Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat-Istiadat Dan Peraturan Dalam Masyarakat

10:20 PM
Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat-Istiadat dan Peraturan Dalam Masyarakat-Dalam kehidupan bermasyarakat tentunya ada norma/peraturan,kebiasaan dan etika istiadat yang harus dipatuhi kan ? Kaprikornus kita harus mematuhi semua norma-norma/aturan yang ada dalam tempat tersebut. Jika kita melanggar pastinya ada kosekuensi/hukumannya.

Untuk sanggup mempelajari lebih lanjut anda sanggup mempelajarinya sendiri lewat artikel yang saya buat ini mengenai Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat-Istiadat dan Peraturan Dalam Masyarakat. Selamat belajar.
Dalam kehidupan bermasyarakat tentunya ada norma Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat-Istiadat dan Peraturan Dalam Masyarakat

1. Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban

Dalam kehidupan sehari-hari, setiap individu senantiasa melaksanakan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan tugas mereka masing-masing. Tindakan insan dalam interaksi sosial itu senantiasa didasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat insan dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Interaksi yang kalian lakukan niscaya ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
1. Kontak yang menyenangkan, yaitu bila kepentingankepentingan yang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
2. Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu bila kepentingan-kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
Menurut Aristoteles, insan itu ialah Zoon Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and politcal being” artinya insan itu ialah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai mahluk sosial itu selalu berorganisasi. 

2. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan

Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melaksanakan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan tenang tanpa gangguan, maka bagi tiap insan perlu adanya suatu “tata”. Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laris insan dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing sanggup terpelihara dan terjamin. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.

Norma-norma itu memiliki dua macam isi, dan berdasarkan isinya berwujud perintah dan larangan. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh sebab akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh sebab akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Ada majemuk norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
Norma Agama
ialah peraturan hidup yang harus diterima insan sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan menerima hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) Kamu tidak boleh membunuh.
b) Kamu tidak boleh mencuri.
c) Kamu harus patuh kepada orang tua.
d) Kamu harus beribadah.
e) Kamu jangan menipu.

Norma Kesusilaan
ialah peraturan hidup yang berasal dari bunyi hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, sanggup diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain.
b) Kamu harus berlaku jujur.
c) Kamu harus berbuat baik terhadap sesamamanusia.
d) Kamu tidak boleh membunuh sesama manusia.

Norma Kesopanan
ialah peraturan hidup yang timbul dalam pergaulan antar insan dalam masyarakat. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, sebab sumber norma ini ialah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.

Hakikat norma kesopanan
ialah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau etika istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) Berilah tempat terlebih dahulu kepada perempuan di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama perempuan yang tua, hamil atau membawa bayi.
b) Jangan makan sambil berbicara.
c) Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat.
d) Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.

Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan ialah tingkah laris dalam masyarakat yang dilakukan berulang-ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Adat istiadat ialah kebiasaan-kebiasaan sosial yang semenjak usang ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib.

Norma Hukum
ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibentuk oleh forum kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya sanggup dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya sanggup berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma aturan terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa bahaya hukuman. Penataan dan hukuman terhadap pelanggaran peraturan-peraturan aturan bersifat heteronom, artinya sanggup dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dieksekusi sebab membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun.
b) Orang yang ingkar kesepakatan suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian,
c) Dilarang mengganggu ketertiban umum.

Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan tempat dibentuk oleh forum formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh sebab itu, norma aturan sangat mengikat bagi warga negara.

Itu saja yang sanggup saya sampaikan mengenai bahan PKN khususnya dalam pembahasan Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat-Istiadat dan Peraturan Dalam Masyarakat. Semoga sanggup bermanfaat untuk anda semua, mohon maaf bila ada kesalahan baik penulisan maupun pembahasan. Terimakasih.

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