Ringkasan MATERI PKn Kelas 9 Semester 1
Untuk kali ini kita akan membahas wacana pelajaran Pkn, mungkin anda sekalian kadang pada resah wacana bahan pelajaran ini, tapi untuk pelajaran Pkn ini kita harus sanggup menyikapinya di sekolahan.
Nach disini akan kita bahas wacana bahan PKn untuk kelas 9 Semester 1. kita harus tahu terlebih dahulu bab - bab penting dalam setiap Bab Materi ini, jadi kita akan praktis untuk mempelajarinya.
contohnya jikalau guru menciptakan soal niscaya dalam 1 Bab dia menciptakan soal yang penting dalam Materi Bab tersebut. Makara jikalau kita sudah mengetahui sumber - sumber atau bahan yang penting dalam setiap Babnya kita kan praktis menjawab semua sioal yang bapak Ibu guru tanyakan setiap pelajaran..
Langsung saja akan kita bahas di bawah sini untuk Pelajaran Pkn Kelas 9.
PEMBELAAN NEGARA
A. Arti penting perjuangan pembelaan negara
1. Pengertian negara
Negara —– bahasa Sansekerta : “nagara’, ‘nagari’ berarti : kota
Negara —– bahasa Latin ; ‘Status’ atau ‘Stacum’ , yang berarti keadaan tegak dan tetap
State (Inggris), Staat (Belanda), Etat (Perancis)
Negara yaitu organisasi sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu yang diorganisir oleh suatu
pemerintahan.
Bangsa yaitu sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu yang diikat oleh persamaan sejarah, nasib dan
cita-cita
Pengertian negara berdasarkan beberapa hebat :
Prof Mr. Soenarko
Negara yaitu suatu organisasi masyarakat yang memiliki tempat tertentu dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai kedaulatan (souvereign)
Max Weber
Negara yaitu suatu masyarakat yang memiliki monopoli dalam memakai kekerasan fisik secara sah dalam
suatu wilayah
Harold J Laski
Negara yaitu suatu masyarakat yang dipadukan alasannya yaitu memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang
secara fisik lebih agung daripada individu atau kelompok dalam masyarakat
Robert M Mac Iver
Negara yaitu perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat tertentu dengan
berdasarkan system hukum
2. Unsur-unsur negara
– Unsur Konstitutif
1) Wilayah
2) Rakyat
3) Pemerintah yang berdaulat
– Unsur Deklaratif
4) Pengakuan dari negara lain
3. Tujuan negara
Tujuan negara tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV, yaitu :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
4. Fungsi negara
– Melaksanakan penertiban
– Menegakan keadialan
– Memperkuat pertahanan
– Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
- Sifat Negara : memaksa, monopoli dan menyeluruh
– Pilar Negara : Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
5. Arti penting pembelaan negara
– Untuk mempertahankan negara dari aneka macam ancaman
– Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
– Merupakan kewajiban setiap warga negara
– Merupakan panggilan sejarah
6. Pengertian penduduk
– Penduduk negara yaitu mereka yang bertempat tinggal di wilayah suatu negara dan telah memenuhi syarat
sebagai penduduk sesuai peraturan yang berlaku
– Bukan penduduk negara yaitu mereka yang berada dalam suatu wilayah negara, tetapi tidak bermaksud
bertempat tinggal di wilayah negara tersebut
– Contoh : Wisatawan Asing
7. Pengertian warga negara dan bukan warga negara
– Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 : “Yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”
– Orang-orang Indonesia orisinil yaitu orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia semenjak kelahirannya
dan tidak pernah mendapatkan kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri (UU No 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan)
– Orang-orang Bangsa lain yaitu peranakan Belanda, Tionghoa dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia,
mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dab bersikap setia kepada negara RI.
-
– Asas-asas kewaraganegaraan :
o Ius Soli (tempat kelahiran) : cara menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat ia dilahirkan
o Ius Sanguinis (keturunan) : cara menentukan kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah
Naturalisasi = pewarganegaraan yang diperoleh warga negara gila sehabis memenuhi syarat dalam undang-
undang
Apatride = tidak memiliki status kewarganegaraan
Bipatride = memiliki kewarganegaraan rangkap
– Stelsel kewarganegaraan :
o Stelsel aktif —-status kewarganegaran yang diperoleh melalui permohonan kepada forum berwenang secara
aktif
o Stelsel pasif —-tanpa melalui permohonan atau pengajuan
Hak Opsi = hak menentukan suatu kewarganegaraan
Hak Repudiasi = hak menolak suatu kewarganegaraan
B. Bentuk-bentuk perjuangan pembelaan negara
1. Pengertian pembelaan negara
– Upaya bela negara yaitu sikap dan sikap warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara (UU No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara)
– Bela negara yaitu upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari bahaya maupun
serangan musuh, yang hakikatnya merupakan upaya warga negara untuk mempertahankan dan memajukan bangsa
Indonesia di segala bidang
2. Peraturan perundangan wacana pembelaan negara
a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
b. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
c. Pasal 30 ayat (1) (2) Undang-Undang Dasar 1945
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara” (ayat 1)
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung” (ayat 2)
d. UU RI No 3 tahun2002 Tentang Pertahanan Negara
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam
penyelenggaraan pertahanan negara” (pasal 9 ayat 1)
o UU No 2 Tahun 2002 wacana Kepolisian Negara Republik Indonesia
o UU No 34 tahun 2004 wacana TNI
3. Pengertian Sishankamrata
Adalah sistem pertahanan keamanan rakyat semsesta yang melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya
nasional dalam upaya membela dan mempetahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
4. Komponen pertahanan negara
– Komponen utama : Tentara Nasional Indonesia dan POLRI
– Komponen cadangan : warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana
nasional
– Komponen pendukung : warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana
nasional.
5. Bentuk bahaya terhadap negara
a. Ancaman militer/fisik
Agresi, invansi, bombardemen, blockade, pealnggaran wilayah, spionase, sabotase, agresi terror bersenjata,
pemberontakan, perang saudara dll
b. Ancaman non militer
Penyalahgunaan narkoba, Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), perusakan lingkungan, kemiskinan, kebodohan, lunturnya
persatuan dan kesatuan bangsa, derasnya arus budaya gila masuk ke Indonesia sebagai efek globalisasi dll
6. Bentuk perjuangan pembelaan negara
a. Pendidikan kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib
d. Pengabdian sesuai dengan profesi
(pasal 9 ayat 2 UU No 3 Tahun 2002)
C. Peran serta warga negara dalam perjuangan pembelaan negara
1. Lingkungan sekolah
2. Lingkungan masyarakat
3. Lingkungan bangsa dan negara
Nach Itulah Rangkuman Materi Pkn Kelas 9 Semester 1, Semoga sanggup menambah wawasan anda sekalian, Kunjungi Juga Materi Sekolah yang lainnya juga disini.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar