VISI BIMBINGAN DAN KONSELING
Terwujudnya perkembangan dari dan kemandirian secara optimal dengan hakekat kemanusiaan sebagai hamba Tuhan YME, sebagai makhluk individu, dan makhluk social dalam bekerjasama dengan insan dan alam semesta.
MISI BIMBINGAN DAN KONSELING
Menunjang perkembangan diri dan kemandirian siswa untuk sanggup menjalani kehidupannya sehari-hari sebagai siswa secara efektif, kreatif, dan dimanis serta mempunyai kecakapan hidup untuk masa depan karir dalam :
- Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan
- Pemahamn perkembangan diri dan lingkungannya
- Pengarahan diri ke arah dimensi spiritual
- Pengambilan keputusan berdsarkan IQ, EQ, dan SQ
- Pengaktualisasian diri secara optimal.
TUJUAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Membantu memandirikan akseptor didik dan membuatkan potensi-potensi mereka secara optimal.
BIDANG- BIDANG BIMBINGAN
Layanan BK memuat makan untuk membantu siswa semoga sanggup mencapai tujuan-tujuan perkembangn yang mencakup 4 bidang, yaitu :
- Bidang Pribadi.
- Bidang Sosial
- Bidang Belajar
- Bidang Karir
KEGIATAN LAYANAN
Suatu layanan bimbingan dan konseling disebut layanan apabila kegiatan tersebut dilakukan melalui kontak pribadi dengan ssaran layanan dan secara pribadi berkenaan dengan permasalahan, kepentingan yang dirasakan oleh sasaran layanan. Dampak positif layanan yang dimaksudkan diharapkan sanggup secara pribadi dirasakan oleh sasaran yang menerima layanan.
Adapun jenis layanan tersebut yaitu :
Layanan Orientasi.
Yaitu layanan BK yang menungkinkam akseptor didik memahami lingkungan yang gres dimasuki untuk mempermudah peranannya sebagai akseptor didik di lingkungan yang baru.
Layanan Informasi.
Yaitu layanan BK yang memungkinkan akseptor didik mendapatkan dan memahami banyak sekali informasi sebagai pertimbangan pengambilan keputusan.
Layanan Penempatan dan Penyaluran
Layanan BK yang memungkinkan pesrta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat.
Layanan pembelajaran
Yaitu layanan BK yang memungkinkan akseptor didik membuatkan diri berkenaan dengan kegiatan belajar.
Layanan Konseling Perorangan
yaitu layanan BK yang memungkinkan akseptor didik menerima layanan pribadi tatap muka dengan konselor sekolah dalam rangka pembahsan dan pengentsan permaslhan pribadinya.
Layanan Bimbingan Kelompok
Yaitu layanan yang memungkinkan sejumlah akseptor didik secara tolong-menolong melalui dinamika kelompok memperoleh banyak sekali bhan dari konselor sekolah dan membahas secara tolong-menolong topic tertentu yang berguan untuk menunjang pemahaman kehidupan sehari-hari.
Layanan Konseling Kelompok
Yaitu layanan yang memungkinkan akseptor didik memperoleh kesemptan untuk pembahsan dan pengentasan permasalahan pribadui yang dialami merlalui dinamika kelompok.
Layanan Konsultasi
Yaitu layanan konseling perorangan atau kelompok yang dilaksanakan oleh konselor terhadap seorang atau kelompok di banyak sekali daerah dan kesempatan untuk memperoleh wawasan pemahaman dan cara-cara yang perlu dilaksanakannya dalam menangani kondisi dan atau permasalahan pihak ketiga dengan suasana rileks, aman sesuai dengan azas konseling.
Layanan Mediasi
Merupakn layanan konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua pihak (atau lebih) yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan.
KODE ETIK KONSELOR INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
Dasar/Landasan
Landasan Kode Etik Konselor yaitu (a) Pancasila, mengingat bahwa profesi konseling merupakan perjuangan layanan terhadap sesama insan dalam rangka ikut membina warga negara yang bertanggung jawab. (b) tuntutan profesi, mengacu kepada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai dengan norma-normayang berlaku.
BAB II
KUALIFIKASI DAN KEGIATAN PROFESIONAL KONSELOR
A. Kualifikasi
Konselor harus mempunyai (1) nilai, sikap, ketrampilan dan pengetahuan dalam bidang profesi konseling, dan (2) legalisasi atas kewenangannya sebagai konselor.
