Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau Undang-Undang Dasar '45, ialah suatu aturan dasar tertulis (basic law), dan Undang-Undang Dasar 1945 ini disyahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada 27 Desember 1949 Indonesia sudah berlaku Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat), dan semenjak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh dewan perwakilan rakyat pada tanggal 22 Juli 1959.
Undang-Undang Dasar 1945 Mengalami beberapa perubahan ( Amandemen ) pada rentang waktu antara tahun 1999-2002. dan ini mengatur susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia. Pada awalnya Undang-Undang Dasar 1945 hanya terdiri dari susunan Pembukaan, Batang badan ( 16 Bab, 37 pasal dan 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Dengan adanya Amandemen / perubahan kini ini Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 16bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Nah itulah sedikit klarifikasi Sejarah Undang-Undang Dasar 1945, bagi anda yang belum hafal Teks Naskah Undang-Undang Dasar 1945 silahkan dapat eksklusif menghafalkannya dibawah ini;
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan
Bahwa bersama-sama kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.Demikin informasi dari materi sekolah mengenai Teks Naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang dapat saya jabarkan, agar dapat bermanfaat dan membantu anda semuanya yang membutuhkannya.
Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh harapan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar