Rangkuman Materi PKn SMP
BAB I
PEMBELAAN TERHADAP NEGARA
A. HAKIKAT NEGARA
Menurut Max Weber, Negara ialah Suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam memakai kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Sedangkan Karl Marx menyampaikan Negara ialah suatu kekuasaan bagi insan (penguasa) untuk menindas insan lain.
Prof. Mr. Soenarko, Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memperlihatkan pengertian Negara ialah organisasi dalam suatu wilayah sanggup memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang sanggup memutuskan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Makara Negara ialah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Sifat-Sifat Negara
Memaksa yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa biar peraturan di taati
Monopoli yaitu negara memutuskan tujuan bersama dari masyarakat
Menyeluruh/mencakup semua (all embresing) yaitu peraturan perundang-undangan yang dibentuk negara berlaku untuk semua warga negara tanpa kecuali.
Unsur-Unsur negara
Wilayah, terdiri dari ; darat maritim dan udara
Rakyat yaitu sekelompok insan yang menjadi penghuni negara dan taat pada peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Pemerintah yang berdaulat. Kedaulatan kedalam yaitu kekuasaan untuk mengatur rumah tangganegaranya tanpa campur tangan dari negara lain. Kedaulatan ke luar yaitu kekuasaan untuk mengadakan kekerabatan atau kerjasama dengan negara lain
Pengakuan dari negara lain (Unsur deklaratif). Baik secara de facto (kenyataan) maupun secara de jure (secara hukum)
B. ASAL MULA TERJADINYA NEGARA
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi lantaran sebab-sebab :
Pendudukan yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok manusia
Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
2. Berdasarkan teori, negara terjadi lantaran :
Teori Ketuhanan, yaitu negara ada lantaran adanya kehendak Tuhan
Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada lantaran adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk lantaran adanya kekuasaan / kekuatan
Teori Hukum Alam, yaitu negara ada lantaran adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan insan yang bermacam-macam.
C. TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
Pada umumnya tujuan negara ialah untuk membuat kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Menurut Charles E. Merriam, tujuan negara dalah :
Menciptakan keamanan ekstern
Memelihara ketertiban intern
Mewujudkan keadilan
Mewujudkan kesejahteraan yang meliputi ; keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan
Memberikan kebebasan kepada individu
Fungsi negara yaitu :
Melaksanakan penertiban
Mengusahakan kesejahrteraan dan kemakmuran rakyatnya
Pertahanan
Menegakkan keadilan
D. BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN
Bentuk negara
Negara Kesatuan
Negara Serikat
Perserikatan Negara (Konfederasi)
Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
Dominion
Koloni
Protektorat
Mandat
Trust
Bentuk Pemerintahan
2. Berdasarkan jumlah orang yang memegang kekuasaan
Monarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang satu orang
Oligarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang banyak orang
Demokrasi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang semua orang
3. Berdasarkan cara penunjukan kepala negara
Kerajaan yaitu kepala negara (Raja) memperoleh kedudukannya berdasarkan hak waris turun temurun
Republik yaitu kepala negara memperoleh kedudukannya melalui pemilu
E. HAKIKAT WARGA NEGARA
Penduduk dan Warga Negara
Penduduk yaitu mereka yang tinggal di wilayah suatu negara. Warga negara yaitu mereka yang tinggal dalam wilayah suatu negara dan diakui secara hukum.
Jika orang absurd ingin menjadi warga suatu negara maka harus melalui proses Naturalisasi, yaitu pewarganegaraan yang diperoleh warga negara absurd sehabis memenuhi sayarat dalam undang-undang.
Asas Kewarganegaraan, yaitu penentuan kewarganegaraan seseorang yaitu melalui :
- Asas ius Sanguinis (keturunan)
- Asas ius Soli (tempat kelahiran)
Stetsel Kewarganegaraan yaitu :
Stelsel aktif, yaitu secara aktif melaksanakan tindakan-tindakan aturan untuk memperoleh kewarganegaraan
Stelsel Pasif, yaitu seseorang eksklusif menjadi warga negara suatu negara tanpa melaksanakan tindakan aturan tertentu.
