Showing posts sorted by relevance for query materi-patroli-keamanan-sekolah-pks. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query materi-patroli-keamanan-sekolah-pks. Sort by date Show all posts

Materi Patroli Keamanan Sekolah ( Pks )

7:27 PM Add Comment
Untuk kali ini kita akan mempelajari materi non formal, sebagai siswa anda sekalian juga wajib mengetahui materi formal, tapi alangkah baiknya juga anda sekalian juga mengetahui materi non formal. lantaran banyak materi non formal yang bisa kita pelajari dan kita terapkan kelak ketika kita udah tidak sekolah. dan juga ada materi yang sebelumnya kita tidak mengetahuinya di dalam materi formal sekolah tapi di materi non formal kita sanggup mengetahuinya dan bisa mengakibatkan pengetahuan gres untuk kita dalam kehidupan bermasyarakat atau kehidupan sehari hari kita.

Kaprikornus kali ini kita akan mempelajari materi perihal materi non formal atau materi ekskul di sekolahan. lantaran banyak kegiatan ekstrakulikuler yang berada disekolah - sekolah yang pastinya sanggup menambah wawasan kita dalam bidang masing masing seperti:

Nah kali ini kita akan mempelajari salah satu dari materi ektrakulikuler diatas. untuk kalian semua yang belum tau perihal Patroli Keamanan Sekolah atau sanggup disingkat PKS. Yang sudah tau marilah kita lebih memahami perihal materi materi PKS, Langsung aja kita pelajari disini aja.

Patroli Keamanan Sekolah ( PKS ) yakni salah satu jenis kegiatan ekstrakurikuler yang umum ditemui di sekolah-sekolah di Indonesia.
Pada tanggal 5 Mei 1975 dibentuklah suatu wadah yang berjulukan Polisi Keamanan Sekolah.
Pada ketika itu ruang lingkup kiprah yang diemban Polisi Keamanan Sekolah masih sempit, yaitu hanya sebatas menjaga keamanan sekolah dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh siswa tersebut.
Untuk memperluas ruang lingkup dari kiprah Polisi keamanan sekolah, maka pada tanggal 5 Juni 1975 Polisi Keamanan Sekolah diganti namanya dengan Patroli Keamanan Sekolah dengan persetujuan dari Bapak Letkol. Anton Sudjarwo. Ruang lingkup dari Patroli kemanan Sekolah mengalami penyempitan dan perluasan.
Tugas dipersempit dibidang keamanan, dimana kiprah yang diemban Patroli Keamanan Sekolah hanyalah sebagai pengawas atau pemantau dari tindakan-tindakan negative yang terjadi di sekolah untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak guru. Sedangkan perluasannya yaitu pada bidang kelalulintasan, dimana seluruh anggota Patroli Keamanan Sekolah wajib mengetahui peraturan-peraturan kelalulintasan.

Dalam kegiatan ekstrakurikuler ini, para siswa dilatih menjadi semacam "polisi sekolah". Tidak hanya itu saja banyak sekali pengetahuan yang didapat oleh seorang anggota PKS. Mereka diberi pelajaran mengenai Narkoba dan Kenakalan Remaja, supaya mereka tahu betapa membahayakannya Narkoba itu. Latihan Baris berbaris, kedisiplinan, kekompakan, terutama Gerakan-gerakan pengaturan kemudian lintas, yang biasanya di terapkan di lingkungan sekolah masing-masing. Selain itu semua kiprah PKS juga menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan sekolah.

Kami anggota PKS :
  1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengabdi kepada Negara dan Pancasila.
  3. Membela kebenaran dan keadilan.
  4. Menjunjung tinggi nama baik sekolah dan PKS.
  5. Bergerak, bertindak dengan disiplin, Tegas dan bertanggungjawab.
  6. Cepat dan tepat dalam mengambil keputusan.
  7. Menjaga moralitas sesama anggota.
  8. Siap menempatkan diri dalam masyarakat.
Setiap tahun pedoman baru, akan diadakan seleksi PKS masa bakti gres oleh angkatan yang sebelumnya. PKS dibuat dengan dasar:
  1. Surat Keputusan Departmen Pendidikan Nasional dan Kebudayaan bekerja sama dengan keputusan Kepolisian Republik Indonesia.
  2. Instruksi mentri P dan K no 447/VIII-1/5 Tanggal 16 Pebruari 1984
  3. Juklak Kapolri no Pol : Jungklak/2/XII/1984 tanggal 28 Desember 1984 perihal pembentukan PKS.
  4. UUD LANTAS No.5 thn 1978
  5. Telegram Kapolri Jabar No. Pol: T/108/1994 pada tanggal 19 September 1994 tentang: Pembinaan dan Pemantapan PKS ditingkat SLTP/SLTA.
. KE-PKSan
PKS yakni suatu wadah partisipasi siswa yang bergerak dibidang lantas khususnya penyebrangan umumnya di sekolah masing-masing.

PKS abreviasi dari Patroli Keamanan Sekolah
  • Patroli : berkeliling
  • Kamanan : Tempat yang terhindar dari HTAG ( Hambatan Tantangan Ancaman dan Gangguan )
  • Sekolah : Tempat berlangsungnya kegiatan mencar ilmu mengajar
Tujuan PKS :
  1. Untuk membantu KAMTIBNAS ( Keamanan Ketertiban Nasional )
  2. Membantu masyarakat untuk menertibkan keamanan
  3. Untuk melatih siswa supaya berdisiplin bertanggung jawab dan sanggup berdiri diatas kaki sendiri ( berdiri sendiri )
  4. Untuk mencegah serta menangani kenakalan remaja.

VISI DAN MISI


VISI :

Mencetak anggota yang berkualitas dan berahlakul karimah
Menciptakan suasana kekeluargaan antar anggota
Meningkatkan kualitas PKS dari yang baik menjadi semakin baik
Meningkatkan kedisiplinan anggota
Mencegah kenakalan remaja

MISI :

  1. Mengadakan latihan rutin untuk meningkatkan kualitas anggota baik di organisasi PKS maupun dibidang akademik.
  2. Mengadakan patroli di lingkungan sekolah.
  3. Pelatihan fisik dan mental anggota.

E. MOTO PKS


One for all, all for one ( Satu untuk semua, semua untuk satu )
Esprit the corps ( Kesetiaan dan kebersamaan )

 Untuk kali ini kita akan mempelajari materi non formal Materi Patroli Keamanan Sekolah ( PKS )


Apa itu PKS ?

  Menurut petunjuk pelaksanaan No. Pol. : Juklak/2/VII/84/Lantas perihal ; Pembentukan Patroli Keamanan  Sekolah   dari   Kepala  Dinas  Lalu  Lintas  POLRI   tertanggal   28 Desember 1984 ;
PKS adalah suatu organisasi yang merupakan wadah dari partisipasi para       pelajar yang berminat dalam bidang pengetahuan kemudian lintas, khususnya dalam mengatur penyeberangan pada jalan umum disekitar sekolahnya masing – masing.
  Dan diperkuat oleh adanya Petunjuk Pelaksanaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : JUKLAK/05/V/2003 dikeluarkan di Jakarta tertanggal  29 Mei 2003 yang disyahkan oleh Badan Pembinaan Keamanan Komjen Pol Drs. Adang Daradjatun atasnama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; kutipan klarifikasi perihal Patroli Keamanan Sekolah yakni sebagai berikut :

Pengertian
Patroli Keamanan Sekolah ( PKS ) yakni suatu wadah dari partisipasi pelajar dibidang kemudian lintas, khususnya mengatur penyebarangan pada jalan umum dilingkungan sekolah masing – masing.

Peranan PKS
  1. Menanamkan kebiasaan kepada para pelajar supaya semenjak duduk dibangku sekolah dasar telah mengenal dasar – dasar pengaturan / peraturan kemudian lintas dan cara – cara bertingkah laris yang benar di jalan
  2. Selain itu diharapkan mereka bisa mengatur penyeberangan dijalan umum di sekitar sekolah.

 Pembinaan kemampuan PKS
  1. Untuk mendapatkan tenaga Pembina PKS diadakan kursus – kursus Pengetahuan Lalu Lintas bagi Guru – guru SD/SLTP/SLTA yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah sebagai Pembina PKS, diutamakan Guru Pendidikan Jasmani.Pembina PKS bersama – sama dengan pelatih dan Polantas merencanakan pendidikan, latihan anggota PKS dan menentukan tempat - tempat penyeberangan disekitar sekolah tersebut.
  2. Pembina PKS menentukan murid/siswa SD kelas V dan VI dan murid/siswa SLTP/SLTA untuk dididik sebagai anggota PKS dengan syarat – syarat sebagai berikut :
  1. Berbadan sehat dan tidak cacat.
  2. Cakap memimpin.
  3. Dapat dipercaya.
  4. Berdisiplin tinggi
  5. Berinisiatif.
  6. Tegas, ramah dalam tindakannya.
  7. Tidak gampang tersinggung.
  8. Mempunyai rasa tanggungjawab.
  9. Memiliki rasa kebangsaan.
  10. Menjadi anggota PKS secara sukarela.
  11. Persetujuan tertulis dari orangtuanya. 
  12. Pandai PBB (PERATURAN BARIS-BERBARIS)


Mata pelajaran teori mencakup :
1.      Peraturan – peraturan dasar kemudian lintas.
2.      Rambu – rambu kemudian lintas.
3.      Pengaturan kemudian lintas, khususnya cara – cara menyebrang.
4.      Senam kemudian lintas, khususnya gerakan – gerakan dasar pengaturan kemudian lintas dengan tangan.
5.      Peraturan Baris – Berbaris.
6.      Pengetahuan dasar PPPK.
7.      Disiplin / sopan santun kemudian lintas.
8.   Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian secara terbatas sesuai dengan tingkat kecerdasan.

 Kenapa Patroli Keamanan Sekolah ada di sekolah ?
  1. Instruksi Menteri P dan K No. 447/Um-1/S tertanggal 16 Feb 1956
  2. Surat J.M. Menteri P dan K kepada Men Pangak No. 446/UM-7/IX tertanggal 16 Feb 1965, perihal:pembentukan Patroli Keamanan Sekolah.
  3. Surat Men Pangak No. Pol. 1/303/LL/US tertanggal 30 Maret 1965, perihal pembentukan PKS yang terletak pada jalan ramai.
  4. Petunjuk pelaksanaan dari Kapolri No. Pol. : Juklak/2/VII/84, perihal pembentukan Patroli Keamanan Sekolah.
  5. Petunjuk pelaksanaan dari Kapolri No. Pol. : Juklak/5/V/2003,tentang Pendidikan Masyarakat Bidang Lalu Lintas (DIKMAS LANTAS).

Apa hubungan Patroli Keamanan Sekolah dengan lingkungan sekolah ?
Bentuk partisipasi siswa/pelajar terhadap sekolah untuk turut membuat gambaran positif pelajar sebagai warga intelektual di sekolah

Apa saja kegiatan Patroli Keamanan Sekolah ?
  • Mempelajari pengetahuan kelalulintasan.
  • Mempelajari wewenang serta kiprah pihak pengelola ruang lingkup kelalulintasan.
  • Mempelajari mengenai keamanan dan keselamatan.
 Pola pembinaan berdasarkan jenjang akademis ;
  • Tingkat SD dan yang sederajat ; minimal mengenal dengan cara bermain sambil belajar.
  • Tingkat Sekolah Menengah Pertama dan yang sederajat ; mempelajari dengan cara bermain sambil belajar.
  • Tingkat SLTA (SMA / Sekolah Menengah kejuruan / sederajat);
  1. Mempelajari dan memahami.
  2. Memperaktekkan (fakta / praktek lapangan).
  3. Mengembangkan (hasil pengamatan).

Apakah Patroli Keamanan Sekolah harus identik dengan kepolisian ?
Harus, tapi tidak menutup kemungkinan untuk tidak
  1. Kenapa harus ?
Karena hampir sebagian besar materi yang dipelajari oleh PKS bersumber dari kepolisian dan ditambah ada juklak.
  1. Kenapa bisa tidak?
  Sebab banyak contoh/bukti dibeberapa sekolah di kota Bandung maupun diluar kota Bandung yang tidak berkoordinasi dengan pihak kepolisian baik dengan mengunakan nama yang sama maupun berbeda berdasarkan         sudut pandang serta presepsi / pendapat sekolahnya.

Bagaimana cara / syaratnya untuk menjadi seorang Patroli Keamanan Sekolah ?
  1. Versi pelatih dan / atau pembina
Asal mau, bisa dan bisa, berarti boleh menjadi anggota PKS.
  1. Versi mudah / sederhana
  1. Dapat menyebrang jalan raya sendiri secara kondusif dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
  2. Dapat menyebrangkan orang lain di jalan raya secara kondusif dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
  3. Mengerti rambu – rambu kemudian lintas.
  4. Mampu memimpin diri sendiri dan orang lain.
  5. Mampu dan mengerti problem peraturan baris berbaris.

  1. Versi formal / resmi 
  1. Berbadan sehat
  2. Cakap memimpin.
  3. Dapat dipercaya.
  4. Berdisplin tinggi.
  5. Inisiatip.
  6. Ramah dan tegas
  7. Tidak gampang tersinggung.
  8. Rasa tanggung jawab.
  9. Memiliki rasa kebangsaan.
  10. Sukarela menjadi anggota PKS.
  11. Ada persetujuan dari orangtua.
  12. Diutamakan murid yang arif atau berprestasi



Siapa pelatih Patroli Keamanan sekolah?
Mereka yang pernah mengikuti kegiatan PKS, dan pernah mengikuti pembinaan / mempunyai pengalaman yang cukup serta berkoordinasi dengan      pihak terkait.
  1. Harus ada ?
         Penting, untuk sanggup memperlihatkan instruksi eksklusif dilapangan kepada anggota PKS pemula, atau senior yang masih belum berpengalaman.
  1. Atau tidak penting ?
        Bisa  tidak  penting, kalau pelatih tersebut terlalu mendikte pada apa yang harus dilaksanakan oleh anggota PKS

Siapa pembina Patroli Keamanan Sekolah ?
Mereka yang bertindak/berlaku memperlihatkan instruksi terhadap kegiatan PKS.
  1. Apakah harus dari anggota Polri?
Bila memungkinkan bisa saja.

  1. Apakah harus dari tenaga pengajar / guru?
Idealnya pihak sekolah memang harus demikian

  1. Bisa tidak kalau bukan dari guru atau anggota Polri?
Bisa saja tergantung pada kebijaksanaan sekolah tersebut


MACAM – MACAM PENGATURAN LALU LINTAS
Teknik kemudian lintas diubahsuaikan dengan perundang – ajakan kemudian – lintas serta peraturan pelaksanaannya, perkembangan teknologi kemudian – lintas serta kemampuan teknis yang dimiliki petugas yang diperinci dalam banyak sekali cara mengatur kemudian – lintas sebagai berikut :

A) ISYARAT LALU LINTAS DENGAN MENGGUNAKAN GERAKAN TANGAN ADA 12 GERAKAN :
*) 5 Gerakan Stop
> Stop semua jurusan
Memberhentikan kendaraan yang tiba dari semua jurusan, depan, belakang, kanan dan kiri
> Stop satu jurusan tertentu
Memberhentikan kendaraan yang ditujukan terhadap kendaraan tertentu.
> Stop depan
Memberhentikan kemudian lintas yang tiba dari depan.
> Stop belakang
Memberhentikan kemudian lintas yang tiba dari belakang.
> Stop depan dan belakang
Memberhentikan kemudian – lintas yang tiba dari depan dan belakang petugas.
*) 3 Gerakan jalan
> Jalan kanan
Menjalankan kendaraan yang tiba dari arah kanan petugas
> Jalan kiri
Menjalankan kendaraan yang tiba dari arah kiri petugas
> Jalan kanan dan kiri
Menjalankan kendaraan yang tiba dari arah kanan dan kiri petugas.
*) 2 Gerakan percepat
> Percepat kanan
Mempercepat kendaraan yang tiba dari arah kanan petugas
> Percepat kiri
Mempercepat kendaraan yang tiba dari arah kiri petugas
*) 2 Gerakan perlambat
> Perlambat depan
Memperlambat kendaraan yang tiba dari arah depan petugas
> Perlambat belakang
Memperlambat kendaraan yang tiba dari arah belakang petugas

B) PENGATURAN LALU LINTAS DENGAN ISYARAT PELUIT :
Berdasarkan order Kepala Kepolisian Negara/Menteri Ex Officio tertanggal 18 Januari 1980 No. 1/1/5/B/60 ( order no.1/XII/1960)
Isyarat – isyarat yang sanggup diberikan dengan peluit ialah :
> Tiupan panjang 1 x berarti berhenti
> Tiupan pendek 2 x berarti jalan
> Tiupan pendek berulang – ulang ( lebih dari 2 x) untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.

C) MENGATUR LALU LINTAS DENGAN ISYARAT CAHAYA
Diberikan dengan menggunakan isyarat lampu senter warna merah yaitu :
> Sinar panjang berarti berhenti.
> Sinar pendek 2 x berarti berjalan
> Sinar pendek berulang – ulang lebih dari 2x berarti untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.

D) MENGATUR LALU LINTAS DENGAN APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu – lintas )
Diatur dalam surat keputusan MENHUB Nomor 62 Tahun 93 yaitu :
> Dengan APIL 3 Warna ( Merah, Kuning, Hijau ) dipakai untuk mengatur kendaraan bermotor ( traffic light )
> Dengan APIL 2 warna ( merah, hijau ) dipakai untuk mengatur kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Penggunaan APIL 2 Warna pada tempat – tempat penyeberangan dan harus dilengkapi oleh isyarat bunyi serta mempunyai symbol (bentuk orang berdiri / berjalan)
> Dengan APIL 2 warna ( merah , kuning ) dipakai untuk memberi peringatan bahaya, yang mengisyaratkan pengemudi harus berhati – hati apabila menyala lampu kuning dan berhenti apabila menyala warna merah. APIL tersebut dipasang pada persilangan jalan kereta Api.

E) MENGATUR LALU LINTAS DALAM KEADAAAN TERTENTU / DARURAT.
Adalah langkah yang dipakai petugas untuk mengatur kemudian lintas contohnya :
Pada ketika adanya aktifitas perayaan hari – hari nasional ( HUT RI, HUT suatu kota, hari nasional lain).
Pada ketika adanya kegiatan – kegiatan olah raga, konferensi baik yang berskala nasional maupun internasional
Pada ketika terjadi keadaan darurat. ( rusuh, massa, demonstrasi, peristiwa alam, kebakaran dll. )

PELAKSANAAN PENGATURAN
A) CARA MENGAMBIL POSISI PADA SAAT PENGATURAN
- Sikap dasar mulai mengatur kemudian – lintas dalam keadaan sikap sempurna
- Mengambil posisi sedemikian rupa sehingga gampang melaksanakan gerakan mengatur kemudian – lintas ( gerakan tangan )
- Berusaha mengatur posisi ditempat ketinggian supaya gampang melihat dan dilihat oleh pemakai jalan.
Memperhatikan faktor keamanan.
- Pada waktu tidak mengatur kemudian – lintas melaksanakan sikap istirahat dengan selalu waspada.
B) HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
- Kelengkapan petugas dalam melaksanakan pengaturan kemudian – lintas harus disertai dengan manshet dan peluit. khusus pada malam hari ditambah dengan perlengkapan rompi yang sanggup memantulkan cahaya dan senter dengan sinar warna merah.
- Menempatkan posisi kendaraan yang dipergunakan sebagai sarana mobilitas pada tempat yang kondusif sehingga tidak mengganggu pemakai jalan yang lain.
- Apabila pelaksanaan pengaturan dilaksanakan oleh beberapa orang ( lebih dari 2 orang) diupayakan tidak mengelompok.
- Diwajibkan petugas sudah mempunyai badge PKS, sehingga mempunyai kewenangan untuk mengatur kemudian – lintas.
C) PEDOMAN UTAMA PETUGAS PENGATURAN LALU LINTAS
- Tanggap dan cermat dalam bertugas.
- Berjiwa besar dan siap mendapatkan kritikan.
- Mengutamakan keselamatan orang lain.
- Memiliki mental yang kuat.
- Mengembangkan sikap disiplin tinggi, tegas dan bertanggung jawab.

