LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yaitu semua forum (badan) yang melaksanakan acara dalam bidang keuangan yang secara pribadi atau tidak pribadi menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, lalu menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.Kegiatan perjuangan yang dilakukan oleh forum keuangan bukan bank yaitu sebagai berikut.
1. Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
2. Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
3. Menjadi mediator bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan tubuh aturan pemerintah untuk mendapat kredit dari dalam maupun luar negeri.
4. Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
5. Melakukan perjuangan lain di bidang keuangan sehabis mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
6. Menjadi mediator bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapat tenaga jago di bidang keuangan.
Contoh LKBB yaitu Perusahaan Asuransi, Koperasi Kredit, dan Perum Pegadaian, dll.
diatas yaitu forum keuangan bukan bank. jikalau ingin tahu lebih lengkapnya kunjungi SEJARAH UANG.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar