS No.5 thn 1978
  5. Telegram Kapolri Jabar No. Pol: T/108/1994 pada tanggal 19 September 1994 tentang: Pembinaan dan Pemantapan PKS ditingkat SLTP/SLTA.
. KE-PKSan
PKS yakni suatu wadah partisipasi siswa yang bergerak dibidang lantas khususnya penyebrangan umumnya di sekolah masing-masing.

PKS abreviasi dari Patroli Keamanan Sekolah
  • Patroli : berkeliling
  • Kamanan : Tempat yang terhindar dari HTAG ( Hambatan Tantangan Ancaman dan Gangguan )
  • Sekolah : Tempat berlangsungnya kegiatan mencar ilmu mengajar
Tujuan PKS :
  1. Untuk membantu KAMTIBNAS ( Keamanan Ketertiban Nasional )
  2. Membantu masyarakat untuk menertibkan keamanan
  3. Untuk melatih siswa supaya berdisiplin bertanggung jawab dan sanggup berdiri diatas kaki sendiri ( berdiri sendiri )
  4. Untuk mencegah serta menangani kenakalan remaja.

VISI DAN MISI


VISI :

Mencetak anggota yang berkualitas dan berahlakul karimah
Menciptakan suasana kekeluargaan antar anggota
Meningkatkan kualitas PKS dari yang baik menjadi semakin baik
Meningkatkan kedisiplinan anggota
Mencegah kenakalan remaja

MISI :

  1. Mengadakan latihan rutin untuk meningkatkan kualitas anggota baik di organisasi PKS maupun dibidang akademik.
  2. Mengadakan patroli di lingkungan sekolah.
  3. Pelatihan fisik dan mental anggota.

E. MOTO PKS


One for all, all for one ( Satu untuk semua, semua untuk satu )
Esprit the corps ( Kesetiaan dan kebersamaan )

 Untuk kali ini kita akan mempelajari materi non formal Materi Patroli Keamanan Sekolah ( PKS )


Apa itu PKS ?

  Menurut petunjuk pelaksanaan No. Pol. : Juklak/2/VII/84/Lantas perihal ; Pembentukan Patroli Keamanan  Sekolah   dari   Kepala  Dinas  Lalu  Lintas  POLRI   tertanggal   28 Desember 1984 ;
PKS adalah suatu organisasi yang merupakan wadah dari partisipasi para       pelajar yang berminat dalam bidang pengetahuan kemudian lintas, khususnya dalam mengatur penyeberangan pada jalan umum disekitar sekolahnya masing – masing.
  Dan diperkuat oleh adanya Petunjuk Pelaksanaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : JUKLAK/05/V/2003 dikeluarkan di Jakarta tertanggal  29 Mei 2003 yang disyahkan oleh Badan Pembinaan Keamanan Komjen Pol Drs. Adang Daradjatun atasnama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; kutipan klarifikasi perihal Patroli Keamanan Sekolah yakni sebagai berikut :

Pengertian
Patroli Keamanan Sekolah ( PKS ) yakni suatu wadah dari partisipasi pelajar dibidang kemudian lintas, khususnya mengatur penyebarangan pada jalan umum dilingkungan sekolah masing – masing.

Peranan PKS
  1. Menanamkan kebiasaan kepada para pelajar supaya semenjak duduk dibangku sekolah dasar telah mengenal dasar – dasar pengaturan / peraturan kemudian lintas dan cara – cara bertingkah laris yang benar di jalan
  2. Selain itu diharapkan mereka bisa mengatur penyeberangan dijalan umum di sekitar sekolah.

 Pembinaan kemampuan PKS
  1. Untuk mendapatkan tenaga Pembina PKS diadakan kursus – kursus Pengetahuan Lalu Lintas bagi Guru – guru SD/SLTP/SLTA yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah sebagai Pembina PKS, diutamakan Guru Pendidikan Jasmani.Pembina PKS bersama – sama dengan pelatih dan Polantas merencanakan pendidikan, latihan anggota PKS dan menentukan tempat - tempat penyeberangan disekitar sekolah tersebut.
  2. Pembina PKS menentukan murid/siswa SD kelas V dan VI dan murid/siswa SLTP/SLTA untuk dididik sebagai anggota PKS dengan syarat – syarat sebagai berikut :
  1. Berbadan sehat dan tidak cacat.
  2. Cakap memimpin.
  3. Dapat dipercaya.
  4. Berdisiplin tinggi
  5. Berinisiatif.
  6. Tegas, ramah dalam tindakannya.
  7. Tidak gampang tersinggung.
  8. Mempunyai rasa tanggungjawab.
  9. Memiliki rasa kebangsaan.
  10. Menjadi anggota PKS secara sukarela.
  11. Persetujuan tertulis dari orangtuanya. 
  12. Pandai PBB (PERATURAN BARIS-BERBARIS)


Mata pelajaran teori mencakup :
1.      Peraturan – peraturan dasar kemudian lintas.
2.      Rambu – rambu kemudian lintas.
3.      Pengaturan kemudian lintas, khususnya cara – cara menyebrang.
4.      Senam kemudian lintas, khususnya gerakan – gerakan dasar pengaturan kemudian lintas dengan tangan.
5.      Peraturan Baris – Berbaris.
6.      Pengetahuan dasar PPPK.
7.      Disiplin / sopan santun kemudian lintas.
8.   Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian secara terbatas sesuai dengan tingkat kecerdasan.

 Kenapa Patroli Keamanan Sekolah ada di sekolah ?
  1. Instruksi Menteri P dan K No. 447/Um-1/S tertanggal 16 Feb 1956
  2. Surat J.M. Menteri P dan K kepada Men Pangak No. 446/UM-7/IX tertanggal 16 Feb 1965, perihal:pembentukan Patroli Keamanan Sekolah.
  3. Surat Men Pangak No. Pol. 1/303/LL/US tertanggal 30 Maret 1965, perihal pembentukan PKS yang terletak pada jalan ramai.
  4. Petunjuk pelaksanaan dari Kapolri No. Pol. : Juklak/2/VII/84, perihal pembentukan Patroli Keamanan Sekolah.
  5. Petunjuk pelaksanaan dari Kapolri No. Pol. : Juklak/5/V/2003,tentang Pendidikan Masyarakat Bidang Lalu Lintas (DIKMAS LANTAS).

Apa hubungan Patroli Keamanan Sekolah dengan lingkungan sekolah ?
Bentuk partisipasi siswa/pelajar terhadap sekolah untuk turut membuat gambaran positif pelajar sebagai warga intelektual di sekolah

Apa saja kegiatan Patroli Keamanan Sekolah ?
  • Mempelajari pengetahuan kelalulintasan.
  • Mempelajari wewenang serta kiprah pihak pengelola ruang lingkup kelalulintasan.
  • Mempelajari mengenai keamanan dan keselamatan.
 Pola pembinaan berdasarkan jenjang akademis ;
  • Tingkat SD dan yang sederajat ; minimal mengenal dengan cara bermain sambil belajar.
  • Tingkat Sekolah Menengah Pertama dan yang sederajat ; mempelajari dengan cara bermain sambil belajar.
  • Tingkat SLTA (SMA / Sekolah Menengah kejuruan / sederajat);
  1. Mempelajari dan memahami.
  2. Memperaktekkan (fakta / praktek lapangan).
  3. Mengembangkan (hasil pengamatan).

Apakah Patroli Keamanan Sekolah harus identik dengan kepolisian ?
Harus, tapi tidak menutup kemungkinan untuk tidak
  1. Kenapa harus ?
Karena hampir sebagian besar materi yang dipelajari oleh PKS bersumber dari kepolisian dan ditambah ada juklak.
  1. Kenapa bisa tidak?
  Sebab banyak contoh/bukti dibeberapa sekolah di kota Bandung maupun diluar kota Bandung yang tidak berkoordinasi dengan pihak kepolisian baik dengan mengunakan nama yang sama maupun berbeda berdasarkan         sudut pandang serta presepsi / pendapat sekolahnya.

Bagaimana cara / syaratnya untuk menjadi seorang Patroli Keamanan Sekolah ?
  1. Versi pelatih dan / atau pembina
Asal mau, bisa dan bisa, berarti boleh menjadi anggota PKS.
  1. Versi mudah / sederhana
  1. Dapat menyebrang jalan raya sendiri secara kondusif dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
  2. Dapat menyebrangkan orang lain di jalan raya secara kondusif dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
  3. Mengerti rambu – rambu kemudian lintas.
  4. Mampu memimpin diri sendiri dan orang lain.
  5. Mampu dan mengerti problem peraturan baris berbaris.

  1. Versi formal / resmi 
  1. Berbadan sehat
  2. Cakap memimpin.
  3. Dapat dipercaya.
  4. Berdisplin tinggi.
  5. Inisiatip.
  6. Ramah dan tegas
  7. Tidak gampang tersinggung.
  8. Rasa tanggung jawab.
  9. Memiliki rasa kebangsaan.
  10. Sukarela menjadi anggota PKS.
  11. Ada persetujuan dari orangtua.
  12. Diutamakan murid yang arif atau berprestasi



Siapa pelatih Patroli Keamanan sekolah?
Mereka yang pernah mengikuti kegiatan PKS, dan pernah mengikuti pembinaan / mempunyai pengalaman yang cukup serta berkoordinasi dengan      pihak terkait.
  1. Harus ada ?
         Penting, untuk sanggup memperlihatkan instruksi eksklusif dilapangan kepada anggota PKS pemula, atau senior yang masih belum berpengalaman.
  1. Atau tidak penting ?
        Bisa  tidak  penting, kalau pelatih tersebut terlalu mendikte pada apa yang harus dilaksanakan oleh anggota PKS

Siapa pembina Patroli Keamanan Sekolah ?
Mereka yang bertindak/berlaku memperlihatkan instruksi terhadap kegiatan PKS.
  1. Apakah harus dari anggota Polri?
Bila memungkinkan bisa saja.

  1. Apakah harus dari tenaga pengajar / guru?
Idealnya pihak sekolah memang harus demikian

  1. Bisa tidak kalau bukan dari guru atau anggota Polri?
Bisa saja tergantung pada kebijaksanaan sekolah tersebut


MACAM – MACAM PENGATURAN LALU LINTAS
Teknik kemudian lintas diubahsuaikan dengan perundang – ajakan kemudian – lintas serta peraturan pelaksanaannya, perkembangan teknologi kemudian – lintas serta kemampuan teknis yang dimiliki petugas yang diperinci dalam banyak sekali cara mengatur kemudian – lintas sebagai berikut :

A) ISYARAT LALU LINTAS DENGAN MENGGUNAKAN GERAKAN TANGAN ADA 12 GERAKAN :
*) 5 Gerakan Stop
> Stop semua jurusan
Memberhentikan kendaraan yang tiba dari semua jurusan, depan, belakang, kanan dan kiri
> Stop satu jurusan tertentu
Memberhentikan kendaraan yang ditujukan terhadap kendaraan tertentu.
> Stop depan
Memberhentikan kemudian lintas yang tiba dari depan.
> Stop belakang
Memberhentikan kemudian lintas yang tiba dari belakang.
> Stop depan dan belakang
Memberhentikan kemudian – lintas yang tiba dari depan dan belakang petugas.
*) 3 Gerakan jalan
> Jalan kanan
Menjalankan kendaraan yang tiba dari arah kanan petugas
> Jalan kiri
Menjalankan kendaraan yang tiba dari arah kiri petugas
> Jalan kanan dan kiri
Menjalankan kendaraan yang tiba dari arah kanan dan kiri petugas.
*) 2 Gerakan percepat
> Percepat kanan
Mempercepat kendaraan yang tiba dari arah kanan petugas
> Percepat kiri
Mempercepat kendaraan yang tiba dari arah kiri petugas
*) 2 Gerakan perlambat
> Perlambat depan
Memperlambat kendaraan yang tiba dari arah depan petugas
> Perlambat belakang
Memperlambat kendaraan yang tiba dari arah belakang petugas

B) PENGATURAN LALU LINTAS DENGAN ISYARAT PELUIT :
Berdasarkan order Kepala Kepolisian Negara/Menteri Ex Officio tertanggal 18 Januari 1980 No. 1/1/5/B/60 ( order no.1/XII/1960)
Isyarat – isyarat yang sanggup diberikan dengan peluit ialah :
> Tiupan panjang 1 x berarti berhenti
> Tiupan pendek 2 x berarti jalan
> Tiupan pendek berulang – ulang ( lebih dari 2 x) untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.

C) MENGATUR LALU LINTAS DENGAN ISYARAT CAHAYA
Diberikan dengan menggunakan isyarat lampu senter warna merah yaitu :
> Sinar panjang berarti berhenti.
> Sinar pendek 2 x berarti berjalan
> Sinar pendek berulang – ulang lebih dari 2x berarti untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.

D) MENGATUR LALU LINTAS DENGAN APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu – lintas )
Diatur dalam surat keputusan MENHUB Nomor 62 Tahun 93 yaitu :
> Dengan APIL 3 Warna ( Merah, Kuning, Hijau ) dipakai untuk mengatur kendaraan bermotor ( traffic light )
> Dengan APIL 2 warna ( merah, hijau ) dipakai untuk mengatur kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Penggunaan APIL 2 Warna pada tempat – tempat penyeberangan dan harus dilengkapi oleh isyarat bunyi serta mempunyai symbol (bentuk orang berdiri / berjalan)
> Dengan APIL 2 warna ( merah , kuning ) dipakai untuk memberi peringatan bahaya, yang mengisyaratkan pengemudi harus berhati – hati apabila menyala lampu kuning dan berhenti apabila menyala warna merah. APIL tersebut dipasang pada persilangan jalan kereta Api.

E) MENGATUR LALU LINTAS DALAM KEADAAAN TERTENTU / DARURAT.
Adalah langkah yang dipakai petugas untuk mengatur kemudian lintas contohnya :
Pada ketika adanya aktifitas perayaan hari – hari nasional ( HUT RI, HUT suatu kota, hari nasional lain).
Pada ketika adanya kegiatan – kegiatan olah raga, konferensi baik yang berskala nasional maupun internasional
Pada ketika terjadi keadaan darurat. ( rusuh, massa, demonstrasi, peristiwa alam, kebakaran dll. )

PELAKSANAAN PENGATURAN
A) CARA MENGAMBIL POSISI PADA SAAT PENGATURAN
- Sikap dasar mulai mengatur kemudian – lintas dalam keadaan sikap sempurna
- Mengambil posisi sedemikian rupa sehingga gampang melaksanakan gerakan mengatur kemudian – lintas ( gerakan tangan )
- Berusaha mengatur posisi ditempat ketinggian supaya gampang melihat dan dilihat oleh pemakai jalan.
Memperhatikan faktor keamanan.
- Pada waktu tidak mengatur kemudian – lintas melaksanakan sikap istirahat dengan selalu waspada.
B) HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
- Kelengkapan petugas dalam melaksanakan pengaturan kemudian – lintas harus disertai dengan manshet dan peluit. khusus pada malam hari ditambah dengan perlengkapan rompi yang sanggup memantulkan cahaya dan senter dengan sinar warna merah.
- Menempatkan posisi kendaraan yang dipergunakan sebagai sarana mobilitas pada tempat yang kondusif sehingga tidak mengganggu pemakai jalan yang lain.
- Apabila pelaksanaan pengaturan dilaksanakan oleh beberapa orang ( lebih dari 2 orang) diupayakan tidak mengelompok.
- Diwajibkan petugas sudah mempunyai badge PKS, sehingga mempunyai kewenangan untuk mengatur kemudian – lintas.
C) PEDOMAN UTAMA PETUGAS PENGATURAN LALU LINTAS
- Tanggap dan cermat dalam bertugas.
- Berjiwa besar dan siap mendapatkan kritikan.
- Mengutamakan keselamatan orang lain.
- Memiliki mental yang kuat.
- Mengembangkan sikap disiplin tinggi, tegas dan bertanggung jawab.

INSTRUMEN PENDUKUNG KESLAMATAN JALAN
PERLENGKAPAN JALAN:
- Rambu-rambu Lalu Lintas;
- Marka Jalan/Paku Jalan;
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)/TRAFFIC LIGHT;
- Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan;
- Alat Pengawasan dan Pengamanan Jalan;
- Fasilitas pendukung: kemudahan pejalan kaki, parkir pinggir jalan, halte, tempat istirahat dan penerangan jalan.
ALAT PENGENDALI PEMAKAI JALAN:
- Alat Pembatas Kecepatan Kendaraan;
- Alat Pembatas Tinggi dan Lebar Kendaraan.
ALAT PENGAMAN PEMAKAI JALAN:
- Pagar Pengaman Jalan;
- Cermin Tikungan;
- Delineator;
- Pulau-pulau kemudian lintas &
- Pita penggaduh.

A. PENGERTIAN
Adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang dipakai untuk memperlihatkan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
Agar rambu sanggup terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka materi harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya).

B. TUJUAN
Sebagai alat untuk mengendalikan kemudian lintas, khususnya untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran pada sistem jalan, maka pelu dibuat/dipasang marka dan rambu kemudian lintas yang sanggup memberikan informasi ( perintah, larangan, peringatan, dan petunjuk ) kepada pemakai jalan serta sanggup mempengaruhi pengguna jalan.

C. JENIS
Tiga jenis informasi yang dipakai yaitu:
Yang bersifat perintah dan larangan yang harus dipatuhi
Peringatan terhadap suatu bahaya
Petunjuk,berupa arah,identifikasi tempat,dan fasilitas-fasilitas

D. PERSYARATAN
Agar suatu rambu/marka menjadi efektif,maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memenuhi suatu kebutuhan tertentu
Dapat terlihat dengan jelas
Memaksakan perhatian
Menyampaikan suatu maksud dengan terang dan sederhana
Perintahnya dihormati dan dipatuhi penuh oleh para pemakai jalan
Memberikan waktu yang cukup untuk menanggapinya

E. FUNGSI, BENTUK, SERTA WARNA RAMBU
1. Fungsi
a. Rambu Peringatan :
memberi peringatan kemungkinan ada ancaman atau tempat berbahaya. Di tempatkan sekurang – kurangnya 50 meter sebelum tempat bahaya,
b. Rambu Larangan :
digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dihentikan dilakukan oleh pemakai jalan. Ditempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan dimulai,
c. Rambu Perintah :
digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan yang ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban dimulai,
d. Rambu Penunjuk :
digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan,  situasi, kota, tempat, pengaturan serta kemudahan tertentu bagi pemakai jalan, yang ditempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai daya guna sebesar – besarnya dengan memperhatikan keadaan jalan dan kondisi kemudian lintas.

2. Bentuk dan Warna
Bentuk dan warna dipakai untuk membedakan antara kategori – kategori rambu yang berbeda, yang sanggup :
Meningkatkan kemudahan  pengamatan bagi pengemudi,
Membuat pengemudi sanggup lebih cepat bereaksi,
Menciptakan reaksi – reaksi standar terhadap situasi – situasi standar
Secara  khusus,  bentuk dan warna yang dipakai pada perambuan kemudian lintas yakni sebagai berikut :

Warna
Merah  atau putih memperlihatkan larangan ( Regulatory Sign ),
Kuning memperlihatkan peringatan ( Warning Sign ),
Biru memperlihatkan perintah ( Regulatory Sign ),
Hijau atau Biru memperlihatkan petunjuk ( Guide Sign ).
Bentuk
Bulat memperlihatkan larangan,
Segiempat pada sumbu diagonal memperlihatkan peringatan, ancaman dan  petunjuk.

3. RAMBU LALU LINTAS
a) Rambu Peringatan ( Warning Sign ), warna dasar rambu kuning dengan lambang atau goresan pena berwarna hitam.
b) Rambu Larangan ( Regulatory Sign ), warna dasar rambu merah atau putih dengan lambang atau goresan pena berwarna putih/merah/hitam.
c) Rambu Perintah ( Regulatory Sign ), warna dasar rambu biru dengan lambang atau goresan pena berwarna putih dan merah untuk garis serong.
d) Rambu Petunjuk ( Guide Sign ), warna dasar rambu biru atau hijau dengan lambang atau goresan pena berwarna putih atau hitam.

adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang mencakup peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus kemudian lintas dan membatasi daerah kepentingan kemudian lintas.
Jenis Marka
a. Marka membujur,
adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur kemudian lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan membujur.
terdiri dari :
1) Marka berupa garis utuh yang berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut,
2) Garis ganda terdiri garis utuh dan garis putus – putus atau garis ganda berupa dua garis utuh,
3) Marka berupa satu garis utuh dihentikan melintasi garis ganda tersebut.
4) Marka membujur dengan garis – garis putus.
b. Marka melintang,
Marka melintang yakni tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, menyerupai pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan terdiri dari :
1) Garis utuh, menyatakan batas berhenti kendaraan yang di wajibkan oleh APILL atau rambu larangan,
2) Garis ganda putus – putus menyatakan batas berhenti kendaraan sewaktu mendahulukan kendaraan lain yang di wajibkan oleh rambu larangan,
3) Marka melintang yang tidak di lengkapi rambu larangan, harus di dahului oleh marka lambang berupa segitiga yang salah satu alasnya sejajar dengan marka melintang tersebut.
c. Marka garis serong,
Marka serong yakni tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur kemudian lintas kendaraan.
terdiri dari :
1) Garis utuh di larang di lintasi kendaraan,
2) Pernyataan pemberitahuan awal dan selesai pemisah jalan,
3) Bila di batasi oleh garis putus – putus, menyatakan bahwa kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut hingga menerima kepastian selamat.
d. Marka lambang,
a) Marka lambang yakni tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu kemudian lintas atau tanda kemudian lintas lainnya. DAPAT berupa panah, segitiga atau tulisan, di pergunakan untuk mengulangi maksud rambu – rambu lalulintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak di nyatakan dengan rambu lalulintas.
Marka lainnya, terdiri dari :
1) Marka untuk penyebrangan pejalan kaki, di nyatakan dengan Zebra cross
2) Marka berupa dua garis utuh melintang jalur lalulintas,
3) Marka untuk tempat penyebrangan sepeda, di nyatakan dengan dua garis putus – putus berbentuk bujur kandang atau belah ketupat,
4) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna kuning di gunakan untuk pemisah jalur atau lajur lalulintas,
5) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna merah, di tempatkan pada garis batas di sisi jalan,
6) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna putih, di tempatkan pada garis batas sisi kanan jalan,
7) Paku jalan dengan dua buah pemantul cahaya yang arahnya berlawanan penempatannya.
Ukuran Marka
Ukuran marka jalan untuk garis melintang, membujur, dan serong dengan menggunakan garis utuh, putus – putus maupun ganda serta lambang dan marka lainnya sanggup di gunakan standar yang telah di menetapkan sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan KM 60 Tahun 1993 perihal marka jalan.
Bahan Marka Jalan
Bahan – materi yang sanggup di pakai untuk pembuatan marka yakni : cat, thermoplastic, reflectorization, prefabbricated marking, cold applied resin based markings.

SURAT IZIN MENGEMUDI

Prosedur penerbitan SIM yang diamanatkan oleh Undang-Undang bertujuan mulia, yaitu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan. Oleh lantaran itu, patut diduga kuat, bahwa kecelakaan kemudian lintas sebagai pembunuh nomor 3 di Indonesia ( nomor 1 dan 2 ditempati oleh penyakit jantung dan stroke) dan tertinggi di Asia Tenggara berdasarkan laporan yang dirilis BBC London mengenai angkutan di Indonesia, 17 Juni 2008 disebabkan faktor pengemudi yang sesungguhnya tidak layak mengemudi, ditambah pula dengan keadaan kendaraan yang juga tidak layak dan laik jalan.Apabila keadaan tersebut di atas tidak segera menerima perhatian yang serius dari segenap elemen bangsa ini, maka lambat-laun akan membentuk karakteristik yang sangat tidak menguntungkan bagi kemajuan bangsa Indonesia, lantaran tingkat disiplin yang rendah dari Kepolisian dan masyarakat tergambar terang di jalan raya.
Pengemudi ugal-ugalan dan tidak memperhitungkan keselamatan dirinya (apalagi keselamatan penumpangnya) masih mendominasi penyebab kecelakaan kemudian lintas dan angkutan jalan. Data dari Kepolisian lebih mengkhawatirkan lagi, yaitu bahwa sekitar 70 persen kecelakaan terjadi pada kendaraan roda dua (Tempo Interaktif, Rabu, 24 Juni 2009 | 17:15 WIB). Hal ini disebabkan kendaraan roda dua demikian mendominasi jalanan di Indonesia, dan nyaris cuma jalan tol yang tidak sanggup dilalui oleh kendaraan roda dua. Dan secara kasat mata diketahui bahwa panjang ruas jalan tol masih lebih pendek dibandingkan dengan ruas jalan non tol. Maka sudah sepantasnya Pemerintah mere-evaluasi perihal kebijakan perihal pembagian terstruktur mengenai jalan untuk kendaraan roda dua sembari mengoptimalkan kendaraan angkutan umum dan angkutan massal yang kondusif dan nyaman bagi masyarakat, supaya ke depan masyarakat akan lebih tertarik untuk menggunakan kendaraan umum dan kendaraan massal dibandingkan dengan menentukan berkendaraan roda dua.
Penegakan aturan dengan setegak-tegaknya, disertai dengan kedisiplinan tingkat tinggi secara terus-menerus dari Kepolisian, kiranya akan sanggup memudahkan masyarakat terdidik berlalu lintas dengan disiplin tingkat tinggi juga di negeri gemah ripah loh jinawi ini. Optimalisasi operasional manajemen dan rekayasa kemudian lintas yang cerdas akan mendekatkan masyarakat pada aman, nyaman, tertib, lancar dan selamat dalam berkendaraan. Dan yang tak kalah pentingnya yakni perhatian pemerintah dan pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana jalan, niscaya akan ikut mempengaruhi circumstances (kondisi internal dan eksternal) pengemudi dalam berlalu lintas, sebagaimana ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang memerintahkan supaya setiap jalan yang dipakai untuk kemudian lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, berupa : rambu kemudian lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat kemudian lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, kemudahan untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat, dan kemudahan pendukung kegiatan kemudian lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar tubuh jalan.
Tujuan Pengurusan SIM
UU.22.2009 / Psl 64 Ayat 3
(1) Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. tertib administrasi;
b. pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Indonesia;
c. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;
d. perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
e. perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 81
(1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
> usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
> usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
> usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.
(4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Fungsi Surat Izin Mengemudi
Pasal 86
(1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
(2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai pendaftaran Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
(3) Data pada pendaftaran Pengemudi sanggup dipakai untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Pasal 106 Ayar 5
(1) Pada ketika diadakan investigasi Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.

KARAKTERISTIK KECELAKAAN
PENYEBAB KECELAKAAN
a. Penyebab Kecelakaan Yang Berkaitan Dengan Jalan.
- Kondisi permukaan jalan.
- Jalan berlubang
- Jumlah persimpangan yang tidak mempunyai APILL
- Lebar jalan
- Kelas jalan.
- Radius lebar jalan di tikungan.
- Kemiringan
- Licin
- Penerangan
- Rambu
- Intensitas penyeberangan jalan
- Kecepatan kendaraan di tikungan
- Kecepatan kondusif pada tikungan ditunjukkan oleh sudut pada instrumen yakni sebesar
> 14° untuk kecepatan dibawah 32 km/jam
> 12° untuk kecepatan antara 32 s/d 56 km/jam
> 10° untuk kecepatan diatas 56 km/jam
- Jenis dan kondisi jalan
Kecepatan yang tinggi relatif kondusif pada jalan dengan desain yang tinggi menyerupai jalan arteri dimana lebar lajur lebar, tidak ada tikungan yang tajam, jarak pandang yang cukup dan adanya pembatasan jalan akses. Disamping itu kondisi permukaan jalan juga merupakan faktor yang menentukan kecepatan aman, khususnya karakteristik permukaan jalan yang menjadi licin dalam kondisi basah.
b. Penyebab Kecelakaan Yang Berkaitan Dengan Pengemudi
- Kurang trampil mengendarai kendaraan
- Kondisi fisik tidak fit, mengantuk.
- Kurang konsentrasi
- Menggunakan alat komunikasi HP
- Berbincang
- Berboncengan lebih dari 2 orang
- Tidak menggunakan perlengkapan standar pada kendaraan yang dipakai (helm / sabuk keselamatan)
- Konvoi lebih dari 2 banjar.
- Tidak mematuhi peraturan yang ada.
c. Penyebab Kecelakaan Yang Berkaitan Dengan Lingkungan
- Lokasi yang tidak aman
- Sering terjadi peristiwa alam. (banjir, Tanah Longsor, kabut Pekat)
d. Penyebab Kecelakaan yang Berkaitan Dengan Kendaraan
- Kondisi kendaraan tidak laik jalan
- Menggunakan aksesoris kendaraan yang tidak sesuai
SECARA GARIS BESAR METODE PENANGGULANGAN KECELAKAAN JALAN MELIPUTI :
- Metode pre-empetif ( penangkalan )
- Metode preventif ( pencegahan )
- Metode represif ( Penanggulangan )
Metode pre-empetif
Metode pre-empetif sebagai upaya penangkalan di dalam menanggulangi kecelakaan kemudian lintas intinya mencakup perekayasaan banyak sekali bidang yang berkaitan dengan problem transportasi, yang dilaksanakan melalui koordinasi yang baik antar instansi terkait. Dalam hal ini antara dinas perhubungan, dinas PU, kepolisian serta perusahaan pelaksana proyek. Maka akan lebih bisa mengeliminir secara dini dampak dampak okume yang mungkin akan timbul.
Metode Preventif
Metode preventif yakni upaya – upaya yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kemudian lintas yang dalam bentuk konkretnya berupa kegiatan pengaturan Lalu Lintas, penjagaan tempat – tempat rawan, okum, pengawalan dan lain sebagainya. Mengingat kecelakaan kemudian lintas terjadi lantaran banyak sekali okum, maka upaya upaya pencegahannya sanggup ditujukan kepada pengaturan komponen – komponen kemudian lintas tersebut serta okum kemudian lintasnya sendiri.
Metode Represif
Metode represif dalam rangka menanggulangi kecelakaan kemudian lintas pada hakekatnya merupakan upaya terakhir yang biasanya disertai dengan penerapan upaya paksa, sehubungan dengan upaya represif ini. Perlu disadari bersama bahwa keberhasilan penanggulangan kecelakaan kemudian lintas tidak sanggup bertumpu pada kepada keaktifan penegak okum, melainkan juga didiukung oleh sarana penegakan okum, efektifitas hukumannya serta tingkat kesadaran masyarakat.
KELAS JALAN
a) Jalan kelas I, yaitu jalan arteri yang sanggup dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;
b) Jalan kelas II, yaitu jalan arteri yang sanggup dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;
c) Jalan kelas IIIA, yaitu jalan arteri atau kolektor yang sanggup dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 8 ton;
d) Jalan kelas IIIB, yaitu jalan arteri yang sanggup dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 8 ton;
e) jalan kelas IIIC, yaitu jalan arteri yang sanggup dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 9000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;
Penggunaan Jalur Jalan
Tata cara berlalu lintas di jalan yakni dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri. Penggunaan jalan selain jalur sebelah kiri hanya sanggup dilakukan apabila :
a. Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan didepannya
b. Ditunjuk atau ditetapkan oleh petugas yang berwenang, untuk dipakai sebagai jalur kiri yang bersifat sementara.
Upaya untuk meningkatkan keselamatan kemudian lintas
tindakan ini antara lain dengan mengimplimentasikan daerah “ traffic calming” metodenya contohnya pemasangan alat yang sanggup menurunkan kecepatan menyerupai pita penggaduh, road hump, pembatas tinggi & lebar kendaraan dll.
Upaya untuk melancarkan kemudian lintas kendaraan
- peningkatan kapasitas persimpangan,
- pemasangan APILL,
- pelebaran kaki persimpangan,
- peningkatan kapasitas ruas jalan,
- sistem jalan satu arah,
- larangan belok kanan,
- pengendalian kemudian lintas berbelok,
- pemasangan APILL dengan koordinasi
Disimpan dalam 