INSTRUMEN PENDUKUNG KESLAMATAN JALAN
PERLENGKAPAN JALAN:
- Rambu-rambu Lalu Lintas;
- Marka Jalan/Paku Jalan;
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)/TRAFFIC LIGHT;
- Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan;
- Alat Pengawasan dan Pengamanan Jalan;
- Fasilitas pendukung: kemudahan pejalan kaki, parkir pinggir jalan, halte, tempat istirahat dan penerangan jalan.
ALAT PENGENDALI PEMAKAI JALAN:
- Alat Pembatas Kecepatan Kendaraan;
- Alat Pembatas Tinggi dan Lebar Kendaraan.
ALAT PENGAMAN PEMAKAI JALAN:
- Pagar Pengaman Jalan;
- Cermin Tikungan;
- Delineator;
- Pulau-pulau kemudian lintas &
- Pita penggaduh.

A. PENGERTIAN
Adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang dipakai untuk memperlihatkan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
Agar rambu sanggup terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka materi harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya).

B. TUJUAN
Sebagai alat untuk mengendalikan kemudian lintas, khususnya untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran pada sistem jalan, maka pelu dibuat/dipasang marka dan rambu kemudian lintas yang sanggup memberikan informasi ( perintah, larangan, peringatan, dan petunjuk ) kepada pemakai jalan serta sanggup mempengaruhi pengguna jalan.

C. JENIS
Tiga jenis informasi yang dipakai yaitu:
Yang bersifat perintah dan larangan yang harus dipatuhi
Peringatan terhadap suatu bahaya
Petunjuk,berupa arah,identifikasi tempat,dan fasilitas-fasilitas

D. PERSYARATAN
Agar suatu rambu/marka menjadi efektif,maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memenuhi suatu kebutuhan tertentu
Dapat terlihat dengan jelas
Memaksakan perhatian
Menyampaikan suatu maksud dengan terang dan sederhana
Perintahnya dihormati dan dipatuhi penuh oleh para pemakai jalan
Memberikan waktu yang cukup untuk menanggapinya

E. FUNGSI, BENTUK, SERTA WARNA RAMBU
1. Fungsi
a. Rambu Peringatan :
memberi peringatan kemungkinan ada ancaman atau tempat berbahaya. Di tempatkan sekurang – kurangnya 50 meter sebelum tempat bahaya,
b. Rambu Larangan :
digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dihentikan dilakukan oleh pemakai jalan. Ditempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan dimulai,
c. Rambu Perintah :
digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan yang ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban dimulai,
d. Rambu Penunjuk :
digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan,  situasi, kota, tempat, pengaturan serta kemudahan tertentu bagi pemakai jalan, yang ditempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai daya guna sebesar – besarnya dengan memperhatikan keadaan jalan dan kondisi kemudian lintas.

2. Bentuk dan Warna
Bentuk dan warna dipakai untuk membedakan antara kategori – kategori rambu yang berbeda, yang sanggup :
Meningkatkan kemudahan  pengamatan bagi pengemudi,
Membuat pengemudi sanggup lebih cepat bereaksi,
Menciptakan reaksi – reaksi standar terhadap situasi – situasi standar
Secara  khusus,  bentuk dan warna yang dipakai pada perambuan kemudian lintas yakni sebagai berikut :

Warna
Merah  atau putih memperlihatkan larangan ( Regulatory Sign ),
Kuning memperlihatkan peringatan ( Warning Sign ),
Biru memperlihatkan perintah ( Regulatory Sign ),
Hijau atau Biru memperlihatkan petunjuk ( Guide Sign ).
Bentuk
Bulat memperlihatkan larangan,
Segiempat pada sumbu diagonal memperlihatkan peringatan, ancaman dan  petunjuk.

3. RAMBU LALU LINTAS
a) Rambu Peringatan ( Warning Sign ), warna dasar rambu kuning dengan lambang atau goresan pena berwarna hitam.
b) Rambu Larangan ( Regulatory Sign ), warna dasar rambu merah atau putih dengan lambang atau goresan pena berwarna putih/merah/hitam.
c) Rambu Perintah ( Regulatory Sign ), warna dasar rambu biru dengan lambang atau goresan pena berwarna putih dan merah untuk garis serong.
d) Rambu Petunjuk ( Guide Sign ), warna dasar rambu biru atau hijau dengan lambang atau goresan pena berwarna putih atau hitam.

adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang mencakup peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus kemudian lintas dan membatasi daerah kepentingan kemudian lintas.
Jenis Marka
a. Marka membujur,
adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur kemudian lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan membujur.
terdiri dari :
1) Marka berupa garis utuh yang berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut,
2) Garis ganda terdiri garis utuh dan garis putus – putus atau garis ganda berupa dua garis utuh,
3) Marka berupa satu garis utuh dihentikan melintasi garis ganda tersebut.
4) Marka membujur dengan garis – garis putus.
b. Marka melintang,
Marka melintang yakni tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, menyerupai pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan terdiri dari :
1) Garis utuh, menyatakan batas berhenti kendaraan yang di wajibkan oleh APILL atau rambu larangan,
2) Garis ganda putus – putus menyatakan batas berhenti kendaraan sewaktu mendahulukan kendaraan lain yang di wajibkan oleh rambu larangan,
3) Marka melintang yang tidak di lengkapi rambu larangan, harus di dahului oleh marka lambang berupa segitiga yang salah satu alasnya sejajar dengan marka melintang tersebut.
c. Marka garis serong,
Marka serong yakni tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur kemudian lintas kendaraan.
terdiri dari :
1) Garis utuh di larang di lintasi kendaraan,
2) Pernyataan pemberitahuan awal dan selesai pemisah jalan,
3) Bila di batasi oleh garis putus – putus, menyatakan bahwa kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut hingga menerima kepastian selamat.
d. Marka lambang,
a) Marka lambang yakni tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu kemudian lintas atau tanda kemudian lintas lainnya. DAPAT berupa panah, segitiga atau tulisan, di pergunakan untuk mengulangi maksud rambu – rambu lalulintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak di nyatakan dengan rambu lalulintas.
Marka lainnya, terdiri dari :
1) Marka untuk penyebrangan pejalan kaki, di nyatakan dengan Zebra cross
2) Marka berupa dua garis utuh melintang jalur lalulintas,
3) Marka untuk tempat penyebrangan sepeda, di nyatakan dengan dua garis putus – putus berbentuk bujur kandang atau belah ketupat,
4) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna kuning di gunakan untuk pemisah jalur atau lajur lalulintas,
5) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna merah, di tempatkan pada garis batas di sisi jalan,
6) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna putih, di tempatkan pada garis batas sisi kanan jalan,
7) Paku jalan dengan dua buah pemantul cahaya yang arahnya berlawanan penempatannya.
Ukuran Marka
Ukuran marka jalan untuk garis melintang, membujur, dan serong dengan menggunakan garis utuh, putus – putus maupun ganda serta lambang dan marka lainnya sanggup di gunakan standar yang telah di menetapkan sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan KM 60 Tahun 1993 perihal marka jalan.
Bahan Marka Jalan
Bahan – materi yang sanggup di pakai untuk pembuatan marka yakni : cat, thermoplastic, reflectorization, prefabbricated marking, cold applied resin based markings.

SURAT IZIN MENGEMUDI

Prosedur penerbitan SIM yang diamanatkan oleh Undang-Undang bertujuan mulia, yaitu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan. Oleh lantaran itu, patut diduga kuat, bahwa kecelakaan kemudian lintas sebagai pembunuh nomor 3 di Indonesia ( nomor 1 dan 2 ditempati oleh penyakit jantung dan stroke) dan tertinggi di Asia Tenggara berdasarkan laporan yang dirilis BBC London mengenai angkutan di Indonesia, 17 Juni 2008 disebabkan faktor pengemudi yang sesungguhnya tidak layak mengemudi, ditambah pula dengan keadaan kendaraan yang juga tidak layak dan laik jalan.Apabila keadaan tersebut di atas tidak segera menerima perhatian yang serius dari segenap elemen bangsa ini, maka lambat-laun akan membentuk karakteristik yang sangat tidak menguntungkan bagi kemajuan bangsa Indonesia, lantaran tingkat disiplin yang rendah dari Kepolisian dan masyarakat tergambar terang di jalan raya.
Pengemudi ugal-ugalan dan tidak memperhitungkan keselamatan dirinya (apalagi keselamatan penumpangnya) masih mendominasi penyebab kecelakaan kemudian lintas dan angkutan jalan. Data dari Kepolisian lebih mengkhawatirkan lagi, yaitu bahwa sekitar 70 persen kecelakaan terjadi pada kendaraan roda dua (Tempo Interaktif, Rabu, 24 Juni 2009 | 17:15 WIB). Hal ini disebabkan kendaraan roda dua demikian mendominasi jalanan di Indonesia, dan nyaris cuma jalan tol yang tidak sanggup dilalui oleh kendaraan roda dua. Dan secara kasat mata diketahui bahwa panjang ruas jalan tol masih lebih pendek dibandingkan dengan ruas jalan non tol. Maka sudah sepantasnya Pemerintah mere-evaluasi perihal kebijakan perihal pembagian terstruktur mengenai jalan untuk kendaraan roda dua sembari mengoptimalkan kendaraan angkutan umum dan angkutan massal yang kondusif dan nyaman bagi masyarakat, supaya ke depan masyarakat akan lebih tertarik untuk menggunakan kendaraan umum dan kendaraan massal dibandingkan dengan menentukan berkendaraan roda dua.
Penegakan aturan dengan setegak-tegaknya, disertai dengan kedisiplinan tingkat tinggi secara terus-menerus dari Kepolisian, kiranya akan sanggup memudahkan masyarakat terdidik berlalu lintas dengan disiplin tingkat tinggi juga di negeri gemah ripah loh jinawi ini. Optimalisasi operasional manajemen dan rekayasa kemudian lintas yang cerdas akan mendekatkan masyarakat pada aman, nyaman, tertib, lancar dan selamat dalam berkendaraan. Dan yang tak kalah pentingnya yakni perhatian pemerintah dan pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana jalan, niscaya akan ikut mempengaruhi circumstances (kondisi internal dan eksternal) pengemudi dalam berlalu lintas, sebagaimana ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang memerintahkan supaya setiap jalan yang dipakai untuk kemudian lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, berupa : rambu kemudian lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat kemudian lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, kemudahan untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat, dan kemudahan pendukung kegiatan kemudian lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar tubuh jalan.
Tujuan Pengurusan SIM
UU.22.2009 / Psl 64 Ayat 3
(1) Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. tertib administrasi;
b. pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Indonesia;
c. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;
d. perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
e. perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 81
(1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
> usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
> usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
> usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.
(4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Fungsi Surat Izin Mengemudi
Pasal 86
(1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
(2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai pendaftaran Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
(3) Data pada pendaftaran Pengemudi sanggup dipakai untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Pasal 106 Ayar 5
(1) Pada ketika diadakan investigasi Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.

