Macam - Macam Norma

2:41 AM

MACAM - MACAM NORMA

 bahu-membahu hatinya ingin menyuarakan kebenaran MACAM - MACAM NORMA

a. Norma Kesusilaan 

Ketika seseorang akan berbohong, bahu-membahu hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti bunyi hati, seseorang akan cenderung bertindak benar dan baik. Seseorang yang berbuat berdasarkan bunyi hati nurani merupakan citra orang yang mempertimbangkan norma kesusilaan dalam kehidupannya. 

Norma kesusilaan yaitu peraturan hidup yang bersumber dari bunyi hati nurani manusia. Peraturan hidup ini berkenaan dengan bisikan kalbu dan bunyi hati nurani manusia. Norma kesusilaan ada bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan insan itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki insan selalu menyampaikan kebenaran dan tidak akan sanggup dibohongi oleh siapa pun. 

Suara hati nurani sebagai bunyi kejujuran merupakan bunyi yang akan mengarahkan insan kepada kebaikan. Sebagai contoh, seorang yang mempunyai hati nurani mustahil mengambil dompet seseorang ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat umum. Seorang siswa yang mengikuti bunyi hati nurani mustahil menyontek ketika ulangan sebab tahu menyontek itu perbuatan salah.
Norma kesusilaan sebagai bisikan bunyi hati nurani mempunyai keterkaitan dengan norma agama. Hal itu mengandung arti bahwa pedoman norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, ibarat “jaga kehormatan keluargamu, pasti hidupmu akan penuh martabat”. Norma kesusilaan juga sanggup mempunyai keterkaitan dengan norma hukum, ibarat “dilarang melaksanakan pelecehan terhadap nama baik seseorang”. Seseorang yang menghina orang lain akan dieksekusi pidana, dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan. 

Norma kesusilaan juga tetapkan ihwal sikap yang baik dan yang jelek serta membuat ketertiban dalam relasi antarmanusia. Karena norma susila berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan mencicipi menyesal sebab perbuatan salahnya tersebut. 

b. Norma Kesopanan 

Norma kesopanan yaitu norma yang bekerjasama dengan pergaulan insan dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai mahluk sosial mempunyai kecenderunagn berinteraksi atau bergaul dengan insan lain dalam masyarakat. Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk aturan-aturan yang disepakati ihwal mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh sebab norma kesopanan terbentuk atas janji bersama, maka perbuatan atau kejadian yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.
Coba kalian perhatikan, dua orang anak kecil yang belum pernah bermain “A”, melihat teman-temannya yang lebih besar bermain “A”. Kemudian timbul harapan di antara mereka berdua untuk bermain “A”. Untuk mewujudkan harapan ini, maka kedua anak ini akan bermain dengan membuat aturan yang disepakati bersama. Aturan yang dibentuk mungkin sama dengan aturan yang sudah ada, namun juga sanggup berbeda. Bagi kedua anak tersebut aturan yang telah disepakati merupakan benar untuk mereka berdua, walaupun bagi kelompok lain kuran tepat. Contoh tersebut menggambarkan bagaimana proses terjadi perbedaan norma kesopanan antara masyarakat satu dengan yang lain. Coba kalian cari gosip apa faktor lain yang menyebabkan perbedaan norma kesopanan dalam masyarakat.

Norma kesopanan dalam masyarakat yang memuat aturan dalam pergaulan masyarakat, antara lain terlihat dalam tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku terhadap orang lain, tata cara bertamu ke rumah orang lain, tata cara menyapa orang lain, tata cara makan, dan sebagainya. Tata cara dalam pergaulan dalam masyarakat yang berlangsung usang dan tetap dipertahankan oleh masyarakat, usang kelamaan menempel secara besar lengan berkuasa dan dirasakan menjadi sopan santun istiadat. Beberapa pendapat andal yang membedakan antara norma kesopanan dengan kebiasaan dan aturan adat. Kebiasaan memperlihatkan pada perbuatan yang berulang-ulang dalam kejadian yang sama, kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Sedangkan sopan santun istiadat yaitu aturan/kebiasaan yang dianggap baik dalam masyarakat yang dilakukan secara turun temurun. 

Salah satu perbedaan kebiasaan dengan sopan santun istiadat yaitu kekuatan hukuman pada keduanya. Sanksi terhadap pelanggaran kebiasaan tidak sekuat hukuman pelanggaran terhadap aturan adat. Contoh mudik ketika menjelang perayaan Idul Fitri, Natal, atau hari besar keagamaan lainnya merupakan kebiasaan sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun apabila seseorang suatu ketika pada perayaan tersebut tidak pulang kampung, maka hukuman dari masyarakat tidak sebesar seorang yang berasal dari suku Batak melanggar aturan larangan perkawinan dalam satu marga. 

Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan sanggup berupa pengucilan, tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat. Sanksi berasal dari luar diri seseorang, berbeda dengan norma kesusilaan yang berasal dari diri sendiri. Lemah kuatnya hukuman dari masyarakat dipengaruhi oleh besar lengan berkuasa tidaknya norma kesopanan tersebut dalam masyarakat. Contoh berjalan di depan orang yang lebih bau tanah harus meminta ijin (permisi). Bagi masyarakat di kawasan pedesaan pelanggaran ini akan mendapat teguran lebih tegas, dibandingkan dalam masyarakat perkotaan. Apakah masih ada faktor lain yang mensugesti kekuatan hukuman norma kesopanan ?

c. Norma Agama 

Norma agama yaitu sekumpulan kaidah atau peraturan hidup insan yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat insan di dunia. 

Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat insan berusaha mengendalikan sikap dan sikap dalam hidup dan kehidupannya. Setiap insan akan selalu berusaha melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya. Pelaku pelanggaran norma agama akan mendapat hukuman berupa dosa. Sanksi terhadap pelanggaran norma agama juga sanggup dirasakan di dunia, ibarat mencuri merupakan pelanggaran norma agama dan norma hukum. Oleh sebab itu, pencuri sanggup mendapat hukuman secara pribadi dipenjara. Indonesia bukan negara yang mendasarkan pada satu agama. Pelaksanaan norma agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama yang dianutnya. Norma agama bagi penganut agama Islam bersumber pada al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad 

SAW. Orang yang beragama Kristen dan Kristen pegangan hidupnya bersumber pada Alkitab. Umat Hindu pegangan hidupnya bersumber pada Veda. Tripitaka menjadi kaidah pegangan hidup penganut Buddha. Sementara itu, kitab suci Khonghucu yaitu Shishu Wujing.

Norma agama dalam pelaksanaannya tidak hanya mengatur relasi insan dengan Tuhan, tetapi juga mengatur bagaimana relasi insan dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dilengkapi dengan logika dan pikiran. Dengan logika tersebut insan diberi tanggung jawab oleh Tuhan untuk tidak hanya memanfaatkan alam, tetapi juga harus memelihara serta melestarikannya.Manusia juga dituntut untuk membuat kebaikan dan kebahagiaan dengan sesama manusia. Oleh sebab itu, dengan pelaksanaan norma agama, akan tercipta kepatuhan insan kepada Tuhan dan keserasian insan dengan sesama dan lingkungannya.

d. Norma Hukum 

Norma aturan yaitu peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat dan dibentuk oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma aturan harus ditaati oleh masyarakat. Hukum bersifat memaksa. Oleh sebab itu, dalam kehidupan sehari-hari pegawanegeri penegak hukum, ibarat polisi, jaksa, dan hakim sanggup memaksa seseorang untuk menaati aturan dan memperlihatkan hukuman bagi pelanggar hukum. Norma aturan juga mengatur kehidupan lainnya, ibarat larangan melaksanakan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melaksanakan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Negara Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu sanggup kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia yaitu negara hukum”. Norma aturan mutlak diharapkan di suatu negara sebab tidak semua hal yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia diatur dalam tiga norma sebelumnya dan dalam pelaksanaannya tiga norma tersebut belum sanggup menjamin ketertiban dalam kehidupan bernegara. Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan aturan dalam kehidupan sehari-hari.

Semoga sanggup menjadi materi referensi.

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