B. Kegiatan Profesional Konselor
Nilai, sikap, ketrampilan dan pengetahuan
Agar sanggup memahami orang lain dengan sebaik-baiknya, konselor harus terus menerus berusaha menguasai dirinya. Ia harus mengerti kekurangan-kekurangan dan prasangka-prasangka pada dirinya sendiri yang sanggup mempengaruhi hubungannya dengan orang lain dan menjadikan rendahnya mutu layanan profesional seerta merugikan klien.
b. Dalam melaksanakan tugasnya membantu klien, konselor harus memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar, menepati janji, sanggup dipercayajujur, tertib, dan hormat.
Konselor harus mempunyai rasa tanggung jawab terhadap saran ataupun peringatan yang diberikan kepadanya, khususnya dari rekan-rekan seprofesi dalam hubungannya dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tingkah laris profesional sebagaimana diatur dalam Kode Etik ini.
d. Dalam menjalankan tugas-tugasnya, konselor harus mengusahakan mutu kerja yang setinggi mungkin. Untuk itu ia harus tampil memakai teknik-teknik dan prosedur-prosedur khusus yang dikembangkan atas dasar kaidah-kaidah ilmiah.
Pengakuan kewenangan
Untuk sanggup bekerja sebagai konselor, diharapkan pengakuan, keahlian, kewenangan oleh organisasi profesi atas dasar wewenang yang diberikan kepadanya oleh pemerintah.
Kegiatan Profesional
Penyimpanan dan penggunaan informasi
Catatan wacana diri klien yang mencakup data hasil wawancara, testing, surat-menyurat, perekaman, dan data lain, semua merupakan informasi yang bersifat diam-diam dan hanya boleh dipakai untuk kepentingan klien. Penggunaan data/informasi untuk keperluan riset atau pendidikan calon konselor dimungkinkan sepanjang identitas dirahasiakan. Penyampaian informasi mengenai klien kepada keluarga atau kepada anggota profesi lain, membutuhkan perseetujuan klien atau yang lain sanggup dibenarkan asalkan untuk kepentingan klien dan tidak merugikan klien.
b. Keterangan mengenai mengenai materi profesional hanya boleh diberikan kepada orang yang berwenang menafsirkan dan menggunakannya.
Kewajiban konselor untuk menangani klien berlangsung selama ada kesempatan antara klien dengan konselor. Kewajiban berakhir jikalau kekerabatan konseling berakhir, klien mengakhiri kekerabatan kerja atau konselor tidak lagi bertugas sebagai konselor.
Testing
Suatu jenis tes hanya diberikan oleh petugas yang berwenang memakai dan menafsirkan hasilnya. Konselor harus selalu menyidik dirinya apakah ia mempunyai wewenang yang dimaksud.
b. Testing diharapkan bila dibutuhkan data wacana sifat atau ciri kepribadian yang menuntut adanya perbandingan dengan ssampel yang lebih luas, contohnya taraf intelegensia, minat, talenta khusus, dan kecenderungan dalam pribadi seseorang.
Data yang diharapkan dari hasil testing itu harus diintegrasikan dengan informasi lain yang telah diperoleh dari klien sendiri atau dari sumber lain.
d. Data hasil testing harus diperlakukan setaraf data dan informasi lain wacana klien.
Konselor harus memperlihatkan orientasi yang sempurna kepada klien mengenai alasan digunakannya tes dan apa hubungannya dengan masalahnya. Hasilnya harus disampaikan dengan klien dengan disertai klarifikasi wacana arti dan kegunaannya.
Hasil testing hanya sanggup diberitahukan kepada pihak lain sejauh pihak lain yang diberitahu itu ada hubungannya dengan perjuangan sumbangan kepada klien dan tidak merugikan klien.
Pemberian suatu jenis tes harus mengikuti pedoman atau petunjuk yang berlaku bagi tes yang berlakukan.
Riset
Dalam melaksanakan riset, di mana tersangkut insan dengan masalahnya sebagai subyek, harus dihindari hal-hal yang sanggup merugikan subyek yang bersangkutan.
b. Dalam melaksanakan hasil riset di mana tersangkut klien sebagai subyek, harus dijaga semoga identitas subyek dirahasiakan.
