kop sekolah
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MENENGAH .................................................
Nomor : .......................................................
Tentang:
PANITIA PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Kepala Sekolah Menengah Pertama.....................................
KEPALA SEKOLAH MENENGAH .................................................
Nomor : .......................................................
Tentang:
PANITIA PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Kepala Sekolah Menengah Pertama.....................................
- bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, sanggup mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menyebabkan trauma bagi penerima didik;
- bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan .........................;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada abjad a dan abjad b, perlu memutuskan Surat Keputusan ihwal Panitia Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan .......................;
Mengingat :
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 ihwal Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak KekerasanDi Lingkungan Satuan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun2008 ihwal Pembinaan Kesiswaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 ihwal Penumbuhan Budi Pekerti;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015, ihwal Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah;
- SE Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor : 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Poin 1b
Memperhatikan : Keputusan Musyawarah Kepala Sekolah, Dewan Guru, komite sekolah, Orangtua Peserta didik dan Perwakilan Peserta .................................. KOTA pada tanggal 19 Juli 2016
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Surat Keputusan Kepala Sekolah SMP ....................., ihwal Penetapan Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 2016-2017
PERTAMA : Kepada nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini, diangkat sebagai Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 2016-2017 dan dibutuhkan sanggup melakukan kiprah sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
KEDUA : Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 2016-2017 bertugas :
- Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan pegawanegeri penegak aturan dalam hal yang menjadikan luka fisik berat/cacat/kematian;
- Melakukan identifikasi fakta insiden dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan;
- Menjamin hak siswa tetap mendapat pendidikan.
- Memfasilitasi siswa mendapat dukungan aturan atau pemulihan
KETIGA : Segala biaya yang timbul akhir pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada anggaran yang sesuai.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudianhari terdapat kesalahan akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Marga MJ
Pada Tanggal : 19 Juli 2016
Kepala Sekolah,
.......................
NIP.
Lampiran Surat KeputusanKepala Sekolah Menengah Pertama ...........................
Tentang : Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah
Tahun Pelajaran 2016/2017
Nomor : .................................
Tanggal : 19 Juli 2016
No. | Nama | Peran | Unsur | No. Kontak |
1 | Penanggung Jawab | Kepala Sekolah | ||
2 | Ketua | Guru | ||
3 | Wakil Ketua | Komite Sekolah | - | |
4 | Sekretaris | Guru | ||
5 | Bendahara | Guru | ||
6 | Anggota | Guru | ||
7 | Anggota | Orang Tua Siswa | ||
8 | Anggota | Orang Tua Siswa | ||
10 | Anggota | Peserta Didik | - | |
11 | Anggota | Peserta Didik | - |
Kepala Sekolah,
0 Komentar
Penulisan markup di komentar