Persyaratan Dan Ketentuan Pengajuan Nuptk Gres Tahun 2016

4:50 PM

Persyaratan dan Ketentuan Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2016


Selamat pagi rekan semua, pada kesempatan ini admin ingin membuatkan isu terkait Persyaratan Penerbitan NUPTK bari tahun 2016. Sesuai dengan isu yang admin langsir dari website resmi dikdas.kemdikbud.go.id bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan prosedur penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).


Dua prosedur ini meliputi NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud memakai aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.


Rencananya, prosedur penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.


Berikut ini ialah gambar prosedur penerbitan dan penonaktifan NUPTK:



Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang merupakan arahan identitas pendidik yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka, ialah syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapat semua layanan, program, dan acara dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mengingat signifikansi NUPTK itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan surat perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal. Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 itu, selain menjelaskan perihal persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK, juga menjelaskan perihal penonaktifan NUPTK.

Adapun syarat/ketentuan penerbitan atau pengajuan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan ialah sebagai berikut :

1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sehabis Januari 2006.
6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan :
a. Belum mempunyai NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
b. Kandidat guru dan tenaga kependidikan akseptor NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
– Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
– Guru dan tenaga kependidikan non PNS :
a. Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).

7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
– Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
– Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTIC oleh PDSPK
– Kandidat guru akseptor NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK :
a. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
b. Guru non PNS :
– Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
– Di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)

8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

Bagi Yang Ingin melihat persyaratan Pengajuan NUPTK Tahun 2016 Bagi guru secara lengkap silahkan download melalui link di bawah ini 


Semoga Informasi di atas bermanfaat Untuk Semua , Bagi yang ingin mendapat update terbaru dari kami silahkan like Blog kami Materi Sekolah.

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