Layanan Individual : Hubungan dengan Klien
Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan klien.
b. Konselor harus menempatkan kliennya di atas kepentingan pribadinya. Demikianpun beliau dihentikan memperlihatkan layanan sumbangan di luar bidang pendidikan, pengalaman, dan kemampuan yang dimilikinya.
Dalam menjalankan tugasnya, konselor tidak mengadakan pembedaan atas dasar suku, bangsa, warna kulit, kepercayaan atau status sosial ekonomi.
d. Konselor tidak akan memaksa untuk memperlihatkan sumbangan kepada seseorang dan dihentikan mencampuri urusan pribadi orang lain tanpa izin dari orang yang bersangkutan.
Konselor boleh menentukan siapa yang akan diberi bantuan, akan tetapi beliau harus memperhatikan setiap setiap ajakan bantuan, lebih-lebih dalam keadaan darurat atau apabila banya orang yang menghendaki.
Kalau konselor sudah turun tangan membantu seseorang, maka beliau tidak akan melalaikan klien tersebut, walinya atau orang yang bertanggung jawab padanya.
Konselor harus menjelaskan kepada klien sifat kekerabatan yang sedang dibina dan batas-batas tanggung jawab masing-masing, khususnya sejauhmana dia memikul tanggung jawab terhadap klien.
h. Hubungan konselor mengandung kesetiaan ganda kepada klien, masyarakat, atasan, dan rekan-rekan sejawat. Apabila timbul problem dalam soal kesetiaan ini, maka harus diperhatikan kepentingan pihak-pihak yang terlibat dan juga tuntutan profesinya sebagai konselor. Dalam hal ini terutama sekali harus diperhatikan ialah kepentingan klien.
Apabila timbul problem antara kesetiaan kepada klien dan forum daerah konselor bekerja, maka konselor harus memberikan situasinya kepada klien dan atasannya. Dalam hal ini klien harus diminta untuk mengambil keputusan apakah beliau ingin meneruskan kekerabatan konseling dengannya.
Konselor tidak akan memperlihatkan sumbangan profesional kepada sanak keluarga, teman-teman karibnya, sehingga kekerabatan profesional dengan orang-orang tersebut mungkin sanggup terancam oleh kaburnya peranan masing-masing.
k. Klien sepenuhnya berhak untuk mengakhiri kekerabatan dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai suatu hasil yang kongkrit. Sebaliknya konselor tidak akan melanjutkan kekerabatan dengan klien apabila klien tidak memperoleh manfaat dari kekerabatan itu.
Konsultasi dan Hubungan dengan Rekan atau Ahli Lainnya.
Dalam rangka pemberian layanan kepada klien, kalau konselor merasa ragu-ragu wacana suatu hal, maka ia harus berkonsultasi dengan rekan-rekan selingkungan profesi. Akan tetapi, untuk itu ia harus menerima izin terlebih dahulu dari kliennya.
b. Konselor harus mengakhiri kekerabatan konseling dengan seorang klien bila pada risikonya beliau menyadari tidak sanggup memperlihatkan pertolongan kepda klien tersebut, baik alasannya yaitu kurangnya kemampuan/keahlian maupun keterbatasn pribadinya. Dalam hal ini konselor akan mengizinkan klien untuk berkonsultasi dengan petugas atau tubuh lain yang lebih ahli, atau ia akan mengirimkan kepada orang atau tubuh hebat tersebut, tetapi harus atas dasar persetujuan klien.
Bila pengiriman disetujui klien, maka akan menjadi tanggung jawab konselor untuk menyarankan kepada klien, orang atau tubuh yang mempunyai keahlian tersebut.
d. Bila konselor beropini klien perlu dikirim ke hebat lain, akan tetapi klien menolak kepada hebat yang disarankan oleh konselor, maka konselor mempertimbangkan apa baik buruknya kalau kekerabatan maru diteruskan lagi.
BAB III
HUBUNGAN KELEMBAGAAN
DAN HAK SERTA KEWAJIBAN KONSELOR
- Jikalau konselor bertindak sebagai konsultan pada suatu keluarga, maka harus ada pengertian dan kesepakatan yang terang antara beliau dengan pihak forum dan dengan klien yang menghubungi konselor di daerah forum itu. Sebagai seorang konsultan, konselor tetap mengikuti dasar-dasar pokok profesi dan tidak bekerja atas dasar komersial.