KARAKTERISTIK KECELAKAAN
PENYEBAB KECELAKAAN
a. Penyebab Kecelakaan Yang Berkaitan Dengan Jalan.
- Kondisi permukaan jalan.
- Jalan berlubang
- Jumlah persimpangan yang tidak mempunyai APILL
- Lebar jalan
- Kelas jalan.
- Radius lebar jalan di tikungan.
- Kemiringan
- Licin
- Penerangan
- Rambu
- Intensitas penyeberangan jalan
- Kecepatan kendaraan di tikungan
- Kecepatan kondusif pada tikungan ditunjukkan oleh sudut pada instrumen yakni sebesar
> 14° untuk kecepatan dibawah 32 km/jam
> 12° untuk kecepatan antara 32 s/d 56 km/jam
> 10° untuk kecepatan diatas 56 km/jam
- Jenis dan kondisi jalan
Kecepatan yang tinggi relatif kondusif pada jalan dengan desain yang tinggi menyerupai jalan arteri dimana lebar lajur lebar, tidak ada tikungan yang tajam, jarak pandang yang cukup dan adanya pembatasan jalan akses. Disamping itu kondisi permukaan jalan juga merupakan faktor yang menentukan kecepatan aman, khususnya karakteristik permukaan jalan yang menjadi licin dalam kondisi basah.
b. Penyebab Kecelakaan Yang Berkaitan Dengan Pengemudi
- Kurang trampil mengendarai kendaraan
- Kondisi fisik tidak fit, mengantuk.
- Kurang konsentrasi
- Menggunakan alat komunikasi HP
- Berbincang
- Berboncengan lebih dari 2 orang
- Tidak menggunakan perlengkapan standar pada kendaraan yang dipakai (helm / sabuk keselamatan)
- Konvoi lebih dari 2 banjar.
- Tidak mematuhi peraturan yang ada.
c. Penyebab Kecelakaan Yang Berkaitan Dengan Lingkungan
- Lokasi yang tidak aman
- Sering terjadi peristiwa alam. (banjir, Tanah Longsor, kabut Pekat)
d. Penyebab Kecelakaan yang Berkaitan Dengan Kendaraan
- Kondisi kendaraan tidak laik jalan
- Menggunakan aksesoris kendaraan yang tidak sesuai
SECARA GARIS BESAR METODE PENANGGULANGAN KECELAKAAN JALAN MELIPUTI :
- Metode pre-empetif ( penangkalan )
- Metode preventif ( pencegahan )
- Metode represif ( Penanggulangan )
Metode pre-empetif
Metode pre-empetif sebagai upaya penangkalan di dalam menanggulangi kecelakaan kemudian lintas intinya mencakup perekayasaan banyak sekali bidang yang berkaitan dengan problem transportasi, yang dilaksanakan melalui koordinasi yang baik antar instansi terkait. Dalam hal ini antara dinas perhubungan, dinas PU, kepolisian serta perusahaan pelaksana proyek. Maka akan lebih bisa mengeliminir secara dini dampak dampak okume yang mungkin akan timbul.
Metode Preventif
Metode preventif yakni upaya – upaya yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kemudian lintas yang dalam bentuk konkretnya berupa kegiatan pengaturan Lalu Lintas, penjagaan tempat – tempat rawan, okum, pengawalan dan lain sebagainya. Mengingat kecelakaan kemudian lintas terjadi lantaran banyak sekali okum, maka upaya upaya pencegahannya sanggup ditujukan kepada pengaturan komponen – komponen kemudian lintas tersebut serta okum kemudian lintasnya sendiri.
Metode Represif
Metode represif dalam rangka menanggulangi kecelakaan kemudian lintas pada hakekatnya merupakan upaya terakhir yang biasanya disertai dengan penerapan upaya paksa, sehubungan dengan upaya represif ini. Perlu disadari bersama bahwa keberhasilan penanggulangan kecelakaan kemudian lintas tidak sanggup bertumpu pada kepada keaktifan penegak okum, melainkan juga didiukung oleh sarana penegakan okum, efektifitas hukumannya serta tingkat kesadaran masyarakat.
KELAS JALAN
a) Jalan kelas I, yaitu jalan arteri yang sanggup dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;
b) Jalan kelas II, yaitu jalan arteri yang sanggup dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;
c) Jalan kelas IIIA, yaitu jalan arteri atau kolektor yang sanggup dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 8 ton;
d) Jalan kelas IIIB, yaitu jalan arteri yang sanggup dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 8 ton;
e) jalan kelas IIIC, yaitu jalan arteri yang sanggup dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 9000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;
Penggunaan Jalur Jalan
Tata cara berlalu lintas di jalan yakni dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri. Penggunaan jalan selain jalur sebelah kiri hanya sanggup dilakukan apabila :
a. Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan didepannya
b. Ditunjuk atau ditetapkan oleh petugas yang berwenang, untuk dipakai sebagai jalur kiri yang bersifat sementara.
Upaya untuk meningkatkan keselamatan kemudian lintas
tindakan ini antara lain dengan mengimplimentasikan daerah “ traffic calming” metodenya contohnya pemasangan alat yang sanggup menurunkan kecepatan menyerupai pita penggaduh, road hump, pembatas tinggi & lebar kendaraan dll.
Upaya untuk melancarkan kemudian lintas kendaraan
- peningkatan kapasitas persimpangan,
- pemasangan APILL,
- pelebaran kaki persimpangan,
- peningkatan kapasitas ruas jalan,
- sistem jalan satu arah,
- larangan belok kanan,
- pengendalian kemudian lintas berbelok,
- pemasangan APILL dengan koordinasi
Disimpan dalam 

TINDAKAN PERTAMA KEJADIAN PERKARA

TKP adalah:
1. Tempat suatu kasus dilakukan/ terjadi/ akhir yang ditimbulkan
2. Tempat lain ditemukan barang bukti/ korban yang berafiliasi dengan TP.
Penanganan Pertama:
Ketika terjadi sebuah perisitiwa yang diduga yakni tindak pidana, maka penyelidik atau penyidik melaksanakan tindakan berupa:
1. Tindakan Pertama di TKP (TPTKP)
2. Crime Scene Processing (Pengolahan TKP)
TPTKP dilakukan sesudah adanya:
- Laporan
- Pengaduan
- Tertangkap tangan
- Diketahui sendiri oleh Petugas
TPTKP dilakukan dengan Standart Operasi dan Prosedur sebagai berikut:
A. Pengamanan TKP
- Police Line
- Tanda-tanda
- Pengawasan TKP
- Identifikasi
B. Penanganan Korban
- Ringan
- Berat
- Mati
C. Laporan Ke SatResKrim. Satuan Resesre dan Kriminal
CRIME SCENE PROCESSING
1. Pencarian Tersangka/ Saksi/ Korban apabila ditemukan, maka perlu diadakan identifikasi yang mempunyai kegunaan untuk:
- Melakukan penyidikan lebih terarah
- Mencari hubungan tersangka dengan korban
- Mempermudah membuat daftar orang yang dicurigai
2. Pencarian Barang Bukti
3. Pemotretan
4. Sketsa
5. BAP ( Berkas Acara Pidana )
6. Pencarian Barang Bukti
7. Penanganan Barang Bukti
- Pelaku pada umumnya meninggalkan jejak / bekas di TKP dan pada tubuh korban, karenasetiap terjadi kontak fisik antara dua objek akan terjadi perpindahan materiil dari masing-masing objek
- Makin jarang dan tidak masuk akal suatu barang di TKP makin tinggi nilainya
- Barang yang umum akan menjadi tinggi nilainya apabila ada ciri khusus dari barang tersebut
- Selalu beranggapan bahwa barang yang mungkin tidak berarti bagi kita bisa menjadi barangyang penting bagi orang yang ahli
- Berupaya memperoleh majemuk barang bukti dan mencari hubungannya
- Dalam penggeledahan tubuh harus teliti dan cermat dan selalu berprasangka.
8. Pengumpulan Barang Bukti
Pengambilan dan pengumpulan barang bukti harus dilakukan dengan cara yang benar diubahsuaikan dengan macam barang bukti yang diambil
a. Pada jalur masuk/ keluar pelaku
- Bekas ban kendaraan
- Bekas Kaki/ sepatu/ sandal
b. Pada tempat masuk/ keluar pelaku
- Sidik jari
- Bekas alat pembongkar
c. Di dalam TKP
- Sidik jari
- Barang-barang yang tertinggal
d. Pada tubuh korban
- Darah
- Luka
- Bekas Perlawanan
10. Pengambilan dan Pembungkusan Barang Bukti
a. Pisau
menggunakan tali pada pangkal pisau. Dibungkus pada karton tebal
b. Senjata Api
menggunakan tali diikat pada serpihan pemegang dan pangkal larasnya. Dibungkus dengan karton tebal
c. Anak Peluru
bungkus dengan kapas dan pisahkan antara satu peluru dengan peluru yang lain
d. Selongsong
Sama dengan anak peluru
e. Mesiu
tetesi dengan lilin/ parafin, kemudian sesudah kering masukkan kedalam plastik dan label.
f. Darah
Basah berada ditempat lunak; pakaian. Gunting setengah tempat darah tersebut masukkan kedalam botol berisi cairan saline (larutan garam dapur NaCl 0.9 %)
g. Sperma
Basah, pindahkan ke botol beling dan tutup rapat
Kering, biarkan pada tempatnya semula bungkus bersama tempatnya
h. Rambut
Ambil dengan pinset tempatkan pada kertas putih dan lipatlah sehingga posisi rambut ada ditengah, masukkan ke dalam kantong plastik dan label.
i. Barang dari gas
Harus dengan sumbangan jago dengan cara mengumpulkan gas yang ada ke dalam kantung plastik terbuat dari nylon dari beberapa tempat di TKP
j. Dokumen dan surat
Jangan hingga terjadi kerusakan pada ketika pengambilan, jangan membuat coretan-coretan, simpan dalam amplop.
11. Pemotretan
SOP Pemotretan:
a. Visualisasi TKP
b. Objek: TKP/ korban mati
c. Waktu
d. Merk kamera+lensa dll
e. Sumber cahaya
f. Jarak kamera dengan objek
g. Nama dan pangkat juru potret
12.Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanganan TKP
- Kemampuan diperoleh dari pendidikan formal
- Skill, diperoleh dari latihan dan mengikuti kinerja penyidik lain yang expert
- Dukungan peralatan
- Bantuan jago yang memenuhi syarat
- Tambahan keterangan saksi/ korban
Hans Gross menyatakan keterangan saksi yang diberikan sering tidak memperlihatkan data atau keterangan yang pasti
Kesalahan Umum Selama Pemeriksaan TKP
- Persiapan yang baik untuk persiapan
- Mengabaikan sebuah benda
- Mengejar akreditasi tersangka
- Menambah hal-hal yang bahwasanya tidak ada
- Mengganti/ memalsu
- Melompat-lompat atau tidak sistematis
Hal-hal yang diperhatikan Sebelum Meninggalkan TKP
- Cukup/ belum pemeriksaan
- Barang bukti sudah terkumpul/ belum
- Jumlah barang bukti
- Cara pembungkusan
- Konsep-konsep lengkap

 SEJARAH KHUSUS PATROLI KEAMANAN SEKOLAH PKS


SEJARAH KHUSUS PATROLI KEAMANAN SEKOLAH PKS
PKS yakni abreviasi dari patroli keamannan sekolah yaitu sebuah organisasi di sekolah – sekolah.

PKS mempunyai moto,janji, dan tujuan

PKS dalam berdirinya mengalami perubahan dari angkatan keangkatan. dulu PKS berjulukan BKLL ( tubuh koordinasi kemudian lintas ) yangdi bentuk pada tanggal 16 februari 1960. kemudian di ubah menjadi polisikeamanan sekolah pada tanggal 5 mei 1975.

Pada ketika itu ruang lingkup kiprah yang di emban polisi keamannsekolah masih sempit,yaitu hanya sebatas menjaga keamanan sekolah daritindakan- tindakan yang di lakukan oleh siswa di sekolah tersebut.

Untuk memperluas ruang lingkup dari kiprah polisi keamanansekolah, maka pada tanggal 5 juli 1975 polisi keamanan sekolah di gantinamanya dengan patroli keamanan sekolah dengan persetujuan dari BAPAKLETKOL ANTON SUDJARWO.

Ruang lingkup dari patroli keamanan sekolah mengalami penyempitan dan perluasan.

Tugas di persempit di bidang keamanan, dimana kiprah yang di embanpatroli keamanan sekolah hanya sebagai pengawas atau pembantu daritindakan negatif yang terjadi di sekolah untuk selanjutnya di laporkankepada pihak guru. Sedangkan perluadan yaitu pada bidangkelalulintasan, dimana seluruh anggota patroli keamanan sekolah wajibmengetahui peraturan kelalulintasan.

PKS di Sekolah Menengah Pertama N 1 TUKDANA berdiri pada tanggal 22 juli 1985 yangmenjadi pembina pertama kali yaitu Bp.IMAM SAFE’I S.Pd dan ALM Bp.AGUS.

SEJARAH UMUM PATROLI KEAMANAN SEKOLAH PKS
Patroli Keamanan Sekolah atau sanggup disingkat PKS yakni salah satujenis kegiatan ekstrakurikuler yang umum ditemui di sekolah-sekolah diIndonesia.
Pada tanggal 5 Mei 1975 dibentuklah suatu wadah yang berjulukan Polisi Keamanan Sekolah.
Pada ketika itu ruang lingkup kiprah yang diemban Polisi KeamananSekolah masih sempit, yaitu hanya sebatas menjaga keamanan sekolah daritindakan-tindakan yang dilakukan oleh siswa tersebut.
Untuk memperluas ruang lingkup dari kiprah Polisi keamanan sekolah,maka pada tanggal 5 Juni 1975 Polisi Keamanan Sekolah diganti namanyadengan Patroli Keamanan Sekolah dengan persetujuan dari Bapak Letkol.Anton Sudjarwo. Ruang lingkup dari Patroli kemanan Sekolah mengalamipenyempitan dan perluasan.
Tugas dipersempit dibidang keamanan, dimana kiprah yang diembanPatroli Keamanan Sekolah hanyalah sebagai pengawas atau pemantau daritindakan-tindakan negative yang terjadi di sekolah untuk selanjutnyadilaporkan kepada pihak guru. Sedangkan perluasannya yaitu pada bidangkelalulintasan, dimana seluruh anggota Patroli Keamanan Sekolah wajibmengetahui peraturan-peraturan kelalulintasan.
Dalam kegiatan ekstrakurikuler ini, para siswa dilatih menjadisemacam “polisi sekolah”. Tidak hanya itu saja banyak sekalipengetahuan yang didapat oleh seorang anggota PKS. Mereka diberipelajaran mengenai Lalu lintas, senam lantas dan Kenakalan Remaja,supaya mereka tahu bagaimana cara berlalu lintas yg baik, mereka jugadi ajarkan Latihan Baris berbaris, kedisiplinan, kekompakan, terutamaGerakan-gerakan pengaturan kemudian lintas, yang biasanya di terapkan dilingkungan sekolah masing-masing. Selain itu semua kiprah PKS jugamenjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan sekolah.


MATERI UMUM PATROLI KEAMANAN SEKOLAH

1. Patroli Keamanan Sekolah yakni aspek wadah untuk mencar ilmu bagi siswa dan siswi guna mencari akar problem keselamatan, kelancaran, keamanan maupun mencari solusinya.
2.TugasPKS yakni :
a. Mengatur kemudian lintas dilingkungan sekolah dan sekitarnya
b. Menyeberangkan siswa - siswi dijalur jalan pada ketika mereka masuk dan pulang sekolah
c. Disamping itu PKS juga bisa memahami kerawanan - kerawanan sosial yang terjadi dilingkungan sekolah dan mencari solusinya.
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
- Sebagai wujud kepedulian terhadap pendidikan dan kemanusiaan
- Sebagai wujud Polisi Republik Indonesia dalam mewujudkan pembinaan di kalangan pelajar
b. Tujuan
Agar para pelajar memahami, mengerti perihal keselamatan dan keamanan dilingkungannya, diri sendiri maupun dilingkungan sekolah dalam proses kegiatan mencar ilmu mengajar.

A. Pengetahuan Dasar Lalu Lintas

Gerakan memperlihatkan isyarat pengatur kemudian lintas bertujuan :
- Mengarahkan supaya kemudian lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
- Mengatasi kepadatan arus kemudian lintas
- Mengurangi terjadinya kecelakan kemudian lintas
- Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur
- Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
- Mengurangi pelanggaran di jalan

B. Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan.

- Rambu - rambu yang mengambarkan peringatan suatu bahaya
( dasar kuning petunjuk hitam )
- Rambu - rambu yang mengambarkan larangan dan awas perintah
( dasar putih petunjuk merah )
- Rambu - rambu yang memperlihatkan petunjuk
( dasar biru petunjuk putih )
- Rambu petunjuk arah / awas ( rambu tambahan )

C. Pengetahuan dasar pengaturan kemudian lintas

- Berhenti untuk semua jurusan
- Berhenti untuk satu arah tertentu ( satu jurusan tertentu )
- Berhenti dari arah depan Petugas
- Berhenti dari arah belakang Petugas
- Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas
- Jalan dari arah kanan Petugas
- Jalan dari arah kiri Petugas
- Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas
- Percepat dari arah kanan Petugas
- Percepat dari arah kiri Petugas
- Perlambat dari arah depan Petugas
- Perlambat dari arah belakang Petugas

D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit

1. Tanda peringatan berhenti / perhatian
2. Tanda berkumpul
3. Tanda bahaya
4. Tanda berhenti
5. Tanda maju
6. Tanda menunggu

E. Aturan - aturan kemudian lintas :

Lalu lintas yakni gerak gampang kendaraan, orang, binatang di jalan dengan menggunakan sarana jalan.
1. Persyaratan manajemen kendaraan ( SIM dan STNK )
- Wajib mempunyai SIM ( Pasal 68 dan pasal 59 UULAJ )
- Wajib mempunyai STNK ( Pasal 57 UULAJ )
2. Pengetahuan perihal kemudian lintas :
- Rambu - rambu kemudian lintas ( pasal 17 PP 43 Tahun 1993 )
- Marka jalan ( pasal 19 PP 43 Tahun 1992 )
- Alat pemberi isyarat kemudian lintas ( pasal 28 PP 43 Tahun 1993 )
- Dekresi kepolisian dalam pengaturan kemudian lintas :
a. Pengalihan arus
b. Perintah yang bertentangan dengan “traffic light”
3. Masalah kecelakaan kemudian lintas
a. Kewajiban pengemudi ( pasal 27 UULAJ )
b. Marka jalan ( pasal 28 UULAJ )
c. Gugurnya tanggung jawab ( pasal 29 UULAJ )
d. Masalah santunan dan asuransi ( pasal 30 s/d 33 UULAJ )
e. Beberapa kesalahan pengemudi yang terlibat laka
f. Beberapa kesalahan pelajar dalam berlalu lintas :
1. Tidak menggunakan helm
2. Berboncengan lebih dari 2 orang
3. Ingin dianggap hebat ( trek - trekan )
4. Membuka saringan knalpot
5. Bercanda / pacaran sambil bekendara
6. Gaya hidup dugem ( lelah / ngantuk )
7. Praktis emosi kalau disalip
8. Tidak membawa surat - surat
4. Tata cara berlalu lintas
a. Penggunaan jalur / lajur (pasal 51 PP 43 Tahun 1993 )
b. Tata cara melewati (pasal 52 s/d 56 PP 43 Tahun 1993 )
c. Tata cara berpapasan (pasal 57 s/d 58 PP 43 Tahun 1993 )
d. Tata cara membelok (pasal 59 PP 43 Tahun 1993 )
e. Tata cara memperlambat (pasal 60 PP 43 Tahun 1993 )
f. Posisi kendaraan di jalan (pasal 61 PP 43 Tahun 1993 )
g. Jarak kendaraan dijalan (pasal 62 PP 43 Tahun 1993 )
h. Hak utama dipersimpangan (pasal 63 PP 43 Tahun 1993 )
i. Persimpangan kereta api (pasal 64 PP 43 Tahun 1993 )
j. Hak prioritas (pasal 65 PP 43 Tahun 1993 )
k. Berhenti dan parkir (pasal 66 s/d 68 PP 43 Tahun 1993 )
5. Pengetahun mudah berkendara dengan aman
a. Sikap kendaraan
1) Cek mesin
2) Cek bensin, dll
3) Fungsi rem, gas, dll
b. Sikap pribadi
1) Siap fisik dan mental
2) Siapkan surat - surat
3) Mengetahui aturan - aturan kemudian lintas
c. Kesiapan lain
1) Kesiapan perlengkapan ( helm, dll)
2) Siap berangkat lebih awal ( supaya tidak ngebut )
3) Tahu jalur - jalur alternatif ( kalau dibutuhkan )
6. Tips - tips kondusif mengemudi
a. Mengemudi pada malam hari
b. Mengemudi di jalan tol
c. Tips kondusif menghindari kecelakaan, dll
7. Harapan dan himbauan untuk pelajar
a. Pelajar sanggup menjadi penggerak ( pola ) dalam berlalu lintas yang baik dan benar
b. Berperan aktif untuk mendukung jadwal - Peningkatan Ketertiban dan Keselamatan Lalu Lintas - dengan adanya perubahan sikap :
1 Tidak kebut - kebutan
2 Menggunakan helm / sabuk pengaman
3 Mengutamakan keselamatan pribadi maupun orang lain
4 Tidak melanggar peraturan yang ada
Ditlantas POLDA Metro Jaya - 2005

Materi Penunjang :
1. Visi & Misi PKS
2. Hal Penting Bagi Anggota PKS
3. Sejarah Umum & Khusus PKS
4. PERMILDAS (Peraturan Militer Dasar)
a. Peraturan Baris-Berbaris (PBB)
b. Peraturan Penghormatan Militer (PPM)
c. Tata Upacara Militer
5. Kelalulintasan
a. Rambu-Rambu Lalu Lintas
b. Surat Ijin Mengemudi (SIM)
c. Huruf Kendaraan Bermotor
d. UU no 14 tahun 1992 perihal Kelalulintasan
e. Senam Lantas
f. Pengaturan Lalu Lintas
6. Kepemimpinan
a. Jenis Kepemimpinan
b. Gaya Kepemimpinan
c. XI Azas Kepemimpinan
d. Simulasi
7. TB-TB (Tarian Baris-Berbaris) / Dendang Korsa
8. BELA DIRI MILITER ( BDM)
9. Dasar - Dasar Survival (Mountaineering-Hiking)
10. PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat)

Demikianlah ulasan mengenai perihal Patroli Keamanan Sekolah. Semoga ulasan ini sanggup dipahami dan dimengerti oleh pembaca semua.