Sehubungan dengan stelsel ini muncul hak yaitu Hak Opsi yaitu, hak untuk menentukan kewarganegaraan (stelsel aktif), dan Hak Repodiasi yaitu, hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)
Warga Negara Indonesia, diatur dalam pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, UU No. 12 Tahun 2006, yang menjadi warga negara indonesia yaitu :
Orang bangsa indonesia asli
Orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang
F. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Hak dan Kewajiban dalam bidang Politik
Diatur dalam pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 yaitu wacana Hak yang sama dalam Hukum dan Hak yang sama Dalm Pemerintahan
2. Hak dan Kewajiban dalam bidang Ekonomi
Diatur dalam pasal 33 ayat (1, 2, 3 dan 4)
3. Hak dan Kewajiban dalam bidang Sosial Budaya
Diatur dalam pasal 31 dan pasal 32 ayat (1 dan 2) dan juga diatur dalam UU No.20 tahun2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional
4. Hak dan Kewajiban dalam bidang Pertahanan Keamanan
Diatur dalam pasal 27 ayat (2) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)
5. Hak dan Kewajiban dalam Upaya Bela Negara
Diatur dalam pasal 27 ayat (3) dan UU No. 3 Tahun 2002 wacana "Pertahanan Negara", sistem pertahanan negara indonesia ialah SISHANKAMRATA, dimana Tentara Nasional Indonesia dan POLRi sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung.
Setelah dilakukannya amandemen (perubahan terhadap UUD) sebanyak 4 kali (1999-2002) maka aturan wacana Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dituangkan di dalam pasal 28A samapai dengan 28J
G. INSTRUMEN HUKUM PEMBELAAN NEGARA
Undang-Undang Dasar 1945, pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)
UU RI No. 3 tahun 2002 wacana Pertahan Negara
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui empat hal yaitu:
Pendidikan kewarganegaraan
Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib
Pengabdian sesuai dengan profesi
BAB 2
OTONOMI DAERAH
A. HAKIKAT OTONOMI DAERAH
Menurut UU No. 32 tahun 2004 (sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999) wacana Pemerintah Daerah, menyebutkan "Otonomi Daerah" ialah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada hakikatnya otonomi daerah memperlihatkan ruang gerak secukupnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri biar lebih berdaya bisa bersaing dalam kerjasama, dan profesional terutama dalam menjalankan pemerintah daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut.
Tujuan Otonomi Daerah
Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah biar semakin baik
Memberi kesempatan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri
Meringankan beban pemerintah pusat
Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakt daerah
Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan di daerah
Memelihara kekerabatan yang harmonis antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.
2. Dasar Hukum Otonomi Daerah
Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
Tap MPR No. XV/MPR/1998 wacana Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI
Tap MPR No. IV/MPR/2000 wacana Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
UU No. 32 tahun 2004 wacana Pemerintah Daerah
UU No. 33 tahun 2004 wacana Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah
3. Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004
Hak Dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah
Berdasarkan pasal 21 dalam otonomi daerah, setiap daerah mempunyai hak :
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
menentukan pemimpin daerah
mengeloloa aparatur daerah
mengelola kekayaan daerah
memungut pajak daerah dan retribusi daerah
mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Dalam pasal 22, kewajiban daerah yaitu :
melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
mengembangkan kehidupan demokrasi
mewujudakan keadilan dan pemerataan
meningkatkanfasilitas dasar pendidikan
meningkatkan pelayanan kesehatan
menyediakan kemudahan sosial dan kemudahan umum yang layak
mengembangkan sistem jaminan sosial
menyususn perencanaan dan tata ruang daerah
mengembangkan sumber daya produktif di daerah
melestarikan lingkungan hidup
mengelola manajemen kependudukan
melestarikan nilai sosial budaya
membentuk dan menerapakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
kewajiban lain yang diatur di dalam perturan perundang-undangan
Asas-Asas Otonomi Daerah
Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
Dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/ atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
Tugas pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provensi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten / kota kepada desa untuk melaksanakan kiprah tertentu.
Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah
Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
Otonomi yang nyata, artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan kekhasan daerah
Otonomi yang bertanggung jawab, artinya otonomi yang dalam penyelenggaraaanya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang intinya untuk memberdayakan daerahtermasuk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan penggalan utama dari tujuan nasional.
Pembagian urusan Pemerintahan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Yang menjadi urusan pemerintah Pusat
Politik luar negeri
Pertahanan
Keamanan
Yustisi (peradilan)
Moneter dan fiskal nasional
agama
2. Urusan yang menjadi kewenangan pemwerintah Provinsi
Perencanaan dan pengendalian pembangunan
Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
Penyediaan sarana dan prasarana umum
Penanganan bidang kesehatan
Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya insan potensial
g. Penanggulangan problem sosial lintas kabupaten/kota
Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
Pengendalian lingkungan hidup
Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota
Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
Pelayanan manajemen umum pemerintahan
n. Pelayanan manajemen penanaman modal termasuk lints kabupaten/kota
o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum sanggup dilaksanakan oleh kabupaten/kota
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
3) Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum
e. Penanganan bidang kesehaan
f. Penyelenggaraan pendidikan
g. Penanggulangan problem sosial
h. Pelayanan bidang keteagakerjaan
i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. Pengendalian lingkungan hidup
k. Pelayanan pertanahan
l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
m. Pelayanan manajemen umum pemerintahan
n. Pelayanan manajemen penanaman modal
o. Penyelenggaraan dasar lainnya
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
e. Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Otonomi Daerah
1) Penyelenggara pemerintahan pusat yaitu presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri
2) Penyelenggara pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD
f. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
1) Kedudukan DPRD. DPRD merupakan forum perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
2) Fungsi DPRD, yaitu
a. Fungsi Legislasi, yaitu membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah
b. Fungsi Anggaran, yaitu menyusun dan memutuskan APBD bersama pemerintah daerah
c. Fungsi Pengawasan, yaitu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah
3) Tugas dan Wewenang DPRD, yaitu
a. Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan kepala pemerintah daerah/pemerintah daerah untuk menerima persetuajuan bersama
b. Membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah wacana APBD bersama pemerintah daerah
c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan perdadan peraturan perundang-undangan lainnya
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri memalui guernur bagi DPRD kabupaten/kota
e. Memilih wakil kepala daerah kalau terjadi kekosongan jabatan kepala daerah
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemda terhadap perjanjian internasional di daerah
g. Memberikan persetujuan terhadap planning kerjasama internasionala yang dilakukan oleh pemda
h. Meminta laporan keterangan pertanggung balasan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemda
i. Membentuk panitia pemilihan kepada daerah
j. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
k. Memberikan persetujuan terhadap planning kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
l. Melaksanakan kiprah dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
4) Hak DPRD, yaitu
a) Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai suatu kebijakan yang dikeluarkan
b) Hak Angket, yaitu hak untuk melaksanakan penyelidikan terhadap kebijakan tertentu yang dikeluarkan kepala daerah
c) Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak untuk meyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai insiden luar biasa yang terjadi di daearah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya, atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
5) Alat Kelengkapan DPRD
a) pimpinan
b) komisi
c) panitian musayawarah
d) panitia anggaran
e) tubuh kehormatan
f) alat kelengkapan l;ain yang diharapkan (misalnya panitia legislasi)
g. Sumber Pendapatan Daerah
Menurut UU No. 33 Tahun 2004 wacana Perimbangan Keungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyebutkan pendapatan daerah berasal dari ;
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a. hasil pajak daerah
b. hasil retribusi daerah
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. lain-lain PAD yang sah (antara lain jasa giro, pendapatan bunga, laba selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan harga, dsb)
2) Dana Perimbangan
a. Dana bagi Hasil
(1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
(2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
(3) Pajak Penghasilan (PPh)
(4) Dari sumber daya alam ; kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan, pertambangan panas bumi.
b. Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuanagan antar daerah untuk mendanani kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi
c. Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada daerah tertentu sesuai dengan prioritas nasional
3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah
a. Hibah ialah proteksi berupa uang, barang atau jasa berasal dari pemerintah pusat, masyarakat, dan tubuh usaha dalam negeri atau luar negeri
b. Pendapatan dana darurat yaitu proteksi pemerintah pusat dari APBN kepada pemerintah daerah untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh musibah atau insiden tertentu yang luar biasa yang tidak sanggup ditanggulangi oleh pemerintah daerah melalui dana APBD
h. Desa
Desa merupakan wilayah terkecil yang mempunyai kewenangan mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, Desa ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan budbahasa istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Pemerintahan desa terdiri dari :
a) Pemerintah Desa
b) Badan Permusyawaratan Desa atau Badan Perwakilan Desa (BPD)
BPD, berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999, merupakan forum perwakilan rakyat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta bersama kepala desa memutuskan peraturan desa.
KEBIJAKAN PUBLIK
Kebijakan Publik ialah kebijakan yang diperuntukkan bagi seluruh anggota masyarakat dalam hal penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan Kebijakan Publik
Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
Melindungi hak-hak masyarakat
Mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Contoh Kebijakan Publik ;
Kebijakan publik sanggup berbentuk peraturan, undang-undang, tindakan-tindakan pemerintah dan jadwal pemerintah. Beberapa pola kebijakan publik :
Penetapan pajak daerah, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir dll
Penetapan retribusi ; retribusi jalan umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu
Penetapan larangan pedagang kaki lima berdagang di trotoar
Penetapan jalur bus dalam kota atau antar kota
Tahap-tahap penyusunan dan perumusan kebijakan publik ;
Pengidentifikasian problem dan penyusunan agenda
Penyusunan skala prioritas
Perumusan (Formulasi) Rancangan Kebijakan
Penetapan dan Pengesahan Kebijakan
Pelaksanaan Kebijakan
Evaluasi Kebijakan Publik
Bentuk-bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik ;
Penyampaian kebutuhan dan problem melalui media massa atau pada pejabat pemerintah
Memberikan opini, masukan, maupun kritik terhadap rancangan kebijakan
Mendukung dan melaksanakan kebijakan dengan konsekuen dan sepenuh hati
BAB 3
GLOBALISASI
A. PENGERTIAN GLOBALISASI
Menurut A.G. MacGrew, Globalisasi ialah proses dimana aneka macam peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu sanggup membawa konsekuensi penting bagi aneka macam individu dan masyarakat belahan dunia yang lain.
Menurut Internasional Monetary Fund (IMF), Globalisasi ialah meningkatnya saling ketergantungan ekonomi antara negara-negara di duia yang ditandai oleh meningkat dan beragamnya volume transaksi barang dan jasa lintas negara dan penyebaran teknologi yang meluas dan cepat.
Menurut Bank Dunia, Globalisasi berarti kebebasan dan kemampuan individu dan perusahaan untuk memprakarsai transaksi ekonomi dengan orang-orang dari negara lain.
Makara Globalisasi ialah suatu proses dimana antar individu, antar kelompok dan antar negara saling berintraksi, bergantung, terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara.
Globalisasi di tujukkkan dengan beberapa gejala yaitu :
Meningkatnya perdagangan global
Meningkatnya aliran modal internasional (investasi eksklusif dari luar negeri)
Meningkatnya lairan data lintas atas (; penggunaan internet, satelit komunikasi dan telepon)
Adanya desakan aneka macam pihak untuk mengaddili penjahat perang di Mahkamah Kejahatan Internasional (internastional Criminal Court)dan adanya gerakan untuk menyerukan keadilan internasional
Meningkatnya pertukaran budaya (cultural exchange) internasional
Menyebar luasnya paham multikulturalisme dan semakin besarnya kanal individu terhadap aneka macam macam budaya
Meningkatnya perjalanan dan turisme tingkat negara
Meningkatnya imigrasi, termasuk imigrasi ilegal
Berkembngnya infrastuktur telekomunikasi global
Berkembangnya sistem keuangan global
Meningkatnya acara perekonomian dunia yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan multinasional
Meningkatnya kiprah organisasi-organisasi internasional (WTO,IMF) yang bekerjasama dengan transaksi-transaksi internasional.
Ada tiga (3) faktor penyebab meningkatnya globalisasi yaitu ; adanya perubahan politik dunia, aliran informasi yang cepat dan luas, dan berkembang pesatnya perusahaan-perusahaan internasional / traansnasional
Adanya Perubahan Politik Dunia
Menurut Anthony Giddens dampak politik yang mempengaruhi meningkatnya globalisasi yaitu :
Bubarnya Uni Soviet Tahun 1991dan jatuhnya Komunisme Model uni Soviet
Munculnya Mekanisme Pemerintahan Internasioal dan Regional
Munculnya Organisasi Antarpemerintah (Intergovermental Organizations/IGOs) dan Organisasi Non-pemerintahInternasional (International Non-govermental Organizations/INGOs
Adanya Aliran Informasi yang cepat dan luas, hal ini dipengaruhi oleh semakin pesatnya kemajuan dibidang teknologi
Berkembang pesatnya perusahaan-perusahaan internasional / transnasioal (Transnasional Corporation – TNCs) yaitu perusahaan yang memproduksi barang atau jasa di lebih dari satu negara
Faktor Pendukung Globalisasi yaitu :
Berkembang pesatnya teknologi komunikasi
Adanya integrasi ekonomi dunia
B. ARTI PENTING GLOBALISASI BAGI INDONESIA
Globalisasi ialah sebuah realita, artinya globalisasi tidak bisa dihindari, dan setiap bangsa atau negara mau tidak mau akan masuk ke dunia yang global yang disebut globalisasi. Salah satu cara negara mempersiapkan diri untuk menghadapi globalisasi ialah dengan membangun sistem pendidikan yang baik yang bertujuan untuk membuat SDM-SDM yang berprestasi, tekun, jujur, ulet dan mau mencar ilmu terus-menerus demi kemajuan diri, keluarga, masyarakat, serta bangsa dan negaranya.
Hukum globalisasi bagi bangsa indonesia yaitu (1) apappun yang terjadi di indonesia bisa menjadikan reaksi di dunia internasional, (2) apapun yang terjadi di dunia internasional bisa memmengaruhi indonesia.
C. POLITIK LUAR NEGERI DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL DI ERA GLOBALISASI
Sejak bangsa indonesia menyatakan kemerdekaannya, bangsa indonesia mulai menjalin kekerabatan kerjasama dengan bangsa/negara lain. Dalam menjalin kekerabatan kerjasama terseut bangsa indonesia memakai polotik luar negeri "BEBAS AKTIF".
Tujuan-tujuan politik luar negeri indonesia yaitu :
1. Membentuk negara indonesia yang demokratis, bersatu dan berdaulat dari Sabang hingga Merauke
2. Membentuk masyarakat indonesia yang sejahtera, adil dan makmur lahir dan batin dalam wadah NKRI
3. Membentuk persahabatan dan kerjasama dengan negara-negara di dunia terutama dengan negara-negara Asia dan Afrika dalam membentuk tatanan dunia gres yang bebas dari imprialisme dan kolonialisme
Prinsip-prinsip pokok yang menjadi dasar politik luar negeri indonesia yaitu :
a. Negara indonesia menjalankan politik damai
b. Negara indonesia dekat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dan tidak saling mencampuri urusan negeri masing-masing negara.
c. Negara indonesia memperkuat sendi-sendi aturan internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian dunia yang abadi
d. Negara indonesia berusaha mempermudah jalannyapertukran pembayaran internasional
e. Negara indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada pigam PBB
f. Negara indonesia dalam lingkunga PBB berusaha menyokong usaha kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih terjajah. Sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional tidak akan terwujud
Politik Bebas Aktif bangsa indonesia bertujuan mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Politik Bebas Aktif artinya ;
Ø Bebas artinya indonesia bebas menentukan sikap dan pandngannya terhadap masalah-masalah internasional. Selain itu, bebas juga berarti bangsa indonesia tidak memihak kepada salah satu kekuatan dunia (blok Barat (liberalis) atau blok Timur (komunis))
Ø Aktif artinya indonesia aktif memperjuangankan perdamaian dan ketertiban dunia. Selain itu, indonesia juga aktif memperjuangkan terwujudnya keadilan, kebebasan dan kemerdekaan bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia.
Contoh peranan indonesia dalam dunia internasional dengan politik bebas aktifnya :
Indonesia menyelenggarakan Konfrensi Asia Afrika (KAA), tanggal 24 April 1955 di Bandung dan tanggal 22-23 April 2005 di Jakarta
Indonesia memprakarsai berdirinya Gerakan Non-Blok (GNB)tahun 1961. gerakan ini bertujuan untuk meredakan ketegangan perang cuek antar Blok Barat dengan Blok Timur guna mewujudkan perdamaian dunia.
Indonesia memprakarsai berdirinya perhimpunan negara-negara di daerah Asia Tenggara (ASEAN)
Indonesai aktif membantu menuntaskan konflik di Bosnia, Filipina, Kampuchea dan negara-negara lain yang mengalami konflik dan perang saudara
Hubungan Internasional di Era Globalisasi
Menurut Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra), Hubungan Internsional ialah kekerabatan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Konsep kekerabatan internasional berkaitan erat dengan subjek-subjek menyerupai ; organisasi internasional, diplomasi, aturan internasional, dan politik internasional.
Asas-asas Hubungan Internasional
Asas Teritorial, yaitu asas yang di dasarkan pada kekuasaan negara atas wilayahnya
Asas Kebangsaan, yaitu asas yang di dasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya
Asas Kepentingan Umum, yaitu asas yang di dasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
Faktor yang menentukan dalam proses kekerabatan internasional, baik secara bilateral mapun multilateral yaitu kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya (alam dan manusia) serta letak geografis. Hubungngan internasional diharapkan oleh setiap negara lantaran :
Faktor Internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui perebutan kekuasaan atau intervensi dari negara lain
Faktor eksternal, yaitu ketentuan aturan alam yaitu suatu negara tidak sanggup berdiri sendiri tanpa proteksi dan kerjasama dengan negara lain
BAB 4
DAMPAK GLOBALISASI
A. DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF DARI GLOBALISASI
Dampak positif Globalisasi
a. Meningkatkan dinamika (perubahan) Komunikasi dan Transportasi
b. Terbukanya lapangan pekerjaan
c. Pesatnya Pertumbuhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dibidang HAM dan Lingkungan Hidup
d. Menumbuhkan semangat toleransi antar sesama penduduk dunia
e. Pesatnya gerakan demokrasi di aneka macam negara
Dampak Negatif Globalisasi
a. Semakin kuatnya kelompok ekonomi besar lengan berkuasa dan semakin lemahnya daya saing pemilik modal kecil
b. Menurunnya kualitas Sumber Daya Alam
c. Meningkatnya Kerusakan Lingkungan
d. Semakin canggihnya tindak kejahatan yang mengguakan teknologi canggih
e. Meningkatnya BudayaKonsumtif (yaitu budaya atau kebiasaan masyarakat untuk membeli barang-barang yang bukan kebutuhan pokok atau mendesak.)
B. DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP INDONESIA
1. Di Bidang Politik
a. Meningkatnya kesadaran dan gerakan menyuarakan demokratisasi, penegakan HAM dan supremasi hukum
b. Semakin kuatnya pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah demi tegaknya pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan bertanggung jawab
c. Maraknya gerakan demonstrasi (unjuk rasa) yang melibatkan massa, lantaran masyarakat mengikuti budaya politik aneka macam negara yang sering terlihat di aneka macam media massa. Selain itu demostrasi juga diperbolehkan oleh Undang-Undang walaupun kadang kala melanggar undang-undang
d. Semakin banyak terbentuknya partai politik, organisasi nonpemerintah dan LSM.
2. Di Bidang Ekonomi
a. Adanya liberalisasi perdagangan mendorong pemilik modal besar semakin besar lengan berkuasa dan pemilik modal kecil semakin lemah dalam persaingan bebas
b. Banyaknya industri besar bertaraf internasional memakai perangkat teknologi canggih. Hal ini membuat industri tersebut memerlukan sedikit SDM.
c. Kuatnya dampak mata uang dollar Amerika Serikat terhadap perekonomian indonesia
d. Privatisasi bebberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
e. Berkurangnya subsidi bagi rakyat
3. Di Bidang Sosial Budaya
a. Semikin tumbuhnya sikap individualistis dan lunturnya sikap toleran, kesetiakawanan sosial dan gotong royong
b. Semakin memudarnya nilai moralitas dan agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
c. Semakin derasnya nilai-nilai budaya dan gaya hidup barat yang diterima masyarakat melalui media cetak maupun media elektronik dan ditiru mentah-mentah meskipun belum tentu sesuai dan cocok dengan kebiasaan dan budaya sendiri
4. Di Bidang Lingkungan Hidup
a. Meningkanya pencemaran air dan udara akhir acara industri-industri besar di indonesia
b. Meningkatnyakerusakan hutan akhir penebanganbesar-besaran, baik yang legal maupun ilegal
c. Meningkatnya insiden kebakaran hutan yang diakibatkan oleh pembukaan hutan dengan cara memperabukan hutan.
C. DAMPAK GLOBALISASI BAGI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Dampak Globalisasi dalam Kehidupan Bermasyarkat
a. Semakin tumbunya pola hidup individualistis dan pragmatis
b. Tingkat kepedualian dan kesetiakawanan sosial dirasakan semakin luntur
c. Interaksi dan kebersamaan sosial secara fisik cenderung berkurang, namun dinamika komunikasi dan jangkauan masyarakat semakin luas
d. Semakin tingginya persaingan hidup masyarakat
e. Nilai-nilai moral etik dalam pergaulan masyarakat cenderung semakin terabaikan
2. Dampak Globalisasi dalam Kehidupan Berangsa dan Bernegara
Semakin meningkatnya kesadarn masyarakt akan hak dan kewajibannya sebgai warga negara
Tingkat kontrol masyarakat terhadap pemerintah semakin meingkat
Pola kekerabatan antar negara semakin dekat dan saling terkait, ketergantungan dan pengaruh-mempengaruhi
Semakin tingginya kesadaran masyarakt terhadap kesetaraan pria-wanita(kesetaraan gender) dalam politik
Tumbuhnya gerakan pro demokrasi dan Hak Asasi Manusia
D. SIKAP TERHADAP DAMPAK GLOBALISASI
Sikap-sikap yang sebaiknya dikembangkan dalam menghadapi dampak globalisasi yaitu :
1. Meningkatkan kualitas sumber daya insan (SDM) indonesia
2. Meningkatkan kualitas nilai-nilai keimanan dan moralitas masyarakat
3. Mendorong dan mendukung upaya pemerintah indonesia untuk memperjuangkan keadilan dan keseimbangan antar bangsa
4. Mendorong dan mendukung upaya pemerintah indonesia untuk mendesak negara-negara maju biar mau memperlihatkan dana perbaikan lingkungan hidup
5. Meningkatkan jiwa dan semangat persatuan, kesatuan dan Nasionalisme
BAB 5
PRESTASI DIRI DAN KEUNGGULAN BANGSA
A. PENGERTIAN PRESTASI DIRI
Menurut Kamus Bahasa Indonesia "Prestasi" dalah hasil yang telah dicapai dari yang telah dilakukan, dikerjakan dan sebagainya. Menurut Lefton, prestasi (achievement) ialah kesuksesan sehabis di dahului oleh suatu usaha. Makara prestasi yaitu dorongan untuk mengatasi kendala, melaksanakan kekuasaan, berjuang untuk melaksanakan sesuatu yang sulit sebaik dan secepat mungkin.
Orang yang berprestasi ialah orang yang dianggap sukses dalam bidang tertentu, lantaran pada kenyataannya ia mempunyai kelebihan-kelebihan yang tidak dimiliki oleh orang lain. Menurut Robert Power, diri kita ialah people who make thinga happening ( pelaku yang bisa mewujudkan sesuatu). Ukuran untuk mengetahui kesuksesan ada dua yaitu :
1. Ukuran hasil, orang disebut sukses bila ia mempunyai kekayaan, kekuasaan, ketenaran, kebahagiaan dan ketenaran
2. Ukuran proses, kesuksesan ialah mengetahui tujuan dalam hidup, berkembang untuk mencapai kekuatan dan mengembangkan hal-hal yang menguntungkan bagi orang lain.
Beberapa hal yang memungkinkan seseorang sanggup meraih prestasi yaitu kemampuan berfikir, sikap positif dan sikap yang positif (disiplin). Adapun prinsip-prinsip yang harus dikembangkan untuk menjadi orang yang berprestasi yaitu :
Tidak takut kalah atau gagal
Berjuang tiada henti
Menghargai prestasi orang lain
Tidak merasa puas dengan prestasi sekarang
Menurut A.A. Qowiy memperlihatkan kiat-kiat bagaimana menghadapi kesulitan hidup dalam rangka meraih prestasi melalui sepuluh sikap positif, yaitu :
a. Tegar dalam menghadapi kesulitan yang datang
b. Mengambil pesan yang tersirat dari kesulitan yang dihadapi
c. Gigih dalam mencari ilmu
d. Berani mengambil resiko
e. Tenang dalam bertindak
f. Membiasakan diri untuk senantiasa bekerja keras
g. Menikmati indahnya kesulitan yang menghadang
h. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
i. Mengembangkan sikap tawakkal
Menurut Abdullah Gymnastiar ada lima hal yang memacu seseorang menjadi pribadi prestatif, yaitu :
1. Percepatan diri
2. Sistem yang kondusif
3. Berdaya saing positif
4. Mampu bersinergi
5. Manajemen kalbu (hati)
B. PENGERTIAN POTENSI DIRI
Potensi yaitu daya, kekuatan, kemampuan, kesanggupan, kekuasaan, kemampuan, yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan, dan sesuatu yang sanggup menjadi aktual. Makara Potensi Diri ialah kekuatan, kemampuan, dan kesanggupan yang ada pada diri seseorang yang bisa dikembangkan.
Secara umum potensi seseorang muncul dalam tiga bentuk yaitu :
1. Kemampuan dasar meliputi tingkat intelegensi, kemampuan abstraksi, logika dan daya tangkap
2. Sikap kerja meliputi ketekunan, ketelitian, tempo kerja dan daya tahan terhadap tekanan
3. Kepribadian meliputi semua kemampuan, perbuatan seratakebiasan baik yang bersifat jasmaniah, rohaniah, emosional maupun sosial yang ditata dalam cara khas di bawah aneka dampak dari luar. Contoh keperibadian yaitu supel, ramah, ihlas, lapang dada dan lincah.
Macam-macam Potensi Diri
a. Potensi Fisik (Psychomotoric), yaitu potensi yang sanggup diberdayakan sesuai fungsinya untuk aneka macam kepentingan dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup.
b. Potensi Mental Intelektual (intellectual Quotient). Potensi ini merupakan potensi kecerdasan yang ada pada otak insan (terutama otak sebelah kiri). Fungsi potensi ini ialah untuk merencanakan sesuatu, menghitung dan menganalisis.
c. Potensi Sosial Emosional (Emotional Quotient). Potensi ini merupakan potensi kecerdasan yang ada pada otak insan (terutama otak sebelah kanan). Fungsi ini untuk mengendlikan amarah, bertanggung jawab, motivasi, dan kesadaran diri.
d. Potensi Mental Spiritual (Spiritual Quotient). Potensi ini bertumpu pada penggalan dalam diri insan yang bekerjasama dengan jiwa sadar atau kearifan di luar ego. Secara sederhana Spiritual Quotient (SQ) merupakan kecerdasan yang bekerjasama dengan keimanan dan moral mulia.
e. Potensi Daya Juang / Potensi Ketahanmalangan (Dversity Quotient). potensi ini merupakan potensi kecerdasan insan yang bertumpu pada penggalan dalam diri insan yang bekerjasama keuletan, ketangguhan, dan daya juang yang tinggi
Perlunya mengetahui potensi diri ialah sebagai upaya untuk memperluas dan memeperdalam kesadaran mengenai aneka macam kecendrungan dan kekhususan diri sendiri, baik yang sudah teraktualisasi maupun yang belum. Potensi diri harus dikembangkan, manfaat pengembangan potensi diri ialah untuk mengembangkan nature dan nurture. Nature ialah kepribadian yang terbentuk dari bawaan/lahir/bakat, sedangakan Nurture ialah kepribadian insan yang terbentuk lantaran dampak lingkungan.
Potensi diri meliputi ; potensi fisik (seperti ; keterampilan, kekuatan, kesehatan, ketahanan,) dan potensi nonfisik (seperti ; bakat, motivasi, minat, kecerdasan, perasaan). Menurut Howard Gardner : Hal terpenting bagi kita ialah menyadari dan mengembangkan semua ragam kecerdasan insan dan kombinasi-kombinasinya. Kita berbeda lantaran mempunyai kombinasi kecerdasan yang berlainan. Apabila kita menyadari hal ini, setidaknya kita lebih punya peluang menangani aneka macam problem yang kita hadapi di dunia ini dengan baik
Menurut La Rose menyebutkan bahwa pengembangan diri sanggup diwujudkan melalui langkah-langkah :
Bergaul dengan orang yang berbeda profesi
Pilih teman yang bisa diajak diskusi dan tidak gampang tersinggung
Bersikap dan berfikir positif
Biasakan mengucapkan terima kasih
Biasakan menyampaikan hal-hal yang menghargai orang lain
Biasakan berbicara efektif
Adapun cara mengembangkan potensi diri biar sanggup prestasi yang tinggi yaitu :
Kenali potensi yang ada diri
Merumuskan dan menentukan impian hidup
Belajar dengan rajin, ulet, tekun, dan tanpa kenal lelah
Janganlah kecil hati dan rendah diri
Jika ada kemauan niscaya ada jalan
Selalu berdoa memohon pertolongan kepada Tuhan
Hambatan-hambatan dalam pengembangan Potensi Diri
Hambatan dari dalam diri individu sendiri, menyerupai berprasangka buruk, tidak mempunyai tujuan yang jelas, enggan mengenal dirinya sendiri, tidak mau mendapatkan umpan balik, kurang mau mengambil resiko, takut situasi baru, sikap hirau tak acuh
Hambatan yang berasal dari lingkungan, menyerupai sistem pendidikan yang dianut, lingkungan belajar/bekerja, kebiasaan atau budaya.
C. MACAM-MACAM KECERDASAN
Menurut Howard Gardner dalam Teori Kecerdasan Majemuk (Multiple Intellegences), mengemukakan kemampaun insan terdiri dari delapan kecerdasan yaitu :
1. Kecerdasan Linguistik, yaitu kemampuan memakai kata secara efektif, baik secara verbal maupun tulisan
2. Kecerdasan Matematis-Logis yaitu kemampuan memakai angka dengan baik dan melaksanakan penalran dengan benar
3. Kecerdasan Spasial yaitu kemampuan memersepsi dunia spasial-visual secara akurat dan mentransformasi persepsi dunai tersebut
4. Kecerdasan Kinestetis-Jasmani, yaitu keahlian memakai seluruh tubuh untuk mengekspresikan ilham dan perasaan dan keterampilan memakai tangan untuk membuat atau mengubah sesuatu.
5. Kecerdasan Musikal, yaitu kemampuan menangani bentuk-bentuk musik dengan cara memersepsi, membedakan, mengubah dan mengekspresikannya.
6. Kecerdasan Interpersonal, yaitu kemampuan memersepsi dan membedakan suasana hati, maksud, motivasi dan perasaan orang lain
7. Kecerdasan Intrapersonal, yaitu kemampuan memahami dieri sendiri dan bertindak berdasrkan pemahaman tersebut
8. Kecerdasan Naturalis, yaitu keahlian mengenali dan mengategorikan spesies (flora dan fauna) di lingkungan sekitar.
Menurut Thomas Amstrong, ada 3 faktor yang mempengaruhi kecerdasan pada diri insan yaitu :
1. Faktor biologis
2. Faktor Sejarah hidup pribadi
3. Faktor latar belakang kultural dan historis