- Prinsip-prinsip yang berlaku dalam layanan individual, khususnya wacana penyimpangan serta penyebaran informasi wacana klien dan kekerabatan konfidensial antara konselor dengan kien, berlaku juga bila konselor bekerja dalam kekerabatan kelembagaan.
- Setiap konselor yang bekerja dalam kekerabatan kelembagaan turut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan peraturan kerjasama dengan pihak atasan atau bawahannya, terutama dalam rangka layanan konseling dengan menjaga diam-diam pribadi yang dipercayakan kepadanya.
- Peraturan-peraturan kelembagaan yang diikuti oleh semua petugas dalam forum harus dianggap mencerminkan budi forum itu dan bukan pertimbangan pribadi. Konselor harus mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada atasannya. Sebaliknya beliau berhak pula menerima proteksi dari forum itu dalam menjalankan profesinya.
- Setiap konselor yang menjadi staf sutau forum harus mengetahui wacana program-program yang berorientasi pada kegiatan-kegiatan dari forum itu dari pihak lain. Pekerjaan konselor harus dianggap sebagai sumbangan khas dalam mencapai tujuan forum tersebut.
- Jika dalam rangka pekerjaan dalam suatu lembaga, konselor tidak cocok dengan ketentuan-ketentuan atau kebijaksanaan-kebijaksanaan yang berlaku di forum tersebut, maka beliau harus mengundurkan diri dari forum tersebut.
- Konselor yang tidak bekerja dalam kekerabatan kelembagaan diharapkan mentaati kode etik jalannya sebagai konselor dan berhak untuk menerima dukungan serta proteksi dari rekan-rekan seprofesi.
- Kalau konselor merasa perlu untuk melaporkan sesuatu hal wacana klien kepada pihak lain (misalnya pimpinan tubuh daerah ia bekerja), atau kalau ia diminta keterangan wacana klien oleh petugas suatu tubuh di luar profesinya, dan ia harus juga memperlihatkan informasi itu, maka dalam memperlihatkan informasi tersebut harus sebijaksana mungkin dengan berpedoman pada pegangan bahwa dengan berbuat begitu klien tetap dilindungi dan tidak dirugikan.
- Konselor tidak dibenarkan menyalahgunakan jabatannya untuk maksud mencari laba pribadi atau maksud-maksud lain yang sanggup merugikan klien, atau mendapatkan komisi atau balas jasa dalam bentuk yang kurang wajar.
- Konselor harus selalu mengkaji tingkah laris dan perbuatannya apakah tidak melanggar kode etik ini.
ABKIN
PERSONALITY GURU PEMBIMBING
Modal dasar sebagai ciri personal yang harus dimiliki oleh guru pembimbing diantaranya yaitu :
1. Berwawasan luas
Memiliki pandangan dan pengetahuan yang luas terutama wacana perkembangan akseptor didik pada usia sekolahnya, perkembangan ilmu pengetahuan/teknologi/kesenian dan proses pembelajarannya, serta efek lingkungan dan modernisasi terhadap akseptor didik.
2. Menyayangi anak
Memiliki kasih sayan yang mendalam terhadap akseptor didik, rasa kasih sayan ini ditampilkan oleh guru pembimbing benar-benar dari hati sanubarinya (tidak berpura-pura atau dibuat-buat) sehingga akseptor didik secara pribadi mencicipi kasih sayang itu.
3. Sabar dan bijaksana
Tidak gampang murka dan/atau mengambil tindakan keras dan emosional yang merugikan akseptor didik serta tidak sesuai dengan kepentingan perkembangan mereka. Segala tindakan yang diambil oleh guru pembimbing didasarkan pada pertimbangan yang matang.
4. Lembut dan baik hati
Tutur kata dan tindakan guru pembimbing selalu mengenakkan hati, hangat dan suka menolong.
5. Tekun dan teliti
Guru pembimbing stia mengikuti tingkah laris dan perkembangan akseptor didik sehari-hari dari waktu ke waktu, dengan memperhatikan banyak sekali aspek yang menyertai tingkah dan perkembangan tersebut.
6. Menjadi contoh
Tingkah laku, pemikiran, pendapat, dan ucapan-ucapan guru pembimbing tidak tercela dan bisa menarik akseptor didik untuk mengikutinya dengan senang hati dan suka rela.
7. Tanggap dan bisa mengambil tindakan
Guru pembimbing cepat memperlihatkan perhatian terhadap yang terjadi dan/atau mungkin terjadi pada diri akseptor didik, serta mengambil tindakan secara sempurna untuk mengatasi dan/atau mengantisipasi yang akan terjadi dan/atau mungkin terjadi.
Memahami dan bersikap positif terhadap pelayanan bimbingan dan konseling.
Guru pembimbing memahami fungsi dan tujuan serta seluk beluk pelayanan bimbingan dan konseling, dan dengan senang hati berusaha sekuat tenaga melaksanakannya secara profesional sesuai dengan kepentingan dan perkembangan akseptor didik.
9. Mempunyai modal profesional.
Mencakup kemantapan wawasan, pengetahuan, ketrampilan, nilai dan sikap dalam bidang kajian bimbingan dan konseling. Semuanya itu sanggup diperoleh melalui pendidikan da/atau training khusus dalam programm bimbingan dan konseling. Dengan modal profesional tersebut, seorang guru pembimbing akan bisa secara nyata melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling berdasarkan kaidah-kaidah keilmuannya, teknologinya, dan kode etik profesionalnya.
ABKIN
KOMPETENSI GURU PEMBIMBING/KONSELOR SEKOLAH
I. KOMPETENSI PERSONAL
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Menghayati kode etik dan proses pengambilan keputusan secara etis.
- Menampilkan rasa hormat terhadap keragaman individu.
- Menampilkan struktur nilai dan sistem keyakinan pribadi.
- Menampilkan keterbukaan, fleksibilitas, sikap mengasihi, dan toleran di dalam melaksanakan interaksi profesional yang mengarah kepada pertumbuhan dan perkembangan diri sendiri dan orang lain.
- Menampilkan arah diri dan otonomi kedirian yang mantap.
- Bertindak secara konsisten dengan sistem nilai etis pribadi dan kode etik profesional di dalam kekerabatan profesionalnya.
- Menunjukkan penampilan diri yang menarik.
- Mampu beradaptasi secara adekuat.
10. Memiliki kepercayaan dan keyakinan diri untuk bisa memperlihatkan layanan bantuan.
11. Memiliki keikhlasan dalam menyelenggarakan pelayanan.
II. KOMPETENSI KEILMUAN
Wawasan Kependidikan dan Profesi
- Memiliki wawasan pedagogis dalam melaksanakan layanan profesional konseling.
- Memahami dengan baik landasasn-landasan keilmuan bimbingan dan konseling.
- Menghayati kode etik dan proses pengambilan keputusan secara etis.
- Mengetahui dengan baik standar dan mekanisme legal yang relevan dengan setting kerjanya.
- Aktif melaksanakan kerja sama profesional dan mempelajari literaturnya.
- Menunjukkan komitmen dan pengabdian pengembangan profesional dalam banyak sekali setting dan kegiatan.
- Menampilkan sikap open minded dan profesional dalam menghadapi permasalahan klien.
- Memantapkan prioritas (bidang layanan) profesionalnya.
- Mengorganisasikan kegiatan sebagai wujud prioritas profesionalnya.
- Merumuskan kiprahnya sendiri sesuai dengan setting dan situasi kerja yang dihadapi.
Pemahaman individu dalam membangun interaksi efektif
11. Memahami teori-teori perkembangan manusia.
12. Mengidentifikasi komponen primer nilai-nilai orang lain.
13. Memilahkan/membedakan wilayah struktur nilai pribadi yang tidak sejalan dengan struktur nilai kelompok yant teridentifikasi.
14. Merespon dan berinteraksi dengan orang lain atas dasar kesadaran pikiran serta perasaan sendiri, keterbuakaan, kepekaan terhadap pikiran dan orang lain.
Konseling
15. Menghayati dan menerapkan teori konseling yang telah mempribadi
16. Mengembangkan kerangka pikir insan efektif sejalan dengan kerangka pikir profesionalnya.
17. Menunjukkan kecakapan mengkaji kekerabatan antara teori konseling, kepribadian, berguru dan asesmen psikologis.
18. Menguasai banyak sekali metode dan rasionel untuk mengawali proses konseling yang sesuai dengan kepedulian klien.
19. Menyadari banyak sekali variabel kepribadian dirinya yang mempengaruhi proses konseling.
20. Mengkomunikasikan kepada klien wacana problem perkembangan perilaku.
21. Mendiskripsikan proses konseling yang sanggup dipahami klien.
22. Menyatakan kembali problem klien dalam cara yang akurat dan sanggup diterima klien.
23. Memilih dan melaksanakan kemungkinan tindakan berikut dalam menghadapi klien :
- Melanjutkan dan menentukan taktik konseling tertentu.
- Merujuk kepada sumber-sumber nonkonseling.
- Merujuk kepada konselor lain.
- Mengakhiri konseling.
24. Menerapkan prinsip-prinsip berguru dalam membuatkan situasi berguru untuk klien tertentu.
25. Menunjukkan arah tindakan dalam menghadapi problem resistensi, permusuhan, dependensi, keengganan klien.
26. Menerapkan gaya konseling yang menyenangkan dalam menghadapi klien tertentu.
27. Mempertahankan pendekatan konseling pilihannya atas dasar pengalaman dan pengetahuannya sendiri.
28. Merespon secara sempurna ekspresi perasaan klien.
Konteks multikultural dalam konseling
29. Memahami dan menyadari kekuatan konteks kultural dalam proses konseling.
30. Mengidentifikasi dinamika psikologis (motivasi, kecemasan, orientasi nilai) dalam banyak sekali kontkeks subkultural.
31. Mendeskripsikan dinamika sosiologis dalam banyak sekali konteks subkultural (keluarga, tradisi, bahasa, agama).
32. Mengokohkan hubunga antar pribadi secara profesional dalam banyak sekali konteks subkultural.
33. Memahami implikasi isu-isu sosial masa sekarang terhadap klien.
34. Menampilkan sikap open minded dan profesional dalam menghadapi kepedulian dan konflik sosial.
35. Mengintervensi sistem sosial dalam kiprahnya sebagai biro perubahan.
36. Menunjukkan kesadaran akan efek faktor gender dalam pelayanan profesionalnya.
37. Secara kritis menguji kekuatan dan kelemahan teknik dan metode konseling yang dilakukannya.
38. Menyadari kesulitan dalam menghasapi isu-isu sosial.
Asesmen lingkungan
39. Terampil menghimpun, dan menganalisi data/informasi individu.
40. Mengakses faktor lingkungan yang berkontribusi terhadap perkembangan kesehatan mental.
41. Memberi efek terhadap kebijakan dan mekanisme kelembagaan yang sanggup menumbuhkna kesempatan bagi para anggotanya.
42. Memahami organisasi formal dan informal dalam banyak sekali pola sistem sosial.
43. Mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan sistem sosial yang perlu diperbaiki.
44. Mendeskripsikan hal-hal perkembangan yang relevan dengan problem konseling individu.
45. Mendeskripsikan dampak interaktif banyak sekali problem perkembangan di dalam proses kelompok.
Asesmen individual
46. Mengidentifikasi secara sempurna kriteria dan sumber instrumen asesmen untuk pengukuran kelompok dan individual.
47. Mengidentifikasi tes bakat, prestasi, kepribadian yang cocok untuk kepentingan sekolah dan forum lain sesuai dengan individu atau populasi yang akan dilayani.
48. Mengembangkan instrumen asesmen untuk kepentingan pemahaman individu dalam konteks layanan bimbingan dan konseling.
49. Menampilakn kecakapan mengadministrasikan instrumen tes baku sesuai dengan standar pelaksanaan tes.
50. Menganalisis, mengorganisasikan, dan mensintesiskan hasil tes yang diperoleh dari tes baku baik secara mulut maupun tertulis.
51. Mengaitkan hasil tes dengan tujuan, aspirasi, kecakapan dalingkungan klien.
52. Menghimpin dan mensintesiskan informasi klien dengan memakai teknik asesmen nontes.
Proses dan taktik kelompok
53. Menampilkan respon berikut terhadap :
Pemahaman empatik terhadap ekspresi maslah perasaan anggota.
Meningkatkan kesadaran anggota akan perasaannya dan bagaimana perasaan itu mempengaruhi perilakunya.
Meningkatkan pemahaman anggota akan keadaan perasaan ketika ini.
54. Menampilkan ketepatan mengambil resiko sebagai pimpinan dan anggota kelompok dalam kelompok tertentu.
55. Menganalisis aspek-aspek nonteknis proses kelompok dalam merespon keingintahuan anggota.
56. Melakukan kegiatan konseling kelompok untuk memberikan informasi pribadi, pendidikan dan pekerjaa.
57. Menilai secara kritis akan kekuatan dan kelemahan kepemimpinannya sendiri atas kelompok yang dibimbingnya.
58. Memilih dan mempertahankan taktik intervensi kelompok yang dipilihnya.
59. Mefasilitasi pertumbuhan pengambilan keputusan karir dalam banyak sekali kelompok usia dengan menyediakan informasi karir dan menerapkan teori perkembangan manusia.
60. Memahami hakikat problem ketrampilan berguru dan membuatkan taktik yang sempurna untuk penyembuhan dan pencegahan.
Layanan konsultasi dan mediasi
61. Mendeskripsikan sikap situasi konsultasi yang sempurna dan memadai.
62. Menyatakan rambu-rambu kekerabatan konsultatif.
63. Melaporkan situasi dengan tingkatan pihak-pihak yang berkonsultasi.
64. Menjelaskan metode atau mekanisme untuk tindak lanjut kiprahnya sebagai penyedia layanan konsultasi.
Riset dan konseling
65. Mengidentifikasi referensi yang bersumber pada hasil riset.
66. Menganalisis hasil riset konseling, mengkaji hipotesis, keterbatasan dan kesimpulannya.
67. Merancang riset, melaksanakan dan memakai hasilnya.
68. Mengidentifikasi wilayah profesi konseling yang memerlukan riset untuk mendalaminya.
69. Mengembangkan satu atau dua alternatif rancangan riset yang akan diterapkan dalam pemecahan masalah.
70. Mengembangkan taktik riset-riset yang relevan untuk pengembangan diri, profesi, dan keberfungsian peran.
71. Menterjemahkan/memanfaatkan hasil riset kedalam implikasi “praktis”.
Pemanfaatan teknologi informasi dalam konseling
72. Memanfaatkan teknologi informasi sebagai sumber informasi bagi pengembangan diri dan kemampuan profesional.
73. Terampil memakai perangkat teknologi informasi untuk layanan bimbingan dan konseling.
74. Memanfaatkan teknologi informasi untuk layanan dan pengembangan profesionalnya dengan berpegang kepada standar etik.
75. Mengkomunikasikan mekanisme dan langkah kerja yang dipilihnya kepada klien atau populasi layanannya.
Manajemen dan sistem pendukung
76. Mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan menindaklanjuti layanan bimbingan dan konseling.
77. Mengorganisasikan dan mengalokasikan sumber daya (resources) bagi perkembangan individu.
78. Merancang kegiatan pembelajaran dan training staf.
79. Terampil mengajar dan melatih staf lain dalam konteks layanan profesinya.
80. Mensupervisi dan mengevaluasi kegiatan pengajaran/pelatihan.
81. mampu memenej pekerjaan dan mekanisme kerja.
82. Mensupervisi dan mengevaluasi kegiatan layanan bimbingan dan konseling.
83. Melaporkan proses dan layanan bimbingan dan konseling.
III. KOMPETENSI SOSIAL
- Berkomunikasi efektif dalam interaksi dengan pihak terkait dengan layanan bimbingan dan konseling.
- Mengembangkan interaksi produktif.
- Mengembangkan, mengokohkan dan memelihara kekerabatan kolaboratif dengan pihak terkait dengan layanan bimbingan dan konseling.
- Memiliki kemampuan memahami orang lain.
- Mengembangkan kekerabatan dan jaringan kerja (net work) dengan berbgai pihak terkait.
- Memanifestasikan kepekaan dan toleransi terhadap perasaan insan dalam banyak sekali setting interaksi.
Demikianlah ulasan mengenai wacana Visi, Misi Dan Kode Etik Bimbingan Konseling. Semoga ulasan ini sanggup dipahami dan dimengerti oleh pembaca semua.