Hubungan Antar Norma (Agama,Kesusilaan,Kesopanan Dan Hukum)

5:50 PM
Hubungan Antar Norma (Agama,Kesusilaan,Kesopanan dan Hukum)-Norma ialah kumpulan kaidah-kaidah sebagai anutan hidup insan guna memperoleh ketertiban serta kedamaian di dalam masyarakat. Sanksi yang diterapkan dari pelanggaran terhadap norma ini membedakan normadengan produk sosial yang lain ibarat budaya dan adat. Norma-norma niscaya ada kaitannya satu sama lain artinya saling berhubungan.

Nahhh, untuk mempelajari lebih lanjut biar anda lebih terang lagi saya sudah menyiapkan artikel tentang Hubungan Antar Norma (Agama,Kesusilaan,Kesopanan dan Hukum) dibawah ini. Selamat belajar.

Kehidupan insan dalam bermasyarakat, selain diatur dengan aturan juga diatur dengan adanya norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu akan mengikat yang berarti harus dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara aturan dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan insan dalam masyarakat di mana hal-hal aturan tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum. Kaidah agama, kesusilaan, dan kesopanan juga berisi suruhan yang sama. Dengan demikian, tanpa adanya kaidah aturan masyarakat sudah ada larangan. Hal yang sama juga berlaku untuk pelanggaran aturan lainnya.

Hubungan Antar Norma (Agama,Kesusilaan,Kesopanan dan Hukum)

kaidah sebagai anutan hidup insan guna memperoleh ketertiban serta kedamaian di dalam m Hubungan Antar Norma (Agama,Kesusilaan,Kesopanan dan Hukum)

Norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan aturan tidak sanggup dipisahkan antara satu sama lainnya, hanya saja sanggup dibedakan alasannya ialah masing-masing norma tersebut mempunyai sumber yang berlainan. Sumber-sumber dari keempat norma tersebut, sebagai berikut.
a. Sumber norma agama ialah kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Sumber norma kesusilaan ialah moral.
c: Sumber norma kesopanan ialah keyakinan masyarakat yang bersangkutan.
d. Sumber norma hukum, ialah peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.

Demkikian itu saja yang sanggup saya sampaikan mengenai bahan PKN khususnya dalam pembahasan Hubungan Antar Norma (Agama,Kesusilaan,Kesopanan dan Hukum). Semoga sanggup bermanfaat. Terimakasih.

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