Untuk tahun ini kita memakai Aplikasi Dapopaudni untuk TK/KB versi (3.2.1) gres dirilis, aplikasi ini tentunya lebih baik dari yang sebelumnya.
Pengguna dengan aplikasi versi 3.2.0 atau versi yang sebelumnya harus uninstall dulu, kemudian install versi yang baru, yaitu versi 3.2.1.
Register dan masuk ibarat biasa pada aplikasi versi 3.2.0, Tapi Sebelumnya Aplikasi Dapopaudni yang usang harus di Uninstal dulu gres kita Install Dapopaudni untuk versi 3.2.1 nya!
Untuk semua datanya, sanggup memakai action menu, dan jangan lupa untuk meluluskan akseptor didik Tahun Pelajaran 20117/2018 Semester Gasal (Bagi yang gres mulai untuk TA 2017-2018 Semester Genap).
Anda sekalian sanggup eksklusif saja unduh dapodikpaud versi 3.2.1 disini Unduh Dapodikpaud Versi 3.2.1 Atau kalaian sanggup kunjungi situs resminya https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ biar dalam Aplikasi yang gres ini tidak ada hambatan dan gampang untuk pengoprasiannya.
Untuk dapopaudni versi 3.2.1 terdapat banyak perubahan.dibawah ini yakni daftar perubahannnya
Daftar Perubahan versi 3.2.1
- [Perbaikan] Perbaikan Validasi NIP Untuk Guru PNS Invalid.
- [Perbaikan] Perbaikan Validasi Guru Kelas Tugas Tambahan PLT.
- [Pembaruan] validasi kepala sekolah wajib satu dan induk, kalau tidak ada maka guru yang ber status kepegawaiannya guru kelas dan diberi pengisian kiprah embel-embel PLT Kepala Sekolah menjadi kepala sekolah.
- [Pembaruan] Pilihan Kategori Taman Kanak-kanak hanya Taman Kanak-kanak Pembina dan Taman Kanak-kanak Biasa.
- [Pembaruan] Format Klasifikasi Lembaga dihilangkan
- [Pembaruan] menu Lintang Bujur di alamat akseptor didik dihilangkan
- [Pembaruan] Menu Tempat tinggal Peserta Didik hanya ada Bersama Orang Tua, Wali.
- [Pembaruan] Menu KIP dan PIP pada akseptor didik dihilangkan,
- [Pembaruan] Menu jumlah saudara kandung pada detail Peserta Didik dihilangkan.
- [Pembaruan] Menu beasiswa dan kesejahteraan pada detail akseptor didik dihilangkan.
- [Pembaruan] Menu kembali bersekolah pada pendaftaran akseptor didik dihilangkan.
- [Pembaruan] penambahan alamat pada hidangan Peserta Didik dan PTK ada pilihan provinsi, kabupaten dan kecamatan
- [Pembaruan] unduhan cetak formulir ptk yang sudah terisi diaktifkan
- [Pembaruan] status kepegawaian harus menyesuaikan dengan sumber gaji
- [Pembaruan] Pengisian Akreditasi mengambil dari data BAN PAUD-PNF
- [Pembaruan] Sekolah Aman dihilangkan
- [Pembaruan] Jenis PTK Guru PAUD hanya ada, Guru Kelas, Guru Inklusi, Tenaga Administrasi Sekolah dan Kepala Sekolah
- [Pembaruan] keaktifan bulan PTK dihilangkan pada hidangan penugasan
- [Pembaruan] validasi TMT Pengangkatan PTK dengan usia tahun lahir dihentikan dibawah 15 tahun.
- [Pembaruan] validasi NIP wajib diisi kalau status kepegawaian PTK yakni PNS
- [Pembaruan] validasi Riwayat Gaji Berkala harus diisi kalau status kepegawaian PTK yakni PNS
- [Pembaruan] validasi Riwayat Kepangkatan harus diisi kalau status kepegawaian PTK yakni PNS
- [Pembaruan] validasi Riwayat Pendidikan Formal pada detail PTK harus diisi.
- [Pembaruan] validasi Invalid Riwayat Pendidikan Formal jenjang SD pada detail PTK.
- [Pembaruan] validasi Kompetensi pada detail PTK harus diisi.
- [Pembaruan] validasi Riwayat Karir Guru pada detail PTK minimal di isi satu baris.
Untuk mengisi Riwayat Karir Guru.
mungkin anda sekalian yg sudah membuka aplikasi dapopaudni versi 3.2.1 ini kalau sebelum singkrong anda sekalian diwajibkan untuk mengisi data Riwayat Karir Guru.
nack mungkin anda sekalian ada yang bingung, alasannya kalau di geser saja itu hingga kolom jenis mungkin anda sekalian sudah hingga kolom itu saja.tapi kalau anda sekalian klik pakai tombol tab pada keyboard anda akan menemukan kolom - kolom yang lainnya ibarat ini.
kalau sudah hingga klom Mapel yang diajarkan berarti itu sudah hingga kolom yang terakhir gres anda sekalian simpan data tersebut.
Selamat Mengerjakan.......
0 Komentar
Penulisan markup di komentar