TINDAKAN PERTAMA KEJADIAN PERKARA

TKP adalah:
1. Tempat suatu kasus dilakukan/ terjadi/ akhir yang ditimbulkan
2. Tempat lain ditemukan barang bukti/ korban yang berafiliasi dengan TP.
Penanganan Pertama:
Ketika terjadi sebuah perisitiwa yang diduga yakni tindak pidana, maka penyelidik atau penyidik melaksanakan tindakan berupa:
1. Tindakan Pertama di TKP (TPTKP)
2. Crime Scene Processing (Pengolahan TKP)
TPTKP dilakukan sesudah adanya:
- Laporan
- Pengaduan
- Tertangkap tangan
- Diketahui sendiri oleh Petugas
TPTKP dilakukan dengan Standart Operasi dan Prosedur sebagai berikut:
A. Pengamanan TKP
- Police Line
- Tanda-tanda
- Pengawasan TKP
- Identifikasi
B. Penanganan Korban
- Ringan
- Berat
- Mati
C. Laporan Ke SatResKrim. Satuan Resesre dan Kriminal
CRIME SCENE PROCESSING
1. Pencarian Tersangka/ Saksi/ Korban apabila ditemukan, maka perlu diadakan identifikasi yang mempunyai kegunaan untuk:
- Melakukan penyidikan lebih terarah
- Mencari hubungan tersangka dengan korban
- Mempermudah membuat daftar orang yang dicurigai
2. Pencarian Barang Bukti
3. Pemotretan
4. Sketsa
5. BAP ( Berkas Acara Pidana )
6. Pencarian Barang Bukti
7. Penanganan Barang Bukti
- Pelaku pada umumnya meninggalkan jejak / bekas di TKP dan pada tubuh korban, karenasetiap terjadi kontak fisik antara dua objek akan terjadi perpindahan materiil dari masing-masing objek
- Makin jarang dan tidak masuk akal suatu barang di TKP makin tinggi nilainya
- Barang yang umum akan menjadi tinggi nilainya apabila ada ciri khusus dari barang tersebut
- Selalu beranggapan bahwa barang yang mungkin tidak berarti bagi kita bisa menjadi barangyang penting bagi orang yang ahli
- Berupaya memperoleh majemuk barang bukti dan mencari hubungannya
- Dalam penggeledahan tubuh harus teliti dan cermat dan selalu berprasangka.
8. Pengumpulan Barang Bukti
Pengambilan dan pengumpulan barang bukti harus dilakukan dengan cara yang benar diubahsuaikan dengan macam barang bukti yang diambil
a. Pada jalur masuk/ keluar pelaku
- Bekas ban kendaraan
- Bekas Kaki/ sepatu/ sandal
b. Pada tempat masuk/ keluar pelaku
- Sidik jari
- Bekas alat pembongkar
c. Di dalam TKP
- Sidik jari
- Barang-barang yang tertinggal
d. Pada tubuh korban
- Darah
- Luka
- Bekas Perlawanan
10. Pengambilan dan Pembungkusan Barang Bukti
a. Pisau
menggunakan tali pada pangkal pisau. Dibungkus pada karton tebal
b. Senjata Api
menggunakan tali diikat pada serpihan pemegang dan pangkal larasnya. Dibungkus dengan karton tebal
c. Anak Peluru
bungkus dengan kapas dan pisahkan antara satu peluru dengan peluru yang lain
d. Selongsong
Sama dengan anak peluru
e. Mesiu
tetesi dengan lilin/ parafin, kemudian sesudah kering masukkan kedalam plastik dan label.
f. Darah
Basah berada ditempat lunak; pakaian. Gunting setengah tempat darah tersebut masukkan kedalam botol berisi cairan saline (larutan garam dapur NaCl 0.9 %)
g. Sperma
Basah, pindahkan ke botol beling dan tutup rapat
Kering, biarkan pada tempatnya semula bungkus bersama tempatnya
h. Rambut
Ambil dengan pinset tempatkan pada kertas putih dan lipatlah sehingga posisi rambut ada ditengah, masukkan ke dalam kantong plastik dan label.
i. Barang dari gas
Harus dengan sumbangan jago dengan cara mengumpulkan gas yang ada ke dalam kantung plastik terbuat dari nylon dari beberapa tempat di TKP
j. Dokumen dan surat
Jangan hingga terjadi kerusakan pada ketika pengambilan, jangan membuat coretan-coretan, simpan dalam amplop.
11. Pemotretan
SOP Pemotretan:
a. Visualisasi TKP
b. Objek: TKP/ korban mati
c. Waktu
d. Merk kamera+lensa dll
e. Sumber cahaya
f. Jarak kamera dengan objek
g. Nama dan pangkat juru potret
12.Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanganan TKP
- Kemampuan diperoleh dari pendidikan formal
- Skill, diperoleh dari latihan dan mengikuti kinerja penyidik lain yang expert
- Dukungan peralatan
- Bantuan jago yang memenuhi syarat
- Tambahan keterangan saksi/ korban
Hans Gross menyatakan keterangan saksi yang diberikan sering tidak memperlihatkan data atau keterangan yang pasti
Kesalahan Umum Selama Pemeriksaan TKP
- Persiapan yang baik untuk persiapan
- Mengabaikan sebuah benda
- Mengejar akreditasi tersangka
- Menambah hal-hal yang bahwasanya tidak ada
- Mengganti/ memalsu
- Melompat-lompat atau tidak sistematis
Hal-hal yang diperhatikan Sebelum Meninggalkan TKP
- Cukup/ belum pemeriksaan
- Barang bukti sudah terkumpul/ belum
- Jumlah barang bukti
- Cara pembungkusan
- Konsep-konsep lengkap

 SEJARAH KHUSUS PATROLI KEAMANAN SEKOLAH PKS


SEJARAH KHUSUS PATROLI KEAMANAN SEKOLAH PKS
PKS yakni abreviasi dari patroli keamannan sekolah yaitu sebuah organisasi di sekolah – sekolah.

PKS mempunyai moto,janji, dan tujuan

PKS dalam berdirinya mengalami perubahan dari angkatan keangkatan. dulu PKS berjulukan BKLL ( tubuh koordinasi kemudian lintas ) yangdi bentuk pada tanggal 16 februari 1960. kemudian di ubah menjadi polisikeamanan sekolah pada tanggal 5 mei 1975.

Pada ketika itu ruang lingkup kiprah yang di emban polisi keamannsekolah masih sempit,yaitu hanya sebatas menjaga keamanan sekolah daritindakan- tindakan yang di lakukan oleh siswa di sekolah tersebut.

Untuk memperluas ruang lingkup dari kiprah polisi keamanansekolah, maka pada tanggal 5 juli 1975 polisi keamanan sekolah di gantinamanya dengan patroli keamanan sekolah dengan persetujuan dari BAPAKLETKOL ANTON SUDJARWO.

Ruang lingkup dari patroli keamanan sekolah mengalami penyempitan dan perluasan.

Tugas di persempit di bidang keamanan, dimana kiprah yang di embanpatroli keamanan sekolah hanya sebagai pengawas atau pembantu daritindakan negatif yang terjadi di sekolah untuk selanjutnya di laporkankepada pihak guru. Sedangkan perluadan yaitu pada bidangkelalulintasan, dimana seluruh anggota patroli keamanan sekolah wajibmengetahui peraturan kelalulintasan.

PKS di Sekolah Menengah Pertama N 1 TUKDANA berdiri pada tanggal 22 juli 1985 yangmenjadi pembina pertama kali yaitu Bp.IMAM SAFE’I S.Pd dan ALM Bp.AGUS.

SEJARAH UMUM PATROLI KEAMANAN SEKOLAH PKS
Patroli Keamanan Sekolah atau sanggup disingkat PKS yakni salah satujenis kegiatan ekstrakurikuler yang umum ditemui di sekolah-sekolah diIndonesia.
Pada tanggal 5 Mei 1975 dibentuklah suatu wadah yang berjulukan Polisi Keamanan Sekolah.
Pada ketika itu ruang lingkup kiprah yang diemban Polisi KeamananSekolah masih sempit, yaitu hanya sebatas menjaga keamanan sekolah daritindakan-tindakan yang dilakukan oleh siswa tersebut.
Untuk memperluas ruang lingkup dari kiprah Polisi keamanan sekolah,maka pada tanggal 5 Juni 1975 Polisi Keamanan Sekolah diganti namanyadengan Patroli Keamanan Sekolah dengan persetujuan dari Bapak Letkol.Anton Sudjarwo. Ruang lingkup dari Patroli kemanan Sekolah mengalamipenyempitan dan perluasan.
Tugas dipersempit dibidang keamanan, dimana kiprah yang diembanPatroli Keamanan Sekolah hanyalah sebagai pengawas atau pemantau daritindakan-tindakan negative yang terjadi di sekolah untuk selanjutnyadilaporkan kepada pihak guru. Sedangkan perluasannya yaitu pada bidangkelalulintasan, dimana seluruh anggota Patroli Keamanan Sekolah wajibmengetahui peraturan-peraturan kelalulintasan.
Dalam kegiatan ekstrakurikuler ini, para siswa dilatih menjadisemacam “polisi sekolah”. Tidak hanya itu saja banyak sekalipengetahuan yang didapat oleh seorang anggota PKS. Mereka diberipelajaran mengenai Lalu lintas, senam lantas dan Kenakalan Remaja,supaya mereka tahu bagaimana cara berlalu lintas yg baik, mereka jugadi ajarkan Latihan Baris berbaris, kedisiplinan, kekompakan, terutamaGerakan-gerakan pengaturan kemudian lintas, yang biasanya di terapkan dilingkungan sekolah masing-masing. Selain itu semua kiprah PKS jugamenjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan sekolah.


MATERI UMUM PATROLI KEAMANAN SEKOLAH

1. Patroli Keamanan Sekolah yakni aspek wadah untuk mencar ilmu bagi siswa dan siswi guna mencari akar problem keselamatan, kelancaran, keamanan maupun mencari solusinya.
2.TugasPKS yakni :
a. Mengatur kemudian lintas dilingkungan sekolah dan sekitarnya
b. Menyeberangkan siswa - siswi dijalur jalan pada ketika mereka masuk dan pulang sekolah
c. Disamping itu PKS juga bisa memahami kerawanan - kerawanan sosial yang terjadi dilingkungan sekolah dan mencari solusinya.
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
- Sebagai wujud kepedulian terhadap pendidikan dan kemanusiaan
- Sebagai wujud Polisi Republik Indonesia dalam mewujudkan pembinaan di kalangan pelajar
b. Tujuan
Agar para pelajar memahami, mengerti perihal keselamatan dan keamanan dilingkungannya, diri sendiri maupun dilingkungan sekolah dalam proses kegiatan mencar ilmu mengajar.

A. Pengetahuan Dasar Lalu Lintas

Gerakan memperlihatkan isyarat pengatur kemudian lintas bertujuan :
- Mengarahkan supaya kemudian lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
- Mengatasi kepadatan arus kemudian lintas
- Mengurangi terjadinya kecelakan kemudian lintas
- Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur
- Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
- Mengurangi pelanggaran di jalan

B. Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan.

- Rambu - rambu yang mengambarkan peringatan suatu bahaya
( dasar kuning petunjuk hitam )
- Rambu - rambu yang mengambarkan larangan dan awas perintah
( dasar putih petunjuk merah )
- Rambu - rambu yang memperlihatkan petunjuk
( dasar biru petunjuk putih )
- Rambu petunjuk arah / awas ( rambu tambahan )

C. Pengetahuan dasar pengaturan kemudian lintas

- Berhenti untuk semua jurusan
- Berhenti untuk satu arah tertentu ( satu jurusan tertentu )
- Berhenti dari arah depan Petugas
- Berhenti dari arah belakang Petugas
- Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas
- Jalan dari arah kanan Petugas
- Jalan dari arah kiri Petugas
- Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas
- Percepat dari arah kanan Petugas
- Percepat dari arah kiri Petugas
- Perlambat dari arah depan Petugas
- Perlambat dari arah belakang Petugas

D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit

1. Tanda peringatan berhenti / perhatian
2. Tanda berkumpul
3. Tanda bahaya
4. Tanda berhenti
5. Tanda maju
6. Tanda menunggu

E. Aturan - aturan kemudian lintas :

Lalu lintas yakni gerak gampang kendaraan, orang, binatang di jalan dengan menggunakan sarana jalan.
1. Persyaratan manajemen kendaraan ( SIM dan STNK )
- Wajib mempunyai SIM ( Pasal 68 dan pasal 59 UULAJ )
- Wajib mempunyai STNK ( Pasal 57 UULAJ )
2. Pengetahuan perihal kemudian lintas :
- Rambu - rambu kemudian lintas ( pasal 17 PP 43 Tahun 1993 )
- Marka jalan ( pasal 19 PP 43 Tahun 1992 )
- Alat pemberi isyarat kemudian lintas ( pasal 28 PP 43 Tahun 1993 )
- Dekresi kepolisian dalam pengaturan kemudian lintas :
a. Pengalihan arus
b. Perintah yang bertentangan dengan “traffic light”
3. Masalah kecelakaan kemudian lintas
a. Kewajiban pengemudi ( pasal 27 UULAJ )
b. Marka jalan ( pasal 28 UULAJ )
c. Gugurnya tanggung jawab ( pasal 29 UULAJ )
d. Masalah santunan dan asuransi ( pasal 30 s/d 33 UULAJ )
e. Beberapa kesalahan pengemudi yang terlibat laka
f. Beberapa kesalahan pelajar dalam berlalu lintas :
1. Tidak menggunakan helm
2. Berboncengan lebih dari 2 orang
3. Ingin dianggap hebat ( trek - trekan )
4. Membuka saringan knalpot
5. Bercanda / pacaran sambil bekendara
6. Gaya hidup dugem ( lelah / ngantuk )
7. Praktis emosi kalau disalip
8. Tidak membawa surat - surat
4. Tata cara berlalu lintas
a. Penggunaan jalur / lajur (pasal 51 PP 43 Tahun 1993 )
b. Tata cara melewati (pasal 52 s/d 56 PP 43 Tahun 1993 )
c. Tata cara berpapasan (pasal 57 s/d 58 PP 43 Tahun 1993 )
d. Tata cara membelok (pasal 59 PP 43 Tahun 1993 )
e. Tata cara memperlambat (pasal 60 PP 43 Tahun 1993 )
f. Posisi kendaraan di jalan (pasal 61 PP 43 Tahun 1993 )
g. Jarak kendaraan dijalan (pasal 62 PP 43 Tahun 1993 )
h. Hak utama dipersimpangan (pasal 63 PP 43 Tahun 1993 )
i. Persimpangan kereta api (pasal 64 PP 43 Tahun 1993 )
j. Hak prioritas (pasal 65 PP 43 Tahun 1993 )
k. Berhenti dan parkir (pasal 66 s/d 68 PP 43 Tahun 1993 )
5. Pengetahun mudah berkendara dengan aman
a. Sikap kendaraan
1) Cek mesin
2) Cek bensin, dll
3) Fungsi rem, gas, dll
b. Sikap pribadi
1) Siap fisik dan mental
2) Siapkan surat - surat
3) Mengetahui aturan - aturan kemudian lintas
c. Kesiapan lain
1) Kesiapan perlengkapan ( helm, dll)
2) Siap berangkat lebih awal ( supaya tidak ngebut )
3) Tahu jalur - jalur alternatif ( kalau dibutuhkan )
6. Tips - tips kondusif mengemudi
a. Mengemudi pada malam hari
b. Mengemudi di jalan tol
c. Tips kondusif menghindari kecelakaan, dll
7. Harapan dan himbauan untuk pelajar
a. Pelajar sanggup menjadi penggerak ( pola ) dalam berlalu lintas yang baik dan benar
b. Berperan aktif untuk mendukung jadwal - Peningkatan Ketertiban dan Keselamatan Lalu Lintas - dengan adanya perubahan sikap :
1 Tidak kebut - kebutan
2 Menggunakan helm / sabuk pengaman
3 Mengutamakan keselamatan pribadi maupun orang lain
4 Tidak melanggar peraturan yang ada
Ditlantas POLDA Metro Jaya - 2005

Materi Penunjang :
1. Visi & Misi PKS
2. Hal Penting Bagi Anggota PKS
3. Sejarah Umum & Khusus PKS
4. PERMILDAS (Peraturan Militer Dasar)
a. Peraturan Baris-Berbaris (PBB)
b. Peraturan Penghormatan Militer (PPM)
c. Tata Upacara Militer
5. Kelalulintasan
a. Rambu-Rambu Lalu Lintas
b. Surat Ijin Mengemudi (SIM)
c. Huruf Kendaraan Bermotor
d. UU no 14 tahun 1992 perihal Kelalulintasan
e. Senam Lantas
f. Pengaturan Lalu Lintas
6. Kepemimpinan
a. Jenis Kepemimpinan
b. Gaya Kepemimpinan
c. XI Azas Kepemimpinan
d. Simulasi
7. TB-TB (Tarian Baris-Berbaris) / Dendang Korsa
8. BELA DIRI MILITER ( BDM)
9. Dasar - Dasar Survival (Mountaineering-Hiking)
10. PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat)

Demikianlah ulasan mengenai perihal Patroli Keamanan Sekolah. Semoga ulasan ini sanggup dipahami dan dimengerti oleh pembaca semua